
AGAMA - Pemerintah Arab Saudi semakin memperketat aturan pada musim haji 1446 Hijriah atau 2025, salah satunya mengenai visa haji.
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi melarang masuk Mekkah tanpa visa haji mulai 29 April 2025.
Dalam aturan yang diumumkan pada 12 April 2025 ini, ekspatriat juga dilarang masuk Tanah Suci tanpa izin resmi mulai 23 April 2025.
Konsul Haji pada KJRI Jeddah, Nasrullah Jasam, mengatakan, izin masuk Mekkah hanya diberikan kepada individu yang tempat tinggalnya terdaftar secara resmi di Mekkah, para pemegang izin haji yang sah, dan petugas yang bekerja di tempat-tempat suci.
Dengan adanya aturan baru tersebut, Nasrullah menyebut, jemaah tanpa visa haji atau izin yang sah akan ditolak masuk Mekkah dan dipulangkan ke tempat asalnya.
Belakangan, peraturan ini berimbas pada rombongan jemaah yang terpisah-pisah. Kartu nusuk dan syarikah Ketatnya aturan dari Pemerintah Arab Saudi juga disampaikan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (19/5/2025).
Hilman menjelaskan bahwa yang dapat meloloskan jemaah haji adalah kartu nusuk dan syarikah atau perusahaan yang berwenang melayani jemaah haji.
"Tahun ini ke Mekkah-nya itu sudah sulit sekali, sudah sangat ketat dan satu-satunya selain kartu nusuk yang bisa meloloskan jemaah itu syarikah," kata Hilman.
Hilman menyebutkan, pada tahun lalu, jemaah haji masih mudah untuk memasuki Mekkah, meski tetap sulit untuk dapat masuk ke Masjidil Haram.
Dengan kartu nusuk dan syarikah, jemaah haji mendapatkan izin masuk ke Mekkah dan Masjidil Haram.
"Kenapa kami sampai menahan-nahan keberangkatan beberapa orang? Agar betul terbawa oleh syarikahnya pada saat menembus Mekkah," kata dia.
Diketahui, saat ini ada delapan syarikah Arab Saudi yang menangani jemaah haji Indonesia.
One Syarikah-One Kloter Kemenag tengah mengupayakan sistem satu syarikah untuk satu kelompok terbang (one syarikah-one kloter) mulai gelombang II pemberangkatan haji tahun ini.
Penerapan itu dilakukan untuk mengantisipasi jemaah haji Indonesia yang tercecer atau terpisah dari pasangan dan pendampingnya.
"Kami akan menerapkan one syarikah-one kloter secara ketat. Langkah ini kami ambil untuk mempermudah koordinasi antara petugas kloter, sektor, dan pihak syarikah," kata Hilman.
Hilman tidak memungkiri terdapat banyak dinamika di lapangan yang membuat pasangan jemaah dan petugas terpisah. Salah satunya disebabkan waktu terbit visa jemaah yang berbeda-beda.
Belum lagi, masalah perumusan kloter di daerah.
"Perumusan kloter di daerah juga sangat dinamis. Ada yang syarikahnya sama, tapi tidak bisa berangkat bersama. Ada yang tidak sama, tapi ingin berangkat bersama. Ini kan di kita kultural banget, akomodatif," ucapnya.
Tak ada lagi jemaah yang terpisah Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Daerah Kerja (Daker) Madinah telah menyelesaikan proses pemberangkatan jemaah haji Indonesia yang terpisah rombongan saat pemberangkatan ke Mekkah.
Kepala Daker Madinah M. Lutfi Makki menuturkan, sebanyak 220 jemaah menjadi rombongan terakhir yang diberangkatkan dari Madinah menuju ke Mekkah.
"Kami memberangkatkan sekitar 13 unit coaster dengan 220 jemaah yang terpisah dengan rombongannya. Ini adalah rombongan terakhir dan semoga tidak ada lagi jemaah terpisah dari rombongan saat pemberangkatan ke Mekkah," ujar Makki di Madinah, Senin (19/5/2025).
Kendaraan coaster yang membawa jemaah haji Indonesia ini diberangkatkan dari Madinah sekitar pukul 15.00 waktu Arab Saudi.
