Bisnis   2021/03/16 13:3 WIB

Bank Syariah Butuh Lebih Banyak Insentif, untuk 'Berdaya Saing'

Bank Syariah Butuh Lebih Banyak Insentif, untuk 'Berdaya Saing'

BISNIS - Perbankan syariah membutuhkan lebih banyak insentif untuk meningkatkan daya saing. Kepala Unit Usaha Syariah Bank Permata, Herwin Bustaman menyampaikan daya saing industri dapat ditingkatkan dengan sejumlah insentif, termasuk pajak.

Ia menyebut sejumlah kendala terkait pajak sebenarnya sudah teratasi dengan berlakunya UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN. UU tersebut telah membuat pajak pembiayaan syariah sama dengan konvensional. Pasal 1A ayat 1h menyebutkan bahwa penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip Syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak. "Double taxation itu sudah tidak menjadi masalah sejak berlakunya UU No 42 tersebut," katanya dirilis Republika.co.id, Senin (15/3).

Sehingga, Herwin menyebut insentif menjadi lebih diperlukan oleh industri, khususnya insentif yang berorientasi pada nasabah. Misal untuk uang muka yang lebih rendah di pembiayaan bank syariah, PPh yang lebih rendah jika dananya ditempatkan di bank maupun unit usaha syariah. Herwin mengatakan sejauh ini sudah ada insentif terkait uang muka KPR Syariah yang lebih rendah lima persen dibandingkan dengan bank konvensional. Hal itu telah terbukti berhasil memacu pertumbuhan KPR di bank syariah. "Lainnya bisa uang muka yang lebih rendah untuk multifinance syariah, PPh yang lebih rendah jika dananya ditempatkan di BUS dan UUS, untuk korporasi, mungkin ATMR bisa lebih rendah lima persen juga," katanya.

Hal tersebut akan membantu peningkatan pembiayaan di bank syariah. Dari sisi pendanaan dan Dana Pihak Ketiga, diharapkan Giro Wajib Minimum (GWM) juga pajak juga bisa lebih rendah. Sebelumnya, Wakil Presiden, Ma'ruf Amin telah meminta Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) agar dapat membuat Lembaga Keuangan Syariah lebih kompetitif dalam bersaing dengan lembaga keuangan konvensional. LKS secara umum memiliki karakteristik yang berbeda dengan lembaga keuangan konvensional.

Seperti perbedaan dasar hukum, sistem operasional, penetapan bunga dan keuntungan, cara pengelolaan dana, serta metode transaksi yang digunakan. Namun demikian, hingga kini LKS dianggap belum kompetitif jika dibandingkan dengan lembaga keuangan konvensional. Direktur BCA Syariah, John Kosasih menyampaikan salah satu relaksasi pajak yang akan berdampak baik bagi bank syariah di antaranya yang baru diluncurkan, yakni pengecualian PPh BPKH. "Setahu saya yang dampak bagus yaitu pengecualian pajak PPh pengelolaan dana haji," katanya. Sementara itu double tax yang lain dianggap tidak menjadi masalah, seperti tarif pajak PPh pasal 25 yang sudah diturunkan dari 25 persen menjadi 22 persen. (*)

Tags : insentif pajak, pengelolaan dana, lembaga keuangan, bank syariah,