Pilkada   2024/02/13 22:2 WIB

Awasi Kecurangan Pemilu di Masa Tenang, Bawaslu Riau: 'Ketauan Politik Uang, Pemberi dan Penerima Bisa Dipenjara'

Awasi Kecurangan Pemilu di Masa Tenang, Bawaslu Riau: 'Ketauan Politik Uang, Pemberi dan Penerima Bisa Dipenjara'

PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Sebagai bentuk pengawasan sekaligus pencegahan terjadinya kecurangan dalam Pemilu selama masa tenang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau melakukan dua metode pengawasan.

"Bawaslu awasi kecurangan Pemilu 2024."

"Patroli money politic, kita tadi malam di Mandau. Bersama koordinasi TNI-Polri," kata Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal, Selasa (13/2).

Bawaslu melakukan dua metode yaitu patroli money politic atau politik uang dan mendirikan warung pengawasan.

Pihaknya sudah melakukan patroli politik uang di Mandau, Bengkalis, sejak Senin 12 Februari2024 malam.

Dalam patroli itu, lanjut Alnofrizal, Bawaslu Riau beserta jajaran memberhentikan kendaraan-kendaraan yang dicurigai.

"Misalnya yang ditenggarai membawa bahan kampanye, sembako dan semacamnya yang tak lagi dibenarkan di masa tenang ini," jelasnya.

Dari hasil patroli itu Alnofrizal menyebut belum menemukan atau mendapati adanya kecurangan Pemilu.

Sementara untuk daerah lain, lanjut Alnofrizal, dititikberatkan kepada Warung Pengawasan yang didirikan di lokasi-lokasi yang dinilai rawan.

"Kita buat warung pengawasan, kita pantau, di dekat rumah caleg, di dekat kantor Parpol. Di tempat yang bisa mengumpulkan banyak orang untuk transaksi misalnya," pungkasnya.

Bawaslu mengingatkan seluruh peserta Pemilu untuk menaati proses masa kampanye yang sudah ditentukan.

Dimana masa kampanye itu berlangsung dari tanggal 28 November 2023-10 Februari 2024. Artinya, untuk mencari simpati masyarakat.

"Mulai dari tanggal 11 hingga 13 februari adalah masa tenang, jadi seluruh aktifitas kampanye tidak dibenarkan lagi. Dalam bentuk apapun itu, baik tatap muka di depan umum ataupun silaturahmi di ruangan dengan beberapa pihak," kata Alnofrizal.

Alnofrizal juga menekankan caleg untuk tidak melakukan kecurangan dalam bentuk apapun, terutama praktek politik uang atau money politic. Karena hal ini dapat berpotensi pidana.

"Money politic itu bisa pidana. Bisa ke semua orang, tidak hanya peserta kampanye namun juga kepada penerima atau masyarakat," ucapnya.

Selain itu, saat hari pencoblosan juga banyak potensi kecurangan yang menjadi target operasi pihaknya, mulai dari mencoblos lebih dari ketentuan ataupun jumlah kotak suara yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Untuk mengatasi itu, Alnofrizal menyebutkan, sudah menetapkan pengawas di tiap TPS di Riau.

"Kita sudah siapkan 19.366 pengawas TPS di riau. Kita minta mereka untuk mengawasi 'putung' atau pelaksaan pungut dan itung bisa berjalan dengan baik," pungkasnya. (*)

Tags : kecurangan pemilu, bawaslu awasi kecurangan, pemilu 2024, monypolitik, politik uang, pemberi dan penerima politik uang bisa dipidana,