PENDIDIKAN - Seperti pada Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengimbau seluruh satuan pendidikan untuk tidak menggelar acara perpisahan maupun study tour di luar lingkungan sekolah.
Plt Kepala Disdik DKI Jakarta Purwosusilo mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran tersebut sejak 30 April 2024 lalu. Dalam SE Nomor e-0017/SE/2024 itu dijelaskan bahwa kegiatan perpisahan hanya boleh dilaksanakan di lingkungan sekolah.
“Jadi tidak kemana-mana, hanya di lingkungan sekolah masing-masing menggunakan fasilitas yang ada,” ucapnya, Senin (13/5).
Menurut Purwosusilo, imbauan itu dibuat lantaran kegiatan perpisahan dinilai memberatkan sebagian orang tua, sehingga aturan ini untuk meminimalisir risiko kedepannya.
“Kalau mengadakan di luar sekolah itu memberatkan dari segi biaya dan juga berisiko,” kata dia.
Kendati surat edaran tersebut sudah diterbitkan sejak akhir April lalu, namun ia tak menampik masih banyak satuan pendidikan yang nekat menggelar acara perpisahan di luar sekolah, bahkan di luar Jakarta. Hal ini terbukti dari banyaknya pengaduan yang masuk dari para orang tua murid ke Disdik DKI Jakarta.
“Sudah banyak yang mengadukan dan kami sudah tindaklanjuti untuk dibatalkan atau diadakan di sekolah,” tuturnya.
Disdik DKI dalam hal ini juga berencana membuat aturan tambahan terkait perpisahan sekolah. Bagi para orang tua yang khawatir maupun keberatan dengan acara tersebut, bisa segera untuk melapor Dinas Pendidikan.
Adapun fakta aturan study tour SD-SMP:
1. Perhatikan aspek keselamatan
Mengutip dari detikcom, Bey menandatangani surat edaran dengan nomor 64/PK.01/Kesra Tentang Study Tour Pada Satuan Pendidikan. Dalam edaran tersebut, Bey mengungkap bahwa pihak sekolah harus turut serta memerhatikan aspek keselamatan serta kelayakan bus.
Diketahui, sekolah-sekolah di Jawa Barat akan memasuki masa kenaikan kelas dan akhir tahun pelajaran hingga libur sekolah, Bunda. Selain itu, akan ada pula kegiatan study tour sekolah.
2. Perhatikan jalur yang akan dilalui
Tidak hanya mengimbau study tour di wilayah Jawa Barat, Bey juga menekankan kepada setiap sekolah untuk memerhatikan aspek keselamatan. Tidak hanya kelayakan bus, pihak sekolah juga harus memeriksa jalur yang akan dilalui.
"Kegiatan study tour memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan dengan memperhatikan kesiapan awak kendaraan, keamanan jalur yang akan dilewati," tuturnya.
3. Melakukan kegiatan di dalam kota
Dalam keterangan yang sama, Bey meminta kepala satuan pendidikan untuk melaksanakan kegiatan study tour maupun perpisahan di wilayah Provinsi Jawa Barat, Bunda. Kunjungan ini pun harus dilakukan di pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, hingga wisata edukatif.
"Kegiatan study tour satuan pendidikan diimbau untuk dilaksanakan di dalam kota di lingkungan wilayah Provinsi Jawa Barat melalui kunjungan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal, yang ditujukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Provinsi Jawa Barat," kata Bey dalam surat edaran.
"Kecuali bagi satuan pendidikan yang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerjasama study tour yang dilaksanakan di luar Provinsi Jawa Barat dan tidak dapat dibatalkan," lanjutnya.
4. Melaporkan kegiatan ke dinas pendidikan
Bey menjelaskan bahwa segala bentuk kegiatan termasuk study tour harus dilaporkan ke dinas pendidikan, Bunda. Bey juga meminta agar surat edaran ini dijadikan pedoman pelaksanaan study tour di Jawa Barat.
"Pihak satuan pendidikan dan yayasan yang akan menyelenggarakan study tour, agar melakukan koordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada dinas pendidikan sesuai kewenangannya," jelas Bey.
5. Syarat dan ketentuan ke luar kota
Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono, menjelaskan bahwa akan ada evaluasi besar-besaran dalam pelaksanaan kegiatan study tour di tingkat SMA/SMK, Bunda. Tidak hanya itu, nantinya tingkat SD-SMP pun akan dievaluasi.
Ia menyebut, pihaknya akan membuat persyaratan yang ketat terkait kegiatan ini. Terlebih, ketika pihak sekolah akan melaksanakan kegiatan di luar kota.
"Syarat dan ketentuan berlaku jika ingin melakukan kunjungan ke luar kota," katanya. (*)
Tags : study tour, aktivitas anak, usia anak sekolah, aturan kegiatan perpisahan dan study tour, dinas pendidikan, study tour, perpisahan, sekolah ,