Riau   2026/04/05 17:26 WIB

ASN Pemprov Riau Wajib WFH Setiap Jumat, Kendaraan Dinas Dilarang Jalan

ASN Pemprov Riau Wajib WFH Setiap Jumat, Kendaraan Dinas Dilarang Jalan

PEKANBARU - Pemprov Riau resmi menetapkan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat mulai pekan depan.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2026 yang telah ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya mendorong efisiensi kerja sekaligus adaptasi pola kerja modern di lingkungan pemerintahan.

Namun, penerapan WFH tidak berlaku untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sejumlah jabatan dan unit layanan tetap diwajibkan bekerja dari kantor demi menjaga kualitas pelayanan publik. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Budi Fakhri, menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal, cepat, dan akuntabel.

ASN yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama termasuk yang tidak diperbolehkan menjalankan WFH.

Hal ini karena peran strategis mereka dalam pengambilan keputusan serta pengendalian kinerja organisasi.

Selain itu, terdapat tujuh kategori layanan yang juga wajib tetap beroperasi secara tatap muka.

Layanan tersebut mencakup sektor darurat dan kesiapsiagaan, ketentraman dan ketertiban umum, perizinan, kesehatan, pendidikan, pendapatan daerah seperti Samsat, serta berbagai layanan publik lainnya yang membutuhkan kehadiran langsung.

"Lalu pada pelayanan kesehatan dikarenakan ini harus memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang membutuhkan penanganan medis dan nonmedis. Layanan pendidikan yang melaksanakan proses belajar mengajar, pembinaan dan layanan pendidikan secara langsung kepada peserta didik," ujarnya.

Bagi ASN yang mendapatkan izin WFH, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi. Mereka diwajibkan bekerja dari rumah, bukan dari lokasi lain, serta tetap melakukan presensi melalui sistem SIGMA dengan fitur Presensi di Luar Tilok.

Selain itu, ASN juga harus melaporkan aktivitas kerja yang dilakukan selama WFH.

Kebijakan ini juga mendorong pemanfaatan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE), penghematan sumber daya seperti listrik, air, dan bahan bakar, serta transformasi budaya kerja yang lebih efektif dan efisien di lingkungan Pemprov Riau.

 

Pemprov Riau resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) satu hari per minggu setiap Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2026 yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, pada 3 April 2026.

Kebijakan tersebut tidak sekadar mengubah pola kerja, tetapi menjadi bagian dari strategi efisiensi energi sekaligus transformasi budaya kerja di lingkungan Pemprov Riau.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Budi Fakhri, memastikan kebijakan ini sudah resmi diberlakukan untuk seluruh perangkat daerah.

“Sudah diteken Plt Gubri kemarin. Dan Pemprov Riau menetapkan Jumat sebagai WFH,” ujarnya, Sabtu (4/4).

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah dan memuat panduan pelaksanaan transformasi budaya kerja ASN di lingkungan Pemprov Riau.

Plt Gubernur Riau menegaskan, kebijakan WFH merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat dalam menghadapi tekanan ekonomi global, terutama lonjakan harga minyak dunia.

“Tekanan global saat ini berdampak pada harga minyak. Yang patokan sebelumnya 70 dolar per barel, sekarang sudah di atas 100. Jadi kita harus waspada dan melakukan antisipasi, mengencangkan ikat pinggang,” kata SF Hariyanto.

Selain pola kerja, aturan juga menyasar penggunaan aset pemerintah. Kendaraan dinas dilarang digunakan selama periode WFH dan akhir pekan.

“Untuk Jumat, Sabtu dan Minggu, kendaraan dinas tidak boleh dipergunakan. Harus di-standbykan di rumah,” tegasnya.

Langkah ini dinilai menjadi bagian penting dalam menekan konsumsi bahan bakar sekaligus mendukung kebijakan efisiensi energi secara menyeluruh.

Pemprov Riau juga mengatur penghematan listrik di perkantoran. Lampu dan pendingin ruangan diminta dimatikan selama Jumat hingga Minggu.

