PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau memastikan beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Pasalnya, ada berbagai kesalahan prosedur yang terjadi sehingga PSU terpaksa dilakukan.
Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal, menjelaskan bahwa diantara penyebabnya adalah adanya pemilih yang mencoblos dua kali dan ada pemilih yang tak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) serta tak memiliki KTP Provinsi Riau tapi memaksa tetap mencoblos.
"Ada yang mencoblos dua kali, ada pula yang tak punya hak pilih karena bukan KTP Riau, tak terdaftar DPT, maupun DPK dapat mencoblos. Ya, karena kelalaian penyelenggara, makanya diulang," kata dia, Jumat (16/2/2024).
Sebelumnya mengenai PSU itu juga dikonfirmasi oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, Ilham Muhammad Yasir.
Ilham mengatakan bahwa ada 14 TPS yang akan melakukan PSU. TPS-TPS itu tersebar di beberapa daerah di Riau.
"Untuk Pemungutan suara ulang, dari pendataan terakhir itu ada sekitar 14 TPS. Di Bengkalis 3, kemudian Meranti 1, Rohil 1, Inhil 1, Siak 1, dan Dumai 6 TPS," ungkapnya.
Berikut rincian TPS yang akan digelar PSU :
1. Pelalawan: TPS 36 Kelurahan Pangkalan Kerinci.
2. Rokan Hilir: TPS 11 Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih.
3. Inhu: TPS 12 Kelurahan Danau Rambai Kecamatan Batang Gangsal.
4. Bengkalis: Pemilih di TPS 04 Kelurahan Babussalam Kecamatan Mandau dan TPS 11 Desa Tengganau Kecamatan Pinggir.
5. Siak: TPS 46 Desa Tualang Kecamatan Tualang.
6. Dumai: TPS 10 dan TPS 16 di Desa Bukit Nenas Kecamatan Bukit Kapur, TPS 06 Kelurahan Jaya Mukti Kecamatan Dumai Timur, TPS 01 Kelurahan Guntung Kecamatan Medang Kampai, TPS 02 Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Dumai Selatan, dan TPS 09 Kelurahan Dumai Kota Kecamatan Dumai Kota.
7. Kepulauan Meranti: TPS 05 Desa Sungai Tohor Kecamatan Tebing Tinggi Timur.
8. Inhil: TPS 11 Desa Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan dan TPS 001 Sungai Nyiur Kecamatan Tanah Merah. (*)
Tags : badan pengawas pemilu, bawaslu riau, daftar tps pemungutan suara ulang, News Kota,