JAKARTA – Saat ini beredar berbagai kebutuhan pokok yang dijual dengan harga yang telah disubsidi oleh pemerintah.
Barang kebutuhan pokok bersubsidi ini tentu diproduksi dengan tujuan untuk membantu meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasarnya.
Namun, ada kalanya, banyak tangan yang tidak bertanggungjawab dengan mempermainkan harga kebutuhan pokok bersubsidi itu. Misal dengan mendapatkannya atau mengambilnya secara ilegal untuk kemudian dijual di pasar gelap.
Lembaga fatwa Mesir, Dar al-Ifta Mesir, menekankan bahwa mendapatkan barang bersubsidi secara ilegal dan tanpa hak lalu menjualnya di pasar gelap, atau dengan maksud memonopolinya, itu diharamkan secara syariat dan termasuk dosa besar.
"Monopoli dan perampasan ini sungguh berbahaya dan merugikan para penerima manfaat serta merusak perekonomian masyarakat," demikian pernyataan Dar al-Ifta Mesir, dilansir Masrawy, Rabu (8/2/2023).
Perbuatan tersebut, sama saja dengan memakan uang masyarakat secara tidak adil dan telah melanggar aturan pemerintah. Allah SWT telah memerintahkan para hamba-Nya untuk taat kepada pemerintah selama mereka tidak diperintah untuk melakukan ketidaktaatan kepada-Nya.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
"Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Alquran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya." (QS An Nisa ayat 59)
Dalam konteks merampas barang bersubsidi untuk dijual di pasar gelap, jelas bahwa itu adalah tindakan buruk yang telah diperingatkan dalam syariat agar segera bertobat. Nabi Muhammad SAW bersabda:
يَا كَعْبُ بْنَ عُجْرَةَ، إِنَّهُ لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ، النَّارُ أأَوْلَى بِهِ. يَا كَعْبُ بْنَ عُجْرَةَ، النَّاسُ غَادِيَانِ: فَمُبْتَااعٌ نَفْسَهُ فَمُعْتِقُهَا، وَبَائِعٌ نَفْسَهُ فَمُوبِقُهَا"Wahai Ka'b bin Ukroh, tidak akan masuk surga orang yang dagingnya tumbuh dari barang haram. Neraka lebih tepat untuknya. Wahai Ka'b bin Ujroh, manusia itu ada dalam dua keadaan, yaitu yang membeli dirinya sehingga dia memerdekakan dirinya, dan yang menjual dirinya sehingga dia membinasakan dirinya." (HR Ahmad)
Tags : barang subsidi, menjual barang subsidi, hukum menjual baran subsidi, an nisa ayat 59,