News Daerah   2024/01/14 11:55 WIB

Baliho Caleg Nasdem 'Dirobohkan' di Rohil, INPEST: 'Kalau Bisa Jangan Tebang Pilih'

Baliho Caleg Nasdem 'Dirobohkan' di Rohil, INPEST: 'Kalau Bisa Jangan Tebang Pilih'
Papan reklame [Baliho] Caleg DPRD Provinsi Riau dari Partai Nasdem di Rohil dibongkar.

PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Baliho salah satu Calon Legislatif [Caleg] dirobohkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja [Satpol PP] dengan menggunakan alat berat excavator di Rokan Hilir [Rohil], Riau.

"Baleho Caleg Hj. Rusmanita dari Partai Nasdem yang terpasang di daerah batu 6 Bundaran Gong, Kecamatan Bangko dirobohkan [diganti] yang dinilai terkesan tebang pilih."

"Unggahan video yang memperlihatkan baleho caleg dibongkar paksa, ini gara-gara ada baliho anak Bupati Rohil dicopot," kata Ketua Umum Nasional Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST), Ir. Ganda Mora M.Si, dalam laporannya, Sabtu (13/1).

Situasi politik di Rohil jadi memanas. Pembongkaran baliho diunggah pada Kamis 11 Januari 2024 malam dengan alat berat excavator.

Baliho salah satu Caleg Nasdem diketahui milik Hj Rusmanita yang semula sudah memasang dipinggir jalan, tetapi oleh tim pemenangan kembali memasang baliho anak bupati ditempat yang sama. Sehingga foto Hj Rusmanita tertimpa.

"Baliho Hj Rusmanita diyakini telah membayar sampai Februari 2024 tetapi dibongkar," ucap suara seorang wanita dalam video yang berdurasi 00.22 menit itu."

Hj Rusmanita adalah caleg DPRD Provinsi Riau Dapil Rohil dari Partai Nasdem, balihonya tegak berdiri kokoh berukuran 4x6 meter, dibongkar dengan alat berat.

Ia tidak terima atas perlakukan pencopotan itu yang kini diganti [menutupi ] dengan baliho Partai Golkar Nalla Ayu Rokan.

Hj Rusmanita di dampingi suaminya Syamsul Hamzah mengatakan sangat terkejut terkait pembongkaran billboard berisi baleho istrinya.

Menurutnya pembongkaran APK tersebut bukan berada dikawasan-kawasan yang dilarang.

"Kita menyayangkan hal ini, sepertinya kurangnya koordinasi dalam pembongkaran baliho ini. Apakah sudah didasarkan pada rekomendasi dari Bawaslu atau cuma sepihak," tanya Rusmanita, Jumat (12/1).

"Kalau pemasangan APK melanggar kawasan-kawasan terlarang, mengapa tidak diberitahukan terlebih dahulu sebelum tindakan pembongkaran dilakukan," sambungnya.

Pemasangan baleho 4x6 meter milik Rusmanita di bundaran gong Batu 6 Kecamatan Bangko dibongkar pada 7 Desember 2023, artinya pemasangan baleho tersebut sudah berjalan 1 bulan lebih, "kalau dikatakan melanggar kawasan-kawasan yang dilarang mengapa tidak dari awal," tanya dia lagi.

Tetapi setelah dilakukan pembongkaran, justru digantikan baliho caleg anak Bupati Rohil pada Rabu 10 Januari 2024. 

Akhirnya, Rusmanita berurusan dengan diplacement CV Surya Agung berupa perjanjian sewa menyewa baliho yang sudah terpasang selama lebih satu bulan terkahir. 

Perjanjian sewa menyewa media placement baleho antara Hj Rusmanita dengan Masril Hudarisman S.Sos selaku Direktur CV Surya Agung pada 8 Desember 2023 sudah dilakukan. Masa perjanjian tersebut selama 2 bulan terhitung 7 Desember 2023 sampai 10 Februari 2024.

Sejauh ini pihak Bawaslu Kabupaten Rohil belum memberikan tanggapan.

Namun Marganda Simamora, Ketum INPEST menilai meminta kepada Bawaslu jangan sampai tebang pilih dalam penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) berupa Baliho/Spanduk.

“Kalau memang ada penertiban, yang penting diberlakukan sama. Jangan ada tebang pilih. Tidak ada pemberlakuan ini yang begini, buat begini dan lain lain,” ungkap Marganda.

Menurutnya, sepanjang itu diberlakukan sama dan tidak tebang pilih, tim pemenangan taat dan patuh terhadap aturan main yang sesuai dengan aturan PKPU.

“Jika itu dipandang [didasari] tidak sesuai tidak masalah dan semua pihak mendukung upaya Bawaslu. Asalkan diberlakukan sama,” kata dia.

Di samping itu dalam penertiban APS atau semacamnya, Marganda meminta kepada Bawaslu agar bisa memperhatikan juga APS lain yang menurut Bawaslu itu melanggar aturan.

Ia mencontohkan seperti APS [baliho] Baliho salah satu Calon Legislatif [Caleg] dari Nasdem dirobohkan lalu digantikan dengan baliho salah satu caleg dari Partai Golkar [anak bupati] yang berada di posisi pinggir jalan di bundaran gong Batu 6 Kecamatan Bangko, kalau itu dilarang, lihat dulu jarak pemasangan yang berada di bahu jalan itu sampai berapa jaraknya?. 

“Hal lain itu posisi letak baliho. Kalau misalnya dibilang di bahu jalan itu tidak bisa, pastikan bahu jalan itu berapa meter jaraknya dari aspal. Tetapi yang kita dengar ini kepastian ada unsur politis jelas tidak dibenarkan,” jelas Marganda.

Jadi Marganda menilai, penertiban baliho jangan sampai pelarangannya yang ada di bahu jalan itu hanya kira kira dari bawaslu atau tim kemudian dikeluarkan. Ini perlu diingat ini kan pesta demokrasi sosialisasi kepada masyarakat itu penting. Sebaliknya, jika ada unsur politis tentu pesta demokrasi terkesan tidak fair dan ini mestinya harus dirubah. (*)

Tags : baliho caleg, bawaslu kabupaten rohil, pemilu 2024, penertiban baliho, baliho caleg nasdem dibongkar, pembongkaran baliho caleg terkesan tebang pilih, News Daerah,