PEKANBARU - Larshen Yunus, Ketua Dewan Pengurus Daerah [DPD] Tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia [KNPI] Provinsi Riau menilai banyak perusahaan sawit enggan salurkan Corporate Social Responsibility (CSR).
"Kalau perusahaan optimalkan CSR nya bisa meredam inflasi di Riau."
"SCR Perusahaan sangat efektif membantu mengatasi dampak inflasi, terutama inflasi pangan, dengan cara intervensi langsung ke masyarakat. Bantuan melalui program CSR itu tentu dapat mengurangi beban biaya hidup, menstabilkan harga, serta memperkuat ketahanan ekonomi lokal di tengah kenaikan harga barang," katanya, Senin.
Menurutnya, berdasarkan data awal 2024, terdapat 273 perusahaan perkebunan sawit terdaftar yang beroperasi di Provinsi Riau dengan total luasan mencapai 1,7 juta hektare lebih.
Dari jumlah tersebut, diketahui 145 perusahaan sudah memiliki Hak Guna Usaha (HGU), sementara 128 perusahaan lainnya dilaporkan belum memiliki HGU.
Perusahaan dapat menggunakan dana CSR untuk mengadakan pasar murah atau paket sembako gratis bagi warga kurang mampu, sehingga menekan harga bahan pokok di lapangan.
CSR dapat fokus pada pelatihan, modal, dan pemasaran untuk UMKM, yang membantu menjaga produktivitas dan stabilitas pendapatan masyarakat.
"Saat inflasi sekarang ini, perusahaan yang menerapkan CSR berkelanjutan akan lebih efisien dalam penggunaan energi dan bahan baku, yang pada akhirnya dapat membantu menstabilkan harga produk," katanya.
"Program CSR yang tepat sasaran membantu meringankan beban masyarakat akibat inflasi sekaligus meningkatkan sustainability jangka panjang bagi perusahaan itu sendiri," sambungnya.
Tetapi Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik [HMPB] Satya Wicaksana ini tetap memberikan apresiasi perusahaan yang telah memberikan sebagian dari CSR yang menjadi program perusahaan sawit di Riau.
"Apa yang sudah dilakukan perlu mendapat apresiasi, sedangkan perusahaan perkebunan sawit yang masih belum maksimal dalam mengucurkan CSRnya perlu didorong masyarakat dan para pihak tanpa kenal lelah," imbuhnya.
Ia menyinggung aturan CSR (Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan/TJSL) yang sudah diwajibkan bagi perusahaan yang mengelola sumber daya alam.
Soal CSR ini sudah diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 (UU PT) dan PP No. 47 Tahun 2012.
Menurutnya, CSR harus dianggarkan sebagai biaya perusahaan, dilaporkan dalam RUPS, dan bertujuan meningkatkan kualitas masyarakat/lingkungan, dengan sanksi jika melanggar.
Dasar Hukum Utamanya, UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Pasal 74): Mewajibkan perusahaan yang berkaitan dengan sumber daya alam untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Selain itu, PP No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan: Mengatur tata cara, perencanaan, dan pelaporan CSR sebagai bagian dari rencana kerja tahunan.
UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Pasal 15): Setiap penanam modal wajib melaksanakan TJSL. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Kewajiban bagi usaha yang berdampak pada lingkungan.
"Jadi CSR itu bukan lagi sukarela, melainkan kewajiban hukum (mandatory) bagi perseroan yang berdampak pada SDA," sebutnya.
Sedangkan dana CSR, kata Larshen Yunus, bisa diambil dari anggaran perusahaan dan dihitung sebagai biaya perusahaan dan pelaksanaannya wajib dimasukkan dalam laporan tahunan dan dipertanggungjawabkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). (*)
Tags : Corporate Social Responsibility, CSR, Perusahaan Sawit wajib Salurkan CSR, Perusahaan Kebun Sawit Riau, Komite Nasional Pemuda Indonesia, KNPI, Larshen Yunus, CSR Bisa Meredam Inflasi ,