Hukrim   2025/03/13 15:44 WIB

ASN PUPR Riau Diduga Miliki Kebun Sawit 63 Hektar, 'yang Dikelola Secara Pribadi di Kawasan HTI Milik PT NWR'

ASN PUPR Riau Diduga Miliki Kebun Sawit 63 Hektar, 'yang Dikelola Secara Pribadi di Kawasan HTI Milik PT NWR'

PEKANBARU - Relawan Gabungan Rakyat Prabowo Gibran (GARAPAN) minta Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menindak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki kebun kelapa sawit berada di Kawasan Perusahaan HTI.

"Presiden Prabowo Subianto sudah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan pada 21 Januari 2025 lalu."

"Melalui Perpres 5/2025 ini Pemerintah dapat melakukan penguasaan kembali Kawasan hutan yang dimanfaatkan. Untuk kegiatan perkebunan atau pertambangan tanpa izin," kata Larshen Yunus, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gabungan Rakyat Prabowo Gibran (GARAPAN) tadi ini Kamis (13/3). 

Kebun kelapa sawit milik aparatur sipil negara (ASN) di provinsi Riau itu berada di Kawasan Perusahaan HTI PT. Nusa Wana Raya.

"Keberadaan lahan sawit seluas 63 hektare itu, diduga berada di dalam hutan produksi (HP) di wilayah Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan."

"Kepemilikan lahan dikelola secara pribadi oleh oknum ASN bernama Sahat Martumbur Panggabean, salah satu pegawai di Dinas PUPR Provinsi Riau. Pemilik diduga memanuipulasi izin lahan dengan cara memanfaatkan IUPHHK-HT di PT. Nusa Wana Raya," sebutnya.

"Keberadaan lahan tersebut sudah berjalan bertahun tahun, dimana statusnya yaitu tumpang tindih. Kami menduga kuat areal kebun kelapa sawit tersebut, tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan dari kementerian lingkungan hidup dan kehutanan (KLHK). Hal ini dapat berpotensi merugikan pajak ke negara," kata Larshen Yunus.

Sahat Martumbur Panggabean dikonfirmasi lewat sarana elektronik Whats App (WA) milik pribadinya tak menjawab. Tetapi Muller Tampubolon, Direktur PT NWR menjelaskan NWR punya izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman (IUPHHKHT) berdasarkan SK.241/Menhut-II/2007 seluas 26.880 hektar.

"Jadi semua bakalan kita gas yang masuk dalam konsesi di lahan kita dan ini sudah jelas ada aturanya," kata Muller, Kamis (13/3).

Menyinggung tentang PT Peputera Supra Jaya yang juga telah menanam kebun sawit dilahan HTI perusahaan NWR, Muller berkata; semua sudah jelas, semua sawit yang didalam kawasan hutan akan disikat Satgas Merah Putih.

Kembali disebutkan Larshen Yunus, menurutnya berdasarkan data, tutupan lahan areal sebelum kegiatan usaha kebun kelapa sawit yang dibangun dalam kawasan hutan, sehingga areal kebun kelapa sawit sudah menjadi subyek hukum.

Kegiatan usaha yang terbangun dalam kawasan yang tidak memiliki perizinan.

"Bahwa lahan kebun kelapa sawit diduga dengan melanggar hukum. Sebab untuk memperoleh hak penguasaan lahan dalam kawasan hutan, hanya dengan izin pelepasan dari negara melalui Menteri Kehutanan. Keberadaan lahan, belum melengkapi persyaratan sesuai surat dari sekjend KLHK," ulasnya.

Ia menambahkan, dasar kajian adanya Pembayaran Administrasi Negara serta regulasi sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah no  24 Tahun 2021 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif di bidang kehutanan yaitu denda administratif Pasal 110 B, yang tidak  memiliki perizinan di bidang kehutanan.

"Jika ditafsirkan keberadaan lahan tersebut seluas 63 Ha dikalikan dengan pendapatan rata-rata pertahun selama 5 tahun bisa mencapai hampir Rp 2.8 miliar dan Rp 3 milyar. Sesuai peraturan pemerintah No 24 tahun 2021 itu, harus dibayarkan. Bagaimana bisa aparatur sipil negara dapat mengelola lahan tanpa izin di dalam hutan produksi bertahun-tahun," tanya dia.

Sejauh ini Sahat Martumbur Panggabean belum bisa dihubungi tentang kepemilikan lahan tersebut. Awak media yang telah berupaya melakukan konfirmasi ke pihak yang bersangkutan, yakni Sahat Martumbur Panggabean melalui pesan WhatsAppnya. Akan tetapi Sahat Martumbur diduga telah memblokir awak media saat dikonfirmasi.

"Tetapi dalam waktu dekat kita akan melaporkan keberadaan lahan sawit milik ASN di Riau itu ke Kejaksaan Agung dan ke Mabes Polri, agar oknum tersebut diperiksa dan dapat mengebalikan kerugian negara," kata Larshen.

Menurut Larshen, kawasan perusahaan PT. Nusa Wana Raya adalah HTI yang sudah puluhan tahun ditanami. Tetapi Sahat melakukan aktifitas penanaman kelapa sawit, mencapai puluhan hektar berpotensi rugikan negara/atau daerah.

Jadi ini jelas jika merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, bukan tanpa sebab pengelolaan perkebunan sawit tersebut sangat jauh memberikan manfaat baik negara/atau daerah. Karena diduga melanggar ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berhubungan dengan Tandan Buah Segar (TBS).

Mengacu dalam Pasal 16 B ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2000 tentang PPN dan PPnBM.

Dengan adanya satgas gabungan, Lashen menekankan agar bisa melakukan audit PPN dan PPnBM dan ditindak tegas jika adanya perbuatan melawan hukum, pungkasnya. (*)

Tags : kebun sawit, asn punya kebun sawit, kebunsawit diareal hutan tanaman industri, asn riau punya kebun sawit, asn punya kebun sawit pribadi di kawasan hti milik pt nwr,