Agama   2026/04/13 16:21 WIB

Arab Saudi Cegah Jamaah Haji Ilegal dan Larang Penggunaan Visa Non-Haji 

Arab Saudi Cegah Jamaah Haji Ilegal dan Larang Penggunaan Visa Non-Haji 

AGAMA - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kerajaan Arab Saudi menegaskan, visa haji merupakan satu-satunya dokumen resmi yang diakui untuk pelaksanaan ibadah haji bagi jamaah dari luar negeri.

Penegasan ini disampaikan untuk mencegah penggunaan visa non-haji yang tidak sesuai dengan ketentuan.

"Ibadah haji tidak diperbolehkan bagi pemegang visa kunjungan, visa transit, visa umrah, atau visa turis jenis apa pun," demikian petikan keterangan resmi Kemenhaj Arab Saudi, dilansir Saudi Gazette pada Senin (13/4).

Selain itu, bagi penduduk lokal maupun ekspatriat di Arab Saudi, izin haji hanya dapat diperoleh melalui aplikasi Nusuk.

Untuk mendapatkannya, warga Saudi harus menyelesaikan proses pemesanan via jalur resmi.

Kemenhaj Saudi juga mengingatkan, pemesanan layanan haji harus dilakukan melalui saluran resmi yang telah terverifikasi.

Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan jalur non-resmi guna menghindari potensi penipuan maupun masalah hukum pada saat pelaksanaan ibadah haji.

Di Indonesia, pemerintah RI turut memperkuat upaya pencegahan praktik haji ilegal menjelang musim haji 1447 H/2026 M.

Kemenhaj RI bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membentuk satuan tugas khusus untuk menindak penggunaan visa non-haji dan keberangkatan non-prosedural.

Langkah tersebut diambil untuk melindungi calon jamaah dari penipuan sekaligus memastikan pelaksanaan ibadah berjalan sesuai aturan.

Upaya ini juga merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto dalam memperketat pengawasan terhadap penyelenggaraan haji.

Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyatakan bahwa pembentukan satgas menjadi langkah antisipatif menghadapi potensi pelanggaran.

"Karena tahun lalu misalnya yang berhasil dicegah untuk keluar dari Indonesia menggunakan visa non-haji itu totalnya ada 1.200. Dan kita mengantisipasi tahun ini juga kita harus mencegah praktik-praktik haji ilegal,” ujar Dahnil dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis (9/4). 

Sebelumnya, Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi tidak mengeluarkan visa haji furoda pada musim haji 2026.

Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergiur tawaran keberangkatan haji instan yang marak beredar, terutama di media sosial.

“Tidak ada. Tahun ini Saudi tidak mengeluarkan Haji Furoda. Jadi yang jelas, visa yang legal itu namanya visa haji,” ujar Dahnil usai audiensi bersama Wakapolri, Dedi Prasetyo di Kantor Kementerian Haji dan Umrah RI, Jl MH Thamrin, Jakarta, Kamis (9/4).

Ia menegaskan, pemerintah hanya mengakui dua jalur resmi keberangkatan haji, yakni haji reguler dan haji khusus.

Di luar itu, dipastikan ilegal dan berpotensi menjadi modus penipuan.

Menurut Dahnil, maraknya promosi haji nonprosedural menjadi perhatian serius pemerintah.

Ia memastikan aparat penegak hukum akan bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang menawarkan keberangkatan haji ilegal.

“Itu yang mau kita cegah, makanya kalau itu tetap berulang begitu, maka secara otomatis nanti pihak kepolisian akan melakukan penindakan secara bidangnya,”kata Dahnil.

Selain itu, Dahnil menegaskan, haji Tenol (T-0/Tahun Nol) atau keberangkatan haji tanpa antre tidak ada dalam penyelenggaraan ibadah haji Indonesia.

"Tidak ada haji yang Tenol. Nah ini catatannya. Haji Tenol itu maksudnya adalah haji yang langsung berangkat. Haji itu pasti ngantre," kata Dahnil.

Saat ini, masa tunggu haji reguler di Indonesia berkisar hingga 26 tahun, jauh lebih pendek dibanding sebelumnya yang bisa mencapai hampir 50 tahun.

"Kalau haji khusus itu paling lama sekitar enam tahun. Jadi enggak ada yang Tenol," jelas dia.

Cegah Jamaah Haji Ilegal

Pemerintah Kerajaan Arab Saudi resmi memberlakukan larangan bagi warga negara asing yang tanpa izin untuk memasuki Kota Makkah al-Mukarramah mulai hari ini, Senin (13/4/2026).