“Listrik dan AC itu matikan saja pada Jumat–Minggu. Senin–Kamis, tidak usah menghidupkan AC di pagi hari. Buka saja jendelanya, kalau sudah siang baru hidupkan AC,” ujarnya.

Kebijakan ini diharapkan mampu menekan beban energi secara signifikan tanpa mengganggu produktivitas kerja.

Meski ASN bekerja dari rumah setiap Jumat, Pemprov Riau menegaskan pelayanan publik tidak boleh terganggu.

“Tetap kerja, jadi nanti hari Jumat itu, kerjanya melalui Zoom saja. Pelayanan kepada masyarakat harus tetap jalan,” tegas SF Hariyanto.

WFH disebut sebagai bagian dari transformasi digital birokrasi sekaligus adaptasi menuju sistem kerja yang lebih fleksibel dan efisien.

Penerapan WFH rutin setiap Jumat menandai langkah baru Pemprov Riau dalam modernisasi birokrasi.

Selain menghemat energi dan anggaran operasional, kebijakan ini juga mendorong percepatan digitalisasi layanan pemerintahan.

Pemprov juga telah resmi menerapkan kebijakan kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui sistem Work From Home (WFH) satu hari dalam sepekan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2026 yang diteken Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto, pada 3 April 2026.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Budi Fakhri, menyampaikan bahwa Pemprov Riau menetapkan hari Jumat sebagai pelaksanaan WFH bagi ASN.

“Pemprov Riau menetapkan Jumat sebagai WFH,” ujarnya, Sabtu (4/4).

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Dalam Negeri yang memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan pola kerja ASN melalui kombinasi kerja dari kantor (Work From Office/WFO) dan kerja dari rumah (WFH).

Dalam SE tersebut dijelaskan, pelaksanaan WFH dilakukan satu hari kerja dalam seminggu, sementara hari lainnya tetap bekerja dari kantor.

Pengaturan teknis diserahkan kepada masing-masing kepala perangkat daerah dengan mempertimbangkan kebutuhan layanan.

Pemprov Riau menegaskan, kebijakan ini tidak hanya bertujuan memberikan fleksibilitas kerja, tetapi juga mendorong transformasi budaya kerja ASN menjadi lebih efektif, efisien, dan berbasis hasil.

Selain itu, kebijakan ini juga diarahkan untuk mempercepat digitalisasi birokrasi melalui optimalisasi sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE), serta memastikan layanan publik tetap berjalan tanpa gangguan.

Dalam implementasinya, sejumlah langkah efisiensi juga ditekankan, seperti penghematan penggunaan listrik, air, dan bahan bakar minyak (BBM).

ASN diminta menggunakan energi secara bijak, termasuk mengatur penggunaan pendingin ruangan, memanfaatkan cahaya alami, serta mematikan perangkat listrik saat tidak digunakan.

Penggunaan kendaraan dinas juga dibatasi, hanya untuk kepentingan kedinasan. Bahkan, perjalanan dinas turut dikurangi, yakni hingga 50 persen untuk dalam negeri dan 70 persen untuk luar negeri.

Meski demikian, tidak semua unit kerja dapat menerapkan WFH. Beberapa layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti sektor kesehatan, pendidikan, pelayanan perizinan, hingga penanganan darurat, tetap diwajibkan bekerja dari kantor.

Selama pelaksanaan WFH, ASN tetap diwajibkan menjalankan tugas sesuai fungsi jabatan serta melakukan presensi melalui aplikasi resmi dengan fitur kehadiran di luar lokasi kantor.

Pemprov Riau berharap kebijakan ini dapat menciptakan budaya kerja yang lebih adaptif, meningkatkan efisiensi anggaran, serta mendorong gaya hidup hemat energi di lingkungan aparatur pemerintahan. (*)

Tags : aparatur sipil negara, asn, pemprov riau, asn wfh, work from home, wfh setiap jumat, kendaraan dinas dilarang jalan ,