Agama   18-04-2025 11:26 WIB

Arab Saudi Tetapkan 5 Jenis Visa untuk Ibadah Haji 1446 Hijriah/2025 Masehi

Arab Saudi Tetapkan 5 Jenis Visa untuk Ibadah Haji 1446 Hijriah/2025 Masehi

Penyelenggaraan ibadah haji 1446 Hijriah/2025 Masehi, Pemerintah Arab Saudi tetapkan lima jenis praktik haji berdasarkan visa.

AGAMA - Hal ini disampaikan oleh Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Jeddah dalam keterangan resmi yang dikeluarkan pada Selasa, 15 April 2025.

Dikutip dari Himpuh News, Rabu, 16 April 2025, aturan ini ditetapkan untuk memastikan kelancaran dan keamanan ibadah haji.

"Ini untuk memastikan pelaksanaan haji pada 1446 Hijriah/2025 Masehi dapat berjalan lancar, aman, dan nyaman," kata KJRI dalam keterangan tersebut.

Berikut lima jenis visa haji yang berlaku:

  • Haji reguler atau haji khusus, yaitu ibadah haji yang dikelola pemerintah Indonesia berdasarkan kuota resmi Arab Saudi.
  • Haji mujamalah atau haji atas undangan khusus dari Kerajaan Arab Saudi. Ini adalah penyelenggaraan haji berdasarkan undangan resmi dari pemerintah Arab Saudi dan seluruh pengelolaannya dilakukan pemerintah Arab Saudi.
  • Haji furoda atau haji dengan undangan pemberian visa dari pemerintah Arab Saudi. Haji furodah merupakan undangan resmi dari pemerintah Arab Saudi dalam bentuk visa haji yang diterbitkan setelah calon jamaah membeli paket haji melalui aplikasi Nusuk. Jenis haji tersebut dikelola oleh penyedia layanan resmi yang ditunjuk Kerajaan Arab Saudi.
  • Fasilitas haji dakhili yang diberikan kepada warga lokal, baik penduduk Saudi maupun warga negara asing yang tinggal di sana.
  • Visa kerja musiman, yang diberikan pemerintah Saudi untuk menjadi pekerja musiman yang membantu pelaksanaan ibadah haji. Namun, visa ini tidak boleh ditawarkan sebagai paket haji karena tidak sah menurut hukum dan aturan pemerintah Saudi.

Dalam keterangan yang dikeluarkan KJRI Jeddah tersebut juga dikatakan bahwa marak terjadi praktik jual-beli fasilitas haji dakhili kepada WNI di luar Arab Saudi. 

Modusnya, WNI datang ke Saudi beberapa bulan sebelum musim haji, kemudian setelah mendapatkan visa kerja, WNI kembali ke Indonesia dan membeli paket haji melalui aplikasi Nusuk.

Meskipun sah digunakan berhaji, tetapi dalam beberapa kasus, para sponsor pemberi kerja melakukan ingkar janji, sehingga jamaah mengalami kesulitan kembali ke Indonesia.

Arab Saudi melalui kepolisian setempat menangkap seorang pelaku lantaran mengunggah iklan kampanye haji palsu dan menyesatkan di media sosial.

Dikutip dari Himpuh News, Rabu, 16 April 2025, unggahan berisi iklan palsu tersebut menampilkan penawaran tempat tinggal dan transportasi bagi para peziarah di tempat-tempat suci dengan maksud menipu.

Keamanan Publik setempat mengimbau agar warga, baik Warga Negara Saudi maupun ekspatriat untuk melaporkan jika mendapati adanya dugaan pelanggaran dengan menghubungi nomor 911 di Makkah, Riyadh, dan Provinsi Timur, serta nomor 999 di wilayah lain di seluruh Kerajaan.

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Arab Saudi telah memperingatkan mereka yang ingin melaksanakan haji tahun ini agar tidak berurusan dengan pihak, lembaga hingga entitas perusahaan maupun perorangan yang tidak sah.

Mereka menekankan bahwa informasi atau penawaran apapun terkait penyelenggaraan ibadah haji yang tersedia melalui saluran tidak resmi menyesatkan dan tidak mewakili Pemerintah  atau otoritas terkait lainnya. 

Jemaah haji harus memperoleh visa haji yang dikeluarkan oleh otoritas terkait di Kerajaan, dan itu berkoordinasi dengan kantor Urusan Haji di 80 negara, atau melalui platform “Nusuk Haji”, yang ditujukan untuk jemaah yang datang dari lebih dari 126 negara.

Kemenhaj juga menekankan bahwa "jalur elektronik" di situs web resmi kementerian (https://masar.nusuk.sa) dan aplikasi "Nusuk" adalah saluran yang disetujui untuk pemesanan paket bagi jamaah haji domestik, termasuk warga negara dan ekspatriat. (*)

Tags : Ibadah Haji, Arab Saudi, Visa Haji, Musim Haji, Visa, Iklan Palsu, Iklan Haji, Penipuan, Arab Saudi, Haji, Ibadah Haji, Penyelenggaraan Haji, Media Sosial ,