
PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Yayasan Lingkungan Hidup Sahabat Anak Rimba (SALAMBA) menduga Aparat PenegakHukum (APH) tutup mata soal masih maraknya Illegal Logging di Pulau Mendol dan Kuala Kampar.
"Praktek pengrusakan lingkungan itu dilakukan secara terang-terangan dan diduga sudah merambah hingga dalam hutan desa."
"Pembalakan liar ini sudah berlangsung cukup lama, diperkirakan sejak setahun terakhir. Namun hingga sekarang belum ada penegakan hukum dari pihak APH. Praktek illegal logging tersebut masih terus terjadi dan ini menimbulkan kecurigaan ada oknum APH yang membekingi praktek haram tersebut," kata Ketua Umum (Ketum) Yayasan Lingkungan SALAMBA, Ir Marganda Simamora SH M.Si, tadi ini Jumat (7/3).
Dia khawatir terjadi deforestasi hutan di Riau dan Kepulauan Riau kian terus mengkawatirkan.
"Akibat terjadinya penebangan hutan alam yang luput dari pengawasan kementerian kehutanan, baik itu hutan produksi dan hutan konservasi bakau terus mengalami degradasi fungsi hutan."
"Maraknya ilegal loging seperti kayu olahan dan penebangan kayu bakau untuk tujuan bisnis dan keuntungan besar tanpa mengantongi izin pengelolaan hutan dan izin industri kayu olahan sehingga melanggar UU No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan dan UU No 18 Tahun 2013 Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU PPPH)," terangnya.
"Sanksi kurungan penjara maksimal 10 tahun," tambahnya.
Hasil investigasi dan obsevasi pihak SALAMBA dilapangan khususnya di kabupaten Pelalawan atau perbatasan dengan Kabupaten Balai Karimun (TBK) marak sawmil produksi kayu olahan sekala besar dimana kayu tersebut berasal hutan alam disekitar Pulau Mendol dan Kuala Kampar, Riau.
Kayu-kayu di angkut melalui transportasi laut dengan muatan 60-100 ton kapal kayu. Artinya di Pulau Mendol dan kuala Kampar banyak ditumbuhi sawmil penampung kayu yang diduga Ilegal dipinggiran pantai dan daratan Pulau Sumatera.
"Sedangkan di kabupaten Karimun banyak penebangan kayu bakau tanpa rehablitsi dan akan menyebabkan abrasi pantai disepanjang laut karimun. Di lapangan kami terima informasi sawmil tersebut dimiliki pengusaha diantaranya Adi dan Ali," sebut Marganda Simamora.
Menurutnya, APH disana, baik kepolisian, Gakkum maupun pihak terkait lainnya 'tutup mata' dengan perambahan yang sudah berlangsung lama itu.
"Pembabatan hutan secara ilegal ini harus ditindak dan diberi sanksi tegas dan berat,” kata dia.
Lembaganya akan segera melayangkan laporan ke Polda Riau dan Kepri untuk dapat lidik semua sawmil yang berada di Kuala Kampar dan penebangan kayu bakau secara besar besaran di Tanjung Balai Karimun.
"Ini agar hutan yang tersisa dapat teejaga dan di cegah kepunahanya," sebutnya.
Kata Ganda Mora, sapaan akrabnya, semakin mengkhawatirkan pembabatan hutan yang terjadi di dua daerah ini diduga sudah masuk dalam hutan desa.
Padahal status hutan desa bagian dari upaya untuk penyelamatan ekosistem hutan, termasuk memberikan manfaat sebagai penyerap karbon, menjaga keanekaragaman hayati, mencegah erosi dan menjaga tata air serta menghasilkan berbagai jenis hasil hutan bukan kayu.
Yang semakin mengkhawatirkan, sebutnya, pelaku pembalakan liar sudah mulai terang-terangan tanpa merasa takut dengan tindakan mereka.
"Buktinya, hasil kayu curian itu, dikumpulkan di tempat-tempat terbuka. Seakan-akan, aktivitas kotor itu telah membudaya dan tidak bisa ditindak."
Perbuatan penebangan kayu yang secara liar atau tanpa izin resmi, merupakan pelanggaran pasal 50 ayat (3) huruf e UU 41/1999, diatur di pasal 78 ayat (5), dengan sanksi pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 5 miliar Rupiah. Tentang menebang pohon, memanen atau memungut hasil hutan tanpa izin, dan melakukan pembalakan liar/illegal logging.
Termasuk pebisnis nakal (pembeli kayu illegal logging) yang dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan (kayu) yang tidak dilengkapi surat keterangan sah hasil hutan, pembeli ini akan dijerat pasal 12 UU Nomor 18 Tahun 2013, namun jual beli hasil penebangan liar terus terjadi.
“Kita berharap ada keadilan untuk memberantas penebangan liar yang marak terjadi di Kecamatan di dua daerah perbatasan itu bila lemah dalam penegakan hukum dan terus kita biarkan semakin hancur hutan di sana,” jelasnya.(*)
Tags : ilegal loging, illegal logging marak, ilegal loging di pulau mendol dan kuala kampar, lingkungan,