PEKANBARU - Executive General Manager Bandara SSK II Pekanbaru, M Hendra Irawan minta penumpang patuhi Vaksin Booster saat naik pesawat.
"Bandara Sultan Syarif Kasim (SKK) II Pekanbaru telah mewajibkan penumpang vakisn booster."
"Ini telah kita wajibkan vaksin booster bagi penumpang yang ingin melakukan perjalanan udara mulai MInggu 17 Juli 2022," kata M Hendra Irawan pada wartawan, Senin (17/7).
"Ketentuan tersebut sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri," sebutnya.
"Pemerintah mewajibkan vaksin booster sebagai syarat perjalanan seluruh jenis moda transportasi, mulai dari udara, laut dan darat. Para pelaku perjalanan yang sudah vaksin ketiga atau booster tidak perlu tes antigen atau RT-PCR ketika akan melakukan perjalanan," kata dia.
Hendra menjelaskan, bagi pelaku perjalanan yang baru mendapatkan vaksin dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif antigen yang berlaku 1x24 jam atau RT-PCR yang berlaku 3x24 jam.
"Sedangkan bagi yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam," ujarnya.
Demi memudahkan masyarakat, lanjut Hendra, PT Angkasa Pura II didukung KKP Kelas II Pekanbaru, Diskes Riau, Diskes Kota Pekanbaru, Lanud Roesmin Nurjadin dan BINDA Riau telah menyiapkan sentra vaksinasi bandara bagi para calon penumpang.
Sentra vaksinasi itu berada di selasar keberangkatan lantai 1 Bandara SSK II Pekanbaru. "Ini juga sekaligus melakukan familiarisasi terkait rencana diberlakukannya syarat vaksinasi booster bagi para penumpang yang akan melakukan perjalanan udara," tutupnya. (rp.elf/*)
Tags : Executive General Manager Bandara SSK II Pekanbaru M Hendra Irawan, Bandara SSK II Wajibkan Vaksin Booster, Penumpang Patuhi Vaksin Booster Saat Naik Pesawat,