"Dari hotel di Madinah, mereka transit sebentar di Bir Ali untuk miqat umrah wajib. Sehingga, sesampainya di Mekkah, setelah beristirahat, mereka bisa menunaikan umrah," tuturnya.
DPR minta evaluasi Menanggapi sistem pengelompokan berdasarkan syarikah ini, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang meminta pemerintah untuk melakukan evaluasi
Ia menilai, pengelompokan berdasarkan perusahaan penyelenggara seharusnya tidak menyebabkan perpisahan jemaah dari pasangan atau pendamping mereka.
"Supaya keinginan kita utuh di dalam satu kloter, itu nanti paling tidak yang akan kita lakukan koordinasi, ingatkan pemerintah," ujar Marwan.
Ia menekankan pentingnya koordinasi yang lebih baik dengan para pihak syarikah untuk memastikan kenyamanan dan kekhusyukan jemaah selama di Tanah Suci.
"Kami ingin hari ini menyampaikan supaya jemaah di gelombang kedua, mereka bisa melakukan koordinasi yang baik dengan pihak-pihak syarikah," imbuhnya.
Banyak gunakan visa kerja untuk berhaji
Sebanyak 117 Warga Negara Indonesia (WNI) yang tiba di Bandara Internasional Pangeran Mohammad bin Abdulaziz, Madinah, ditolak masuk oleh aparat Imigrasi Arab Saudi karena diduga akan melaksanakan ibadah haji menggunakan visa kerja.
Seluruh WNI tersebut telah dipulangkan ke Indonesia pada 15 Mei 2025.
Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary, menjelaskan bahwa Tim Pelindungan Jamaah KJRI Jeddah menerima informasi pada 14 Mei 2025 terkait sejumlah WNI yang tertahan oleh Imigrasi Arab Saudi.
Mereka diketahui masuk menggunakan visa kerja jenis amil, namun dicurigai akan berhaji secara non-prosedural.
"Sebanyak 117 WNI ini datang dalam dua gelombang, masing-masing menggunakan penerbangan Saudia SV827 pada 14 Mei (49 orang) dan SV813 pada 15 Mei (68 orang)," ungkap Yusron, Jumat (16/5).
Kecurigaan pihak Imigrasi timbul karena sebagian dari WNI tersebut tampak sudah lanjut usia, namun visa yang digunakan adalah visa pekerja bangunan.
Setelah menjalani pemeriksaan dan interogasi, beberapa dari mereka mengakui bahwa tujuan sebenarnya adalah untuk menunaikan ibadah haji.
"Tim Pelindungan Jamaah KJRI Jeddah mendampingi seluruh proses pemeriksaan, mulai dari pengambilan keterangan hingga sidik jari oleh aparat imigrasi Arab Saudi," tambah Yusron.
Pada 15 Mei 2025, seluruh WNI tersebut dipulangkan ke Indonesia melalui penerbangan Saudia SV3316, transit di Jeddah, dan melanjutkan perjalanan ke Jakarta dengan Saudia SV826. Mereka dijadwalkan tiba di Tanah Air pada 16 Mei 2025 pukul 22.45 WIB.
Menurut catatan KJRI Jeddah, sepanjang periode 3–15 Mei 2025, lebih dari 300 WNI tiba di berbagai bandara internasional Arab Saudi menggunakan visa kerja dan visa kunjungan dengan dugaan kuat akan berhaji secara ilegal.
"Modus yang digunakan juga terus berkembang. Bila sebelumnya mereka menggunakan atribut seragam, seperti pakaian dan koper sejenis, kini mereka berusaha menyamarkannya agar tidak terdeteksi," kata Yusron.
KJRI Jeddah kembali mengimbau kepada seluruh WNI agar tidak terlibat dalam aktivitas haji non-prosedural dan mematuhi ketentuan yang berlaku di Arab Saudi.
"Berhaji adalah ibadah yang agung, maka marilah kita sikapi dengan cara yang benar dan legal. Jangan sampai uang hilang, haji pun melayang," tegas Yusron. (*)
Tags : Kartu Nusuk, Mekkah, Visa Haji, visa haji 2025, Syarikah, Aturan Haji 2025, atuan masuk mekkah, kartu nusuk haji, aturan baru arab saudi, sulit masuk mekkah, jamaah haji banyak gunakan visa kerja, visa non haji,