Agama   2026/09/13 13:14 WIB

Asosiasi Kebersamaan Pengusaha Travel Haji Umroh Pertanyakan Nasib Jamaah Batal Berangkat ke Tanah Suci

Asosiasi Kebersamaan Pengusaha Travel Haji Umroh Pertanyakan Nasib Jamaah Batal Berangkat ke Tanah Suci

AGAMA - Kebijakan pemerintah menghapus mekanisme lunas tunda ganti dalam penyelenggaraan haji khusus merupakan hal yang patut didukung.

Namun, penghapusan mekanisme tersebut dinilai perlu diikuti dengan aturan yang jelas bagi jamaah yang memang batal berangkat karena alasan tertentu.

Jangan sampai kebijakan untuk menutup celah penyalahgunaan kuota justru menyulitkan jamaah yang secara nyata belum dapat memenuhi kesiapan keberangkatan.

Ketua Harian  Asosiasi Kebersamaan Pengusaha Travel Haji Umroh (BERSATHU) sekaligus Farid Aljawi mengatakan, kebijakan tersebut perlu dilihat secara proporsional.

Menurutnya, praktik lunas tunda ganti selama ini salah satunya muncul karena panjangnya masa tunggu keberangkatan haji.

“Kebijakan tentang lunas tunda ganti yang disampaikan oleh Kementerian haji (Kemenhaj) ini kebijakan yang memang perlu kita dukung. Karena itu memang tidak ada yang bisa disalahkan. Antrian haji yang begitu panjang ini juga memicu orang untuk daftar haji ingin cepat-cepat berangkat, sedangkan skemanya tidak mendukung,” ujar Farid dalam keterangannya kepada media di Jakarta, Kamis (10/9).

Farid yang juga merupakan pelaku usaha di industri Haji dan Umrah ini menilai, pemerintah perlu membedakan antara jamaah yang benar-benar batal berangkat dengan praktik penyetoran nama jamaah yang sejak awal memang tidak memiliki niat untuk berangkat.

Menurutnya, jamaah yang batal karena alasan yang dapat dipertanggungjawabkan tidak seharusnya diperlakukan sama dengan pihak yang sengaja memanfaatkan mekanisme tersebut untuk mendapatkan keuntungan.

“Kalau mereka yang batal, sebaiknya ini dikembalikan kepada travelnya. Karena memang dulu pernah ada juknis yang mengatur bahwa ketika PTK mendaftarkan 100, nyata dari 100 ini jamaahnya memang batal, dia berangkat tahun depan, ini menjadi PTK yang bisa memanfaatkan kuota tersebut,” katanya.

Farid menjelaskan, persoalan utama dalam lunas tunda ganti berada pada praktik ketika nama jamaah disetorkan hanya untuk mendapatkan atau menyimpan kursi keberangkatan, sementara jamaah tersebut sebenarnya tidak memiliki rencana berangkat.

Kursi tersebut kemudian digantikan oleh orang lain dan berpotensi diperjualbelikan dengan harga berbeda.

“Yang dikatakan pelanggaran adalah mereka yang menyetorkan jamaah, sebenarnya jamaahnya tidak mau berangkat, hanya untuk tabungan saja. Sehingga di tahunnya dia masuk digantikan dengan orang lain dan dijual dengan harga yang berbeda,” ujarnya.

Karena itu, menurut Farid, pemerintah perlu memiliki mekanisme pemilahan yang tegas.

Penghapusan lunas tunda ganti seharusnya diarahkan untuk menutup praktik penyalahgunaan, bukan menghilangkan seluruh ruang penyelesaian bagi jamaah yang memang memiliki alasan sah untuk menunda keberangkatan.

Di sisi lain, Farid meminta pemerintah tetap mempertimbangkan keberlangsungan usaha penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus.

Menurutnya, PIHK memiliki tanggung jawab terhadap jamaah dalam masa tunggu yang dapat berlangsung bertahun-tahun.

Karena itu, dibutuhkan kepastian mekanisme agar penyelenggara tetap dapat menjalankan usahanya sekaligus memberikan pelayanan kepada jamaah.

“Kita ini sebagai penyelenggara diatur oleh undang-undang dan pemerintah juga sebagai penyelenggara. Kita PIHK juga sebagai penyelenggara. Tentu ini harus ada solusi yang win-win,” kata Farid.

