News Kota   2026/01/02 10:27 WIB

ASN ada yang WFA dan Bekerja di Kantor dalam Jalankan Tugas untuk Layanan Publik

ASN ada yang WFA dan Bekerja di Kantor dalam Jalankan Tugas untuk Layanan Publik

PEKANBARU - Usai menikmati libur Tahun Baru 2026, para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru kembali menjalankan tugas kedinasan mulai Jumat (2/1/2026).

"ASN kembali jalankan tugas untuk layani publik."

“Perangkat daerah yang memberikan pelayanan dasar tetap masuk kantor seperti biasa. Sedangkan perangkat daerah lainnya dapat melaksanakan WFA,” kata Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho, Kamis (1/1).

Namun, aktivitas kerja kali ini dilakukan dengan sistem kerja fleksibel melalui penerapan Work From Anywhere atau WFA.

Kebijakan tersebut ditetapkan oleh Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, dan telah dituangkan dalam surat edaran yang dikeluarkan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru.

Melalui kebijakan ini, ASN diperbolehkan melaksanakan tugas dari lokasi yang fleksibel sesuai dengan ketentuan masing-masing perangkat daerah.

Meski demikian, tidak semua ASN dapat menerapkan WFA. Perangkat daerah yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor.

Layanan dasar seperti kesehatan, perizinan, administrasi kependudukan, kecamatan, hingga kelurahan harus tetap berjalan normal demi memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi.

Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho, menegaskan bahwa penerapan WFA tidak boleh mengganggu kualitas pelayanan publik.

Selain itu, kepala organisasi perangkat daerah diminta mengatur jadwal dan sistem kerja pegawai secara proporsional selama kebijakan ini berlangsung.

Menurutnya, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian serta Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait pengaturan kerja ASN secara fleksibel.

Ia juga mengingatkan seluruh kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dan memastikan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pegawai di masing-masing instansi.

“Kami mengimbau seluruh kepala OPD agar memperhatikan dan menaati aturan ini, terutama dalam pengaturan jam kerja dan pelayanan kepada masyarakat,” tuturnya.

Dengan penerapan sistem kerja fleksibel ini, Pemerintah Kota Pekanbaru berharap kinerja ASN tetap optimal sekaligus menjaga kelancaran pelayanan publik di awal tahun 2026. (rp.ind/*)

Tags : aparatur sipil negara, asn, pekanbaru, asn kembali bekerja, asn layanan publik, News Kota,