Agama   2026/03/16 23:39 WIB

Arab Saudi Larang Hotel Tampung Jemaah Haji Ilegal, Ketauan Didenda 1 Juta Riyal

Arab Saudi Larang Hotel Tampung Jemaah Haji Ilegal, Ketauan Didenda 1 Juta Riyal

AGAMA - Pemerintah Arab Saudi memperketat pengawasan terhadap akomodasi jemaah menjelang musim haji. Hotel dan pemilik bangunan di Makkah serta Madinah diperingatkan agar tidak menyediakan penginapan bagi jemaah tanpa izin resmi atau yang sering disebut sebagai jemaah haji ilegal.

Kebijakan ini disampaikan melalui Kementerian Pariwisata Arab Saudi sebagai bagian dari upaya penataan sektor akomodasi sekaligus meningkatkan kualitas layanan bagi jemaah haji.

Dilansir dari Saudi Gazette, otoritas setempat menegaskan bahwa seluruh kegiatan hospitality wisata di Makkah dan Madinah wajib memiliki lisensi sesuai regulasi yang berlaku.

Kementerian Pariwisata Arab Saudi menekankan bahwa pemilik bangunan di dua kota suci tersebut harus mematuhi aturan yang melarang operasional layanan hospitality wisata tanpa izin resmi.

Selain itu, bangunan yang telah memperoleh izin sebagai fasilitas akomodasi sementara bagi jemaah hanya diperbolehkan beroperasi selama musim haji berlangsung.

Kebijakan ini diterapkan untuk menata sektor akomodasi sekaligus memastikan kesiapan fasilitas menjelang musim haji.

Pemerintah Arab Saudi juga menyediakan layanan penerbitan izin bagi pemilik bangunan di Makkah dan Madinah yang ingin mengoperasikan fasilitas penginapan sementara bagi jemaah haji.

Selain itu, Saudi juga meluncurkan layanan yang memungkinkan fasilitas hospitality wisata meningkatkan kapasitas akomodasi selama musim haji. Penambahan kapasitas tersebut harus mengikuti ketentuan yang telah disetujui oleh kementerian dan hanya berlaku khusus selama musim haji.

Kementerian Pariwisata Saudi menegaskan bahwa pelaku usaha yang menjalankan kegiatan hospitality wisata tanpa lisensi dapat dikenai sanksi berat.

Denda yang diberikan mencapai hingga 1 juta Riyal.

Selain itu, pemegang izin penginapan sementara yang sudah beroperasi sebelum musim haji juga dianggap melanggar ketentuan perizinan. Pelanggaran tersebut dapat berujung pada denda hingga pencabutan izin penginapan sementara yang telah diberikan sebelumnya. (*)

Tags : arab saudi, hotel, hotl tampung jemaah haji, dilaang tampung jmaah haji ilegal,