PEKANBARU - Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) dituding bekingi kebun sawit ilegal di kawasan hutan Tahura Sultan Syarif Hasim (SSH), Riau.
"Hutan Tahura SSH banyak dirambah oleh cukong."
"Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) yang dipimpin Gulat ME Manurung, diduga membekingi para cukong-cukong yang membuka perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan, setidak-tidaknya di Provinsi Riau, dengan kedok mengedepankan nama petani," kata Ketua Yayasan Riau Hijau Watch (YRHW), Tri Yusteng Putra lewat siaran persnya, Minggu (13/2).
YRHW menuding Apkasindo membekingi keberadaan kebun kelapa sawit diduga ilegal dalam kawasan hutan Tahura SSH membeking para cukong-cukong kebun kelapa sawit dengan kedok mengatasnamakan petani.
YRHW mengklaim telah melakukan investigasi dan mendapatkan bukti-bukti permulaan yang cukup.
"Salah satu kelompok tani yang diduga dibekingi oleh Apkasindo yakni Kelompok Tani di Kota Garo yakni Poktan Garo Sebanga Sentosa," sebut Tri Yusteng Putra.
Berdasarkan foto plang Poktan Garo Sebanga Sentosa, terlihat tercantum logo Apkasindo dan tertulis kalau Poktan itu merupakan mitra binaan Apkasindo.
Yusteng menegaskan kalau lahan kelompok tani Garo Sebanga Sentosa pernah disegel oleh Satgas Terpadu Pemberantasan Kebun Ilegal Provinsi Riau yang dibentuk Gubernur Riau pada tahun 2019.
Lokasi kebun sawit itu berada diduga kuat dalam kawasan hutan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Syarif Hasyim.
"Kami sangat heran setelah disegel, muncul plang nama kelompok tani yang pada plang itu juga menyebutkan nama pengacara dan Apkasindo sebagai pembina. Ini ada apa sebenarnya?," terang Yusteng.
Yusteng mendengar kalau Kepala Staf Presidem (KSP) Jenderal (Purn) Moeldoko adalah merupakan ketua Dewan Pembina DPP Apkasindo.
Ia khawatir jika publik menilai kalau KSP dianggap ikut membeking Apkasindo dalam melindungi cukong-cukong perkebunan sawit berlabel kelompok tani.
"Kami minta hal ini menjadi perhatian Presiden RI. Jangan sampai masyarakat menganggap KSP menjadi beking Apkasindo yang diduga melindungi cukong perkebunan sawit ilegal dengan kedok kelompok tani," ujar Yusteng.
Kawasan Tahura SSH memang kini telah hancur dan mayoritas telah beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit ilegal.
Meski tampak jelas terjadi kegiatan ilegal pembangunan kelapa sawit, namun hingga kini tidak terlihat adanya upaya penegakan hukum untuk menertibkan kebun sawit tersebut.
Ketua Umum DPP Apkasindo, Gulat ME Manurung dikonfirmasi belum bisa menjawab, tetapi sebelumnya ia pernah mengaku pada media merasa heran kalau organisasinya dituding membeking kebun sawit ilegal.
"Apa sih defenisi membekingi itu, ya," terang Gulat Manurung.
Ia beralibi kalau Apkasindo adalah organisasi profesi petani yang bersifat sosial.
"Fungsi asosiasi adalah mengedukasi anggotanya. Misalnya, jangan membakar, menganjurkan supaya membayar pajak dan menjembatani permasalahan petani ke pemerintah terkait regulasi," kata Gulat.
Untuk menjadi anggota Apkasindo, ia menyebut kalau petani maksimal memiliki 25 hektar per kartu tanda penduduk (KTP).
Gulat tidak menyinggung soal keberadaan Poktan Garo Sebanga Sentosa yang berada di kawasan hutan Tahura SSH.
Ia lebih banyak menjelaskan soal fungsi dan tugas keberadaan Apkasindo.
Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim (Tahura SSH) merupakan kawasan pelestarian alam yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 348/Kpts-II/1999 tanggal 26 Mei 1999 seluas 6.172 hektar.
Kawasan Tahura SSH meliputi 3 kabupaten/kota yaitu Kabupaten Kampar seluas 3.041,81 hektar, Kabupaten Siak seluas 2.323,33 hektar dan Kota Pekanbaru seluas 806,86 hektar.
Berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor : SK.765/Menhut-II/2012 tanggal 26 Desember 2012 tentang pembentukan KPHP Model Minas Tahura, maka Tahura SSH menjadi bagian dari KPHP Model Minas-Tahura yang wilayah kerjanya seluas 146.734 hektar.
Terdiri dari Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 140.562 hektar dan Tahura Sultan Syarif Hasyim seluas 6.172 hektar.
Larshen Yunus, Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik [HMPB] Satya Wicaksana, menanggapi ini menyebutkan, dari pratik (pendudukan) kebun sawit di kawasan hutan Tahura SSH saja jelas sudah melanggar hukum dan mengancam kelestarian lingkungan.
"Menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, mengubah fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan merupakan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara dan denda yang cukup berat," terang Ketua Dewan Pengurus Daerah [DPD] Tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia [KNPI] Provinsi Riau ini tadi Sabtu.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjend) KNPI Pusat ini mengecam keras tindakan ilegal itu, apalagi ada dugaan beking membeking.
Ia mendesak Dinas Kehutanan Provinsi Riau dan UPT Tahura untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pemilik kebun sawit tersebut.
"Kami meminta pihak berwenang tidak menutup mata terhadap masalah ini. Keberadaan kebun sawit ilegal di Tahura menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum," kata Larshen Yunus.
Ia berencana akan melaporkan kasus (pendudukan) kebun sawit di Tahura ini ke Polda Riau untuk mendesak penegakan dan pengusutan secara hukum. (*)
Tags : hutan tahura sultan syarif hasim, hutan syarif hasim dirambah, pekanbaru, hutan ssh diduduki jadi kebun sawit, penegakan hukum pada perambah hutan,