JAKARTA - Para anggota dewan perwakilan rakyat (DPR) yang ada di Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) mengusulkan supaya pemerintah menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada tahun 2025 hanya sebesar 5%, lebih rendah dari rata-rata kenaikan tarif 2023-2024 sebesar 10%.
"BAKN mendorong pemerintah untuk menaikan CHT jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM) minimal 5% setiap tahun untuk dua tahun ke depan," kata Ketua BAKN DPR RI Wahyu Sanjaya dalam rapat kerja dengan Kementerian Keuangan, dikutip Jumat, (13/9/2024).
Wahyu Sanjaya mengatakan usul kenaikan 5% ini ditetapkan dengan memperhatikan kondisi industri rokok dalam negeri. Dia mengatakan karena kenaikan tarif CHT yang sudah dipatok 10% selama 2 tahun lalu, maka untuk ke depannya DPR mengusulkan kenaikan sebesar 5%.
Kan kita juga memperhatikan industri, sehingga kita naiknya tidak sekaligus," ujar dia.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bea Cukai Kemenkeu Askolani yang juga mengikuti rapat kerja ini mengatakan akan mempertimbangkan usulan dari BAKN DPR. Dia mengatakan keputusan pada akhirnya akan melihat kondisi perekonomian tahun 2025 serta keputusan dari pemerintahan terpilih.
"Itu rekomendasi saja, tapi nanti tergantung pemerintah tahun depan," kata dia.
Dengan adanya usulan tersebut, maka harga rokok juga akan mulai berubah pada 2025. Misalnya, bila harga rokok Gudang Garam Rokok Filter Signature Mild 16'S yang kini seharga kisaran Rp 33.700 terkena tarif rata-rata 5%, akan menjadi Rp 35.385. Sementara itu, Marlboro Rokok Filter 20'S dari Rp 42.000 menjadi Rp 44.100.
Untuk rokok lain pun berarti akan mengikuti. Berikut ini daftar harga rokok baru-baru ini dilansir dari marketplace:
(*)
Tags : Badan Akuntabilitas Keuangan Negara, DPR, BAKN Usulkan Pemerintrah Naikkan Traif Cukai Rokok, Traif Cukai Hasil Tembakau Rokok Jadi 5%,