JAKARTA - Berbagai aset milik Surya Darmadi, Bos PT Duta Palma Group berangsur-angsur disita Kejagung terkait dengan kasus dugaan korupsi dan TPPU di Kabupaten Inhu yang dinilai merugikan negara hingga Rp78 triliun.
"Kejaksaan Agung (Kejagung) sita lahan, kantor dan heli milik bos PT Duta Palma."
"Tindak Pidana Khusus (Jampidsus melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka SD (Surya Darmadi) berupa dua bidang tanah dan bangunan yaitu satu bidang tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya dengan Sertifikat HGB 773 dengan luas 16.250 M2 yang berlokasi di Jalan Arif Rahman Hakim Nomor 3, Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakpus," kata Kapuspenkum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana SH MH pada media, Minggu (21/8).
Setelah menyita tanah dan kantor Duta Palma di Kota Pekanbaru, Riau pada Jumat 19 Agustus 2022 kemarin lusa, Kejagung kembali melakukan penyitaan aset Surya Darmadi di Jakarta Pusat (Jakpus), berupa dua bidang tanah.
"Satu bidang tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya dengan Sertifikat HGB 224 dengan luas 2.180 M2 yang berlokasi di Jalan Salemba Raya Nomor 5 dan 5A, RT 014/03, Kelurahan Paseban, Kecamatan Senen, Jakpus," tambahnya.
Ketut menuturkan, penyitaan itu dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tertanggal 15 Agustus dan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung tertanggal 20 Juli 2022. Tim penyidik, sebut Ketut, juga memasang plang pada aset sitaan tersebut.
"Tm jaksa penyidik melakukan pemasangan plang penyitaan pada dua aset tersebut guna kepentingan penyidikan terhadap perkara dimaksud. Dalam kegiatan penyitaan, tim intelijen bersama Seksi Tipidsus Kejari Jakpus memberikan bantuan pengamanan terhadap kegiatan penyitaan yang dilakukan tim penyidik terhadap dua lokasi aset di wilayah hukum Kejari Jakarta Pusat," pungkasnya.
Tim Jaksa Penyidik Kejagung RI kembali melakukan penyitaan aset-aset milik Surya Darmadi, Bos PT Duta Palma Group yang kini jadi tersangka kasus dugaan korupsi Rp78 triliun di Riau.
Kali ini aset milik Surya Darmadi yang disita Kejagung, pada Jumat 19 Agustus 2022 berada di sejumlah lokasi di Kota Pekanbaru, mulai dari tanah dan bangunan kantor, hanggar helikopter serta tanah kosong.
Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Agung Irawan yang ikut bersama tim Kejagung RI saat proses penyitaan, tak banyak memberikan tanggapan. "No comment, kami di sini hanya mendampingi tim dari Kejagung," ujar Agung.
Dalam proses penyitaan, jaksa penyidik dari Kejagung menyasar areal kantor utama PT Duta Palma Group. Ada 3 bidang tanah dan bangunan yang disita. Luasan lahan sekitar 3 hektare. Dalam prosesnya, tim jaksa memasang plang dan stiker tanda disita.
Sejumlah bangunan yang disita, diantaranya gedung utama, bangunan lain di belakang gedung utama, termasuk hanggar helikopter. Di dalam hanggar, terdapat satu unit helikopter PK-DPN berwarna dasar biru tua, dengan variasi garis merah dan kuning keemasan. Informasinya, helikopter ini sudah 1 bulan tidak dioperasikan.
Proses penyegelan juga dilakukan terhadap lahan kosong seluas 3.554 meter persegi di kawasan Jalan Jenderal Sudirman. Penyitaan sejumlah aset ini sesuai surat perintah Dirdik Jampidsus No: Print-160/F.2/F.d/07/2022 dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Perkara TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara pokok/asal tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka Surya Darmadi lewat PT Duta Palma Group miliknya.
Selain Surya Darmadi, Kejagung dalam perkara korupsi ini turut menjerat mantan Bupati Inhu Raja Thamsir Rachman sebagai tersangka berdasarkan Sprindik Nomor: Print-25/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 jo. TAP-39/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022.
Sementara Surya Darmadi, berdasarkan Sprindik Nomor: Print-44/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-40/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022. (*)
Tags : Kejaksaan Agung, Kejagung Sita Aset Duta Palma, Lahan, Kantor dan Heli Milik Bos PT Duta Palma Disita ,