SIAK - Rapat paripurna pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2025, menjadi Peraturan Daerah (Perda) dilakukan, Selasa (19/11) siang, di ruang rapat paripurna Putri Kaca Mayang, Kantor DPRD Kabupaten Siak.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Siak Indra Gunawan, dihadiri Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Siak Syarif, Wakil Ketua II Laiskar Jaya, para anggota DPRD, unsur forkopimda dan juga para asisten, kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak.
Ketua DPRD Kabupaten Siak Indra Gunawan mengatakan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, Pemerintah Daerah Kabupaten Siak telah menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2025 sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
RAPBD tersebut juga telah melalui proses pembahasan yang cukup panjang dengan melibatkan Badan Anggaran DPRD bersama OPD terkait, Tim Pokja, Tim Ahli DPRD beserta pimpinan BUMD dengan maksud mendapatkan hasil yang lebih optimal dan guna mendapat persetujuan bersama.
“Hal ini kami lakukan untuk mewujudkan pemerintahan yang demokratis dan efektif serta menjadi mitra pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menyelaraskan perencanaan pembangunan,” ujar Ketua DPRD Indra Gunawan.
Selanjutnya, Juru Bicara Banggar DPRD Kabupaten Siak Sabar DH Sinaga, menyampaikan, hasil pembahasan terhadap Ranperda Kabupaten Siak tentang APBD Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2024, salahnya satunya adalah pendapatan daerah yang awalnya Rp2,884 triliun, setelah pembahasan menjadi Rp2,916 triliun.
“Untuk belanja daerah, awalnya Rp3,074 triliun, setelah pembahasan naik menjadi Rp3,099 triliun,” terang Sabar.
Secara umum hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Siak terhadap Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025, dapat diuraikan sebagai berikut, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Siak berharap terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 hendaknya dilaksanakan sesuai Prioritas Plafon Anggaran dan Kebijakan Umum Anggaran secara efektif dan efisien.
Dengan disahkannya Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD tahun anggaran 2025 ini, Badan Anggaran berharap dan menegaskan kepada Pemerintah Kabupaten Siak untuk sesegera mungkin melengkapi berbagai kelengkapan administrasi yang berkaitan dengan hal tersebut.
“Hal ini dimaksudkan agar APBD 2025 dapat dilaksanakan terhitung pada Januari 2025 terhadap program dan kegiatan lainnya dengan tujuan untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Siak sebagaimana yang diamanatkan dalam konstitusi negara yakni Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegasnya.
Berkaitan dengan adanya usulan program Desa Cantik di OPD DPMK. Dalam hal ini, Banggar DPRD Kabupaten Siak mendorong upaya pemerintah dalam melakukan program pembangunan, teknologi informasi dan lain-lain, terhadap program SAKIP di pemerintah kampung, apakah DPMK sudah melakukan kajian terhadap ketersediaan sumber daya manusia, jaminan ketersediaan jaringan internet dan lain-lain di setiap kampung.
Kemudian bagaimana SAKIP di tingkat OPD dan kecamatan, apakah semua sudah sesuai dengan yang ditargetkan? Menurut Banggar DPMK terlebih dahulu perlu melakukan kajian dan kemudian kapan baru bisa dimulai jangan dipaksa hanya sekedar untuk memenuhi unsur/syarat saja.
Banggar tidak menghapus kegiatan Desa Cantik, dan mempersilakan untuk dilaksanakan, karena petugasnya adalah perangkat kampung. Di mana jika memang sudah menjadi tugasnya untuk menjalankan tugas tersebut. Banggar fokus pada postur anggaran yang tersedia, jangan nanti double pendapatan dari satu sumber, yang mana masih dalam tugas pokoknya sebagai perangkat kampung. Dan ini berpotensi menjadi temuan dikemudian hari.
Banggar belum dapat mengakomodasi alokasi anggaran untuk kegiatan tersebut, bukan karena kegiatan itu dianggap tidak penting, tetapi lebih karena pihak DPMK belum memberikan penjabaran atau penjelasan yang cukup jelas.
Persoalan BUMD Kabupaten Siak beserta anak perusahaannya yang merupakan pendapatan daerah dari hasil kekayaan daerah yang dipisahkan. Tentunya dalam menjalan usahanya telah melakukan kerja sama dengan berbagai pihak atau dengan vendor (pihak ketiga).
Tentunya pemerintah daerah melalui perusahan induk haruslah tetap selalu melakukan pengawasan terhadap kegiatan perusahaan tersebut. Tujuan utamanya adalah bagaimana pengelolaan BUMD/perusahaan tersebut dapat meningkatkan pendapatan daerah.
“Selain itu, yang harus diperhatikan adalah bagaimana meningkatkan kualitas tenaga kerja lokal atau memanfaatkan tenaga kerja putra putri Kabupaten Siak yang berkompeten di bidangnya untuk mewujudkan pembangunan Kabupaten Siak yang berkelanjutan,” ucapnya.
BUMD merupakan “anak kandung” dari pemerintah daerah. Oleh karenanya, bersikap lah sebagaimana layaknya seorang anak kepada orang tua.
Tentunya apa yang telah dijanjikan kepada orang tuanya tunaikan sebagai bentuk bakti anak yang baik dan berbudi pekerti. Jadikan warisan orang tua sebagai sarana untuk menopang kehidupan anak dan cucu demi kehidupan berkelanjutan yang lebih baik dan lebih mencerahkan.
