
Penyelenggaraan ibadah haji 1446 Hijriah/2025 Masehi, Pemerintah Arab Saudi tetapkan lima jenis praktik haji berdasarkan visa.
AGAMA - Hal ini disampaikan oleh Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Jeddah dalam keterangan resmi yang dikeluarkan pada Selasa, 15 April 2025.
Dikutip dari Himpuh News, Rabu, 16 April 2025, aturan ini ditetapkan untuk memastikan kelancaran dan keamanan ibadah haji.
"Ini untuk memastikan pelaksanaan haji pada 1446 Hijriah/2025 Masehi dapat berjalan lancar, aman, dan nyaman," kata KJRI dalam keterangan tersebut.
Berikut lima jenis visa haji yang berlaku:
Dalam keterangan yang dikeluarkan KJRI Jeddah tersebut juga dikatakan bahwa marak terjadi praktik jual-beli fasilitas haji dakhili kepada WNI di luar Arab Saudi.
Modusnya, WNI datang ke Saudi beberapa bulan sebelum musim haji, kemudian setelah mendapatkan visa kerja, WNI kembali ke Indonesia dan membeli paket haji melalui aplikasi Nusuk.
Meskipun sah digunakan berhaji, tetapi dalam beberapa kasus, para sponsor pemberi kerja melakukan ingkar janji, sehingga jamaah mengalami kesulitan kembali ke Indonesia.
Arab Saudi melalui kepolisian setempat menangkap seorang pelaku lantaran mengunggah iklan kampanye haji palsu dan menyesatkan di media sosial.
Dikutip dari Himpuh News, Rabu, 16 April 2025, unggahan berisi iklan palsu tersebut menampilkan penawaran tempat tinggal dan transportasi bagi para peziarah di tempat-tempat suci dengan maksud menipu.
Keamanan Publik setempat mengimbau agar warga, baik Warga Negara Saudi maupun ekspatriat untuk melaporkan jika mendapati adanya dugaan pelanggaran dengan menghubungi nomor 911 di Makkah, Riyadh, dan Provinsi Timur, serta nomor 999 di wilayah lain di seluruh Kerajaan.
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Arab Saudi telah memperingatkan mereka yang ingin melaksanakan haji tahun ini agar tidak berurusan dengan pihak, lembaga hingga entitas perusahaan maupun perorangan yang tidak sah.
Mereka menekankan bahwa informasi atau penawaran apapun terkait penyelenggaraan ibadah haji yang tersedia melalui saluran tidak resmi menyesatkan dan tidak mewakili Pemerintah atau otoritas terkait lainnya.
Jemaah haji harus memperoleh visa haji yang dikeluarkan oleh otoritas terkait di Kerajaan, dan itu berkoordinasi dengan kantor Urusan Haji di 80 negara, atau melalui platform “Nusuk Haji”, yang ditujukan untuk jemaah yang datang dari lebih dari 126 negara.
Kemenhaj juga menekankan bahwa "jalur elektronik" di situs web resmi kementerian (https://masar.nusuk.sa) dan aplikasi "Nusuk" adalah saluran yang disetujui untuk pemesanan paket bagi jamaah haji domestik, termasuk warga negara dan ekspatriat. (*)
Tags : Ibadah Haji, Arab Saudi, Visa Haji, Musim Haji, Visa, Iklan Palsu, Iklan Haji, Penipuan, Arab Saudi, Haji, Ibadah Haji, Penyelenggaraan Haji, Media Sosial ,