News   2026/01/01 11:55 WIB

ASN Wajib Masuk 2 Januari 2026, 'Kalau Ketauan Nambah Libur Kena Sikat'

ASN Wajib Masuk 2 Januari 2026, 'Kalau Ketauan Nambah Libur Kena Sikat'
Ilustrasi

PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di sepanjang Tahun 2026.

Dalam SE dengan nomor: 100.3.4/1612/SETDA/2025 ini ditetapkan sebanyak 16 hari libur nasional dan 6 hari cuti bersama yang berlaku di lingkungan Pemprov Riau.

Di mana, pada Januari 2026, hanya terdapat 2 hari libur, yakni pada 1 Januari bertepatan dengan Tahun Baru 2026 dan 16 Januari bertepatan dengan Isra Miraj. Maka dari itu, pada 2 Januari seluruh pegawai diwajibkan untuk masuk kantor.

"Tetap masuk kantor (2 Januari 2026). Libur sudah diatur, jadi tidak ada pegawai Pemprov Riau yang menambah liburnya," kata SF Hariyanto, Rabu (31/12).

SF Hariyanto menuturkan, Pemprov Riau juga menaruh perhatian serius pada keberlangsungan layanan strategis yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Perangkat daerah seperti rumah sakit, pemadam kebakaran, perhubungan, hingga satuan ketertiban umum diminta tetap beroperasi melalui sistem piket atau penugasan bergilir.

"Pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu. Libur bukan alasan untuk menurunkan kualitas layanan," pungkasnya. (*)

Tags : libur bersama, aparatur sipil negara, asn, asn libur bersama, asn wajib masuk 2 Januari 2026, tak ada libur tambahan bagi asn, News,