PEKANBARU – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru mulai mengambil langkah serius dalam penataan reklame.
"Bapenda akan menertibkan papan reklame yang masa izinnya telah habis dan dinyatakan sebagai reklame liar jika tidak diperpanjang."
"Kami beri waktu pada minggu ini. Jika mereka tidak segera mengurus atau memperbarui izin, maka tim akan melakukan penertiban," kata Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan.
Ia menegaskan pemilik reklame diberikan waktu satu pekan untuk segera mengurus perpanjangan izin, "jika tidak, Bapenda akan mengambil tindakan tegas bersama tim penertiban."
Menurut Alek, keberadaan reklame tanpa izin bukan hanya merugikan pendapatan daerah, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat.
Papan reklame yang dipasang tanpa kajian dari Pemerintah Kota bisa berada di area yang tidak stabil atau berisiko tinggi.
"Lokasi pembangunan reklame bisa berada di tanah labil, sehingga diperlukan kajian teknis agar tidak membahayakan keselamatan publik," tegasnya.
Bapenda Pekanbaru sebagai bagian dari Tim Penataan Reklame masih menggunakan pendekatan persuasif.
Mereka mengimbau pemilik reklame untuk segera memperbarui izin yang telah habis masa berlakunya.
Hingga saat ini, Bapenda telah menyurati sejumlah pemilik reklame yang terindikasi belum memperbarui izinnya, termasuk papan reklame yang tidak memiliki izin sama sekali.
Langkah penertiban reklame ini juga diambil untuk meningkatkan pendapatan daerah. Reklame yang tidak berizin dianggap liar dan tidak memberikan kontribusi apa pun bagi kas daerah.
Mantan Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru tersebut menjelaskan bahwa Bapenda berupaya memastikan semua pelaku usaha reklame patuh pada aturan yang berlaku.
“Pihak kami akan memberikan data lengkap mengenai persyaratan yang harus dipenuhi saat pemilik reklame mengurus izin,” tambah Alek dikutip dari Tribunpekanbaru.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan ketertiban umum serta keamanan infrastruktur di kota Pekanbaru, sekaligus menjaga estetika kota dari keberadaan reklame liar yang tidak sesuai aturan. (rp.ind/*)
Editor: Indra Kurniawan
Tags : badan pendapatan daerah, pekanbaru, bapenda tertibkan reklame, penataan reklame, News Kota,