JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) menerbitkan Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur penanganan sisa pangan, sampah, dan air limbah domestik dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Melalui regulasi tersebut, setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diwajibkan mengelola sisa pangan dan limbah yang dihasilkan dari kegiatan operasional.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, mengatakan aturan ini menjadi langkah penting untuk memastikan program tidak hanya efektif dalam pemenuhan gizi, tetapi juga aman bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.
“Pengaturan ini penting untuk menjaga kesehatan masyarakat, menghindari pencemaran lingkungan, serta memastikan prinsip higiene dan sanitasi pangan diterapkan dalam pelaksanaan Program MBG,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (20/3).
Ia menjelaskan, regulasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis, yang mengamanatkan pengelolaan program secara komprehensif, termasuk aspek limbah dan sisa pangan.
Dalam aturan itu ditegaskan, SPPG memiliki tanggung jawab penuh dalam menangani sisa makanan, mengelola sampah, serta mengolah air limbah domestik.
“SPPG tidak hanya bertugas menyediakan makanan bergizi, tetapi juga memastikan seluruh prosesnya, termasuk limbah yang dihasilkan, dikelola secara bertanggung jawab,” kata Dadan.
Ia menambahkan, sisa pangan dalam Program MBG tidak semata dipandang sebagai limbah, melainkan bagian dari sistem yang perlu dikelola secara efisien guna mencegah pemborosan. Sisa makanan yang masih layak konsumsi diharapkan dapat dimanfaatkan secara tepat.
Selain itu, BGN membuka peluang kerja sama antara SPPG dengan pemerintah daerah maupun pihak ketiga dalam pengelolaan sampah dan limbah, agar implementasi kebijakan dapat disesuaikan dengan kondisi di masing-masing wilayah.
“Dengan adanya aturan ini, kami ingin memastikan Program MBG tidak hanya meningkatkan gizi masyarakat, tetapi juga sejalan dengan prinsip keberlanjutan,” ujarnya. (*)
Tags : bgn, badan gizi nasional, aturan pengelolaan limbah, program mbg, makan bergizi gratis,