Terkait program pengentasan kemiskinan, Banggar melihat masih terdapat berbagai program/kegiatan yang belum tepat sasaran. Hal ini disebabkan bahwa OPD terkait dalam menyalurkan bantuan hanya diberikan untuk satu kegiatan saja dan tidak berkelanjutan.
Dalam pelaksanaannya, masih terdapat minimnya pengawasan yang dilakukan, sehingga program berkelanjutan untuk membantu masyarakat yang miskin/tidak mampu secara ekonomi dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat tersebut tidak berjalan dengan baik.
Berkaitan dengan pembatalan kegiatan pembangunan Taman Landscape di Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Siak pada saat pembahasan KUA PPAS dan APBD murni 2025, beberapa waktu yang lalu di Banggar. Hal ini telah disepakati, di mana itu dilakukan berdasarkan pada pertimbangan efisiensi anggaran serta prioritas program yang lebih mendesak.
Keputusan ini diambil untuk memastikan alokasi anggaran dapat digunakan secara optimal sesuai dengan kebutuhan strategis daerah. Meskipun kegiatan ini tidak dapat dilaksanakan tahun ini, Dinas Arsip dan Perpustakaan tetap berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang kearsipan dan literasi, melalui program-program lain yang lebih relevan dan memungkinkan dalam situasi saat ini.
Untuk program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan, fasilitas untuk mendapatkan beasiswa dan fasilitas lainnya.
Dalam hal ini, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Siak menyarankan data yang digunakan tidak hanya data PKH melainkan juga menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Khususnya untuk bantuan beasiswa bagi masyarakat yang memiliki status kesejahteraan sosial terendah juga diperhatikan. Termasuk juga untuk program bagi masyarakat miskin, 1 rumah 1 sarjana,” sebutnya.
Satu lagi yang menjadi perhatian berkaitan dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten Siak untuk kesejahteraan masyarakat miskin (kurang mampu) di bidang UMKM, peternakan dan perikanan serta pertanian.
Konsep yang digunakan adalah bahwa penerima bantuan masyarakat miskin tersebut dengan persyaratan menggunakan data Program Keluarga Harapan (PKH).
Bantuan tersebut diterima dalam bentuk barang atau uang. Tentunya Banggar merekomendasikan kepada pemerintah daerah untuk lebih ekstra melakukan evaluasi lebih detail dan mendalam dengan cara membuat kebijakan baru yang berkaitan dengan hal tersebut. Artinya pemerintah daerah haruslah bertindak aktif bukan bersifat pasif terhadap data-data tersebut. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi agar penerima bantuan tersebut tepat sasaran.
Pjs Bupati Siak Indra Purnama mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD yang memahami kondisi keuangan Pemerintah Kabupaten Siak, sehingga pembahasan Ranperda tentang APBD Kabupaten Siak tahun anggaran 2025 dapat diselesaikan tepat waktu.
“Dengan telah ditetapkannya Ranperda tentang APBD Kabupaten Siak tahun anggaran 2025, menjadi Perda APBD Kabupaten Siak tahun anggaran 2025 ini, semoga apa yang menjadi harapan semua dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Siak ini dapat terwujud dan mendapatkan ridho dari Allah,” kata Pjs Bupati Indra.
Pjs Bupati Indra juga menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Siak Tahun 2025 yang telah disetujui bersama, antara Pemerintah Kabupaten Siak dengan DPRD dan Rancangan Peraturan Bupati Siak, tentang Penjabaran APBD Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2025 sebelum ditetapkan oleh Bupati, terlebih dahulu akan disampaikan kepada gubernur Riau untuk dievaluasi.
“Saya meminta perangkat daerah segera menyiapkan segala sesuatunya, guna percepatan proses evaluasi,” ucap Pjs Bupati Indra Purnama.
Selanjutnya, Pjs Bupati Siak Indra Purnama juga menambahkan, sebagai daerah yang terus tumbuh dan berkembang, penyusunan RPJPD 2025-2045 menjadi langkah strategis untuk menetapkan visi jangka panjang, menentukan arah pembangunan yang berkelanjutan, dan memastikan kesejahteraan masyarakat hingga 20 tahun mendatang.
Penyusunan Ranperda RPJPD 2025-2045 memiliki peran penting, yaitu merumuskan arah pembangunan jangka panjang sesuai dengan potensi lokal, dinamika global, dan kebutuhan masyarakat.
Menciptakan kesinambungan pembangunan dengan mengintegrasikan visi jangka panjang, menengah, dan tahunan.
Menjawab tantangan masa depan, seperti perubahan iklim, transformasi digital, dan urbanisasi. Menjamin pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Kabupaten Siak dengan prinsip keberlanjutan dan inklusivitas.
Penyusunan Ranperda RPJPD 2025-2045 memiliki peran penting, yaitu merumuskan arah pembangunan jangka panjang sesuai dengan potensi lokal, dinamika global, dan kebutuhan masyarakat.
Menciptakan kesinambungan pembangunan dengan mengintegrasikan visi jangka panjang, menengah, dan tahunan.
Menjawab tantangan masa depan, seperti perubahan iklim, transformasi digital, dan urbanisasi. Menjamin pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Kabupaten Siak dengan prinsip keberlanjutan dan inklusivitas. (*)
Tags : APBD Siak Rp3, 099 Triliun, Sidang Paripurna Pengesahan Ranperda, APBD 2025, rapat paripurna, ranperda apbd, dprd siak, APBD Siak 2025,