Kebijakan tersebut diberlakukan demi mencegah haji ilegal.

Kementerian Dalam Negeri Kerajaan Arab Saudi menyatakan, hanya ekspatriat yang memiliki izin tinggal (iqama) yang diterbitkan di Makkah diperbolehkan masuk ke kota suci tersebut.

Demikian pula, warga non-Arab Saudi yang sudah memegang izin haji atau izin kerja khusus.

"Mereka yang tidak membawa izin yang diperlukan akan dipulangkan kembali oleh petugas keamanan di pintu masuk Makkah," demikian keterangan Kementerian Dalam Negeri Kerajaan Arab Saudi, dikutip dari laporan Saudi Gazette pada Senin (13/4).

Selain itu, pemerintah setempat menetapkan bahwa tanggal 1 Dzulqa’dah 1447 H atau bertepatan dengan Sabtu (18/4/2026) sebagai batas akhir kepulangan seluruh jamaah umrah warga non-Saudi, yakni mereka yang memegang visa umrah.

Sebelum tanggal tersebut, mereka wajib sudah keluar dari wilayah Kerajaan.

Dalam upaya mengendalikan arus jamaah, otoritas Saudi juga menangguhkan penerbitan izin umrah melalui platform Nusuk platform untuk seluruh kategori, termasuk warga negara, ekspatriat, dan warga negara Dewan Kerja Sama Teluk (GCC).

Penangguhan berlaku mulai 1 Dzulqa’dah (18 April) hingga 14 Dzulhijjah atau sekitar 31 Mei 2026.

Tak hanya itu, semua pemegang visa—apa pun jenisnya—dilarang memasuki atau menetap di Makkah mulai 1 Dzulqa’dah, kecuali mereka yang memiliki visa haji resmi.

Kementerian Dalam Negeri Kerajaan Arab Saudi juga menegaskan bahwa izin haji kini dapat diperoleh secara elektronik melalui platform Absher Individuals dan portal Muqeem portal, sebagai bagian dari transformasi digital untuk mempermudah prosedur.

Pemerintah Saudi mengimbau seluruh pihak untuk mematuhi aturan yang berlaku demi menjamin keselamatan dan kenyamanan jamaah selama musim haji.

Mereka juga mengingatkan bahwa sanksi tegas akan diberlakukan bagi siapa pun yang melanggar ketentuan tersebut. 

Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi tidak mengeluarkan visa haji furoda pada musim haji 2026.

Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergiur tawaran keberangkatan haji instan yang marak beredar, terutama di media sosial.

“Tidak ada. Tahun ini Saudi tidak mengeluarkan Haji Furoda. Jadi yang jelas, visa yang legal itu namanya visa haji,” ujar Dahnil usai audiensi bersama Wakapolri, Dedi Prasetyo di Kantor Kementerian Haji dan Umrah RI, Jl MH Thamrin, Jakarta, Kamis (9/4).

Ia menegaskan, pemerintah hanya mengakui dua jalur resmi keberangkatan haji, yakni haji reguler dan haji khusus. Di luar itu, dipastikan ilegal dan berpotensi menjadi modus penipuan.

Menurut Dahnil, maraknya promosi haji nonprosedural menjadi perhatian serius pemerintah.

Ia memastikan aparat penegak hukum akan bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang menawarkan keberangkatan haji ilegal.

“Itu yang mau kita cegah, makanya kalau itu tetap berulang begitu, maka secara otomatis nanti pihak kepolisian akan melakukan penindakan secara bidangnya,” kata Dahnil.

Selain itu, Dahnil menegaskan, haji Tenol (T-0/Tahun Nol) atau keberangkatan haji tanpa antre tidak ada dalam penyelenggaraan ibadah haji Indonesia.

"Tidak ada haji yang Tenol. Nah ini catatannya. Haji Tenol itu maksudnya adalah haji yang langsung berangkat. Haji itu pasti ngantre," kata Dahnil.

Saat ini, masa tunggu haji reguler di Indonesia berkisar hingga 26 tahun, jauh lebih pendek dibanding sebelumnya yang bisa mencapai hampir 50 tahun. "Kalau haji khusus itu paling lama sekitar enam tahun. Jadi enggak ada yang Tenol," jelas dia. (*)

Tags : haji, haji 2026, penyelenggaraan haji 2026, penyelenggaraan haji, arab saudi, visa umrah, haji ilegal, visa haji,