Ia menjelaskan, PIHK yang memperoleh kewenangan melayani jamaah harus menunggu sesuai masa antrean sebelum jamaah dapat diberangkatkan.

Kondisi tersebut membuat keberlangsungan perusahaan penyelenggara juga perlu menjadi bagian dari pertimbangan dalam penyusunan kebijakan.

“Kalau antriannya 10 tahun, 10 tahun kemudian. Antriannya tujuh tahun, tujuh tahun kemudian. Atau antriannya delapan tahun, delapan tahun kemudian. Sehingga beberapa tahun ke depan perusahaan ini tetap harus ada yang dibiayai,” tuturnya.

Farid juga mengingatkan pemerintah agar tidak melakukan generalisasi terhadap seluruh praktik lunas tunda ganti.

Jika ditemukan pelanggaran, ia mendorong agar penanganannya dilakukan berdasarkan kasus, disertai pembinaan dan edukasi kepada penyelenggara.

“Ketika kita melakukan kesalahan, maka kita perlu dibimbing, dibina. Bukan dipublikasikan secara general, disamaratakan bahwasannya ini tidak benar semuanya,” tegasnya.

Ia mengibaratkan ekosistem penyelenggaraan haji khusus seperti sebuah pohon yang harus dijaga agar tetap hidup.

“Kalau misalnya ada pohon, ada parasutnya, parasutnya yang diambil, jangan pohonnya dicabut, mati semua. Ekosistemnya kan akan mati,” kata Farid.

Sebagai jalan keluar, BERSATHU mengusulkan adanya mekanisme baru bagi jamaah yang memang tidak dapat berangkat pada tahun berjalan.

Jamaah yang dimaksud antara lain mereka yang belum memiliki kemampuan pembiayaan, tidak memenuhi persyaratan kesehatan atau istithaah, maupun mengalami kendala lain yang dapat dibuktikan.

“Mereka yang benar-benar batal karena satu, tidak mampu berangkat, karena memang alokasi biayanya baru ada tahun depan, atau tidak lulus istithaah kesehatan, atau memang ada kendala-kendala yang lain, itu seharusnya dikembalikan kepada PIHK secara proporsional,” ujar Farid.

Menurut Farid, penggantian jamaah dapat dilakukan dengan mempertimbangkan urutan antrean dan kesiapan jamaah pengganti.

PIHK, kata dia, dapat terlebih dahulu memastikan kesiapan jamaah kepada pihak terkait sebelum mengajukan penggantian kepada pemerintah.

Mekanisme tersebut dinilai dapat mencegah terjadinya pengajuan berulang akibat jamaah pengganti ternyata tidak siap berangkat.

“PIHK melakukan usulan kepada pemerintah yang diberangkatkan ini dengan surat pernyataan siap dari jamaah bahwasannya dia siap berangkat tahun ini, supaya tidak kerja dua kali,” katanya.

Farid menilai mekanisme yang lebih jelas sekaligus dapat mempersempit ruang bagi pihak yang mencoba memanfaatkan celah dalam sistem.

Jika aturan telah ditetapkan tetapi masih terjadi pelanggaran, menurutnya, pemerintah perlu memperkuat pengawasan dan memberikan sanksi sesuai ketentuan.

“Jadi tidak ada lagi mentoleransi orang yang bermain di belakang. Jika itu sudah ditetapkan, mereka masih melakukan kesalahan baru, diperingatkan, dikasih pencabutan izin. Jadi perlu penambahan pengawasan,” ujarnya.

Ia berharap pemerintah dapat menyusun aturan teknis baru dengan mempertimbangkan pengalaman penyelenggaraan haji yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

“Kita ini sebagai user yang sudah menjalankan ini bertahun-tahun. Tentunya Kemenag juga seperti itu. Bayangkan, Kemenag menyelenggarakan haji puluhan tahun. Tentu sudah banyak pengalaman, dan pengalaman-pengalaman ini yang nanti diambil, diedukasi,” kata Farid.

Pada akhirnya, Farid berharap perubahan kebijakan mengenai lunas tunda ganti tidak dipolitisasi karena berkaitan langsung dengan penyelenggaraan ibadah dan kepentingan jamaah.

“Kita berharap tidak mau dipolitisasi, karena ini urusan ibadah, urusan manusia sama Tuhan,” pungkasnya. (*)

Tags : Asosiasi Kebersamaan Pengusaha Travel Haji Umroh, BERSATHU, Nasib Jamaah Batal Berangkat, Tanah Suci,