JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan segera menyalurkan suntikan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja yang sudah terdaftar sebagai calon penerima manfaat.
Bagi Anda yang memenuhi kriteria sebagai penerima BSU namun belum memiliki akun pengecekkan di kemnaker, simak terlebih dahulu syarat dan cara daftar BSU berikut.
Dilaporkan bahwa menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan, hingga saat ini setidaknya dirinya telah memperoleh 2,4 juta data pengajuan calon penerima Bantuan Subsidi Upah Kemnaker yang tengah dilakukan verifikasi.
Setelah mendaftarkan diri, nantinya para pekerja yang yang memenuhi syarat dan lolos seleksi persyaratan oleh BPJS akan ditetapkan secara langsung sebagai penerima manfaat BSU agar subsidi dapat tersalurkan secara lebih efektif dan tepat guna.
Untuk diketahui, BSU akan diberikan kepada para pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta. Adapun besaran suntikan dana yang akan dikirimkan oleh pemerintah adalah sebesar Rp600.000.
Agar tak ketinggalan, simak terlebih dahulu syarat dan cara daftar Bantuan Subsidi Upah 2022 Tahap 2, seperti yang dilansir dari bisnis.
Syarat Daftar BSU 2022 Tahap 2 Rp600.000
Cara Daftar BSU 2022 Tahap 2 Rp600.000
Cara Cek Identitas Penerima BSU Tahap 2 Rp600.000
Tags : Bantuan Subsidi Upah, BSU Tahap 2, BSU Untuk Calon Penerima Manfaat,