PEKANBARU – Usai mendengarkan klarifikasi dari pasangan calon (Paslon) Gubri dan Wagubri nomor urut 1 Abdul Wahid-SF Hariyanto, di kantor Bawaslu Riau, lembaga pengawas pemilu/pilkada itu menyatakan bahwa Palson ini melakukan pelanggaran.
"Bawaslu Riau nyatakan Paslon Abdul Wahid-SF Hariyanto melakukan pelanggaran."
“Bawaslu Riau sudah menjalankan tugas dan fungsinya. Sudah pula direkomendasikan ke KPU Riau untuk menindaklanjuti. Ini langkah baik dan maju yang patut diapresiasi," kata Pengamat Politik Universitas Riau (Unri) Khairul Amri SSos MSi, Sabtu (2/11)
"Walau itu pelanggaran administrasi, tapi tentu saja Paslon Gubri tidak semestinya bertindak seperti itu,” ucap Khairul.
Palanggaran yang dimaksud، seperti dituangkan dalam surat Pengantar Bawaslu Riau Nomor 142/PP.01.01/K.RA/11/2024 tanggal 2 November 2024, adalah pelanggaran administrasi. Surat ini ditujukan kepada Sdri.
Silvia Utami sebagai pelapor dan ditandatangani secara elektronik oleh Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal.
Di dalam surat itu, dituliskan, Pemberitahuan tentang Status Laporan Nomor 002/Reg/LP/PG/Prov/04.00/X/2024 yang dibuat oleh Sdri.
Sylvia Utami, terkait dugaan pelanggaran kampanye yang melibatkan Ustadz Abdul Somad (UAS) di kampanye Pilgubri Paslon Nomor Urut 1 Abdul Wahid-SF Hariyanto.
Pihak terlapor I adalah Abdul Wahid, Calon Gubri. Sedangkan pihak terlapor II adalah SF Hariyanto, Calon Wakil Gubernur Riau.
Bawaslu Riau merekomendasikan keputusan tersebut kepada KPU Riau untuk ditindaklanjuti.
Melihat fenomena ini, Khairul Amri menyampaikan, bahwa langkah dan putusan yang dibuat oleh Bawaslu Riau patut diapresiasi.
Sebagai lembaga pengawas pemilu/pilkada, Bawaslu Riau sudah menjalankan tugas dan fungsinya.
“Bawaslu Riau sudah menjalankan tugas dan fungsinya. Sudah pula direkomendasikan ke KPU Riau untuk menindaklanjuti. Ini langkah baik dan maju yang patut diapresiasi. Walau itu pelanggaran administrasi, tapi tentu saja Paslon Gubri tidak semestinya bertindak seperti itu,” ucap Khairul.
Dosen Fisipol Unri ini, menduga, pelanggaran itu terjadi karena ada indikasi kurangnya sosialisasi penyelenggara dan pengawas pemilu/pilkada kepada Paslon yang ikut kontestasi.
Jika ini tersampaikan atau sosialisasi diterima dengan baik oleh Paslon atau tim-nya, rasanya pelanggaran seperti ini tidak akan terjadi.
Sebab، lanjut Khairul, di salah satu provinsi yang sekarang juga sedang berlangsung proses Pilkada, tepatnya Kota Banjarbaru Provinsi Kalsel, KPU disana sampai melakukan diskualifikasi kepada salah satu paslon. Ini akibat pelanggaran yang dilakukan Paslon tersebut.
“Kita tentu tidak ingin Pilkada di Riau ini berujung tidak baik. Sebab, di provinsi lain, tepatnya KPU Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan, yang men-diskualifikasi Paslon. Kalau ini terjadi, tentu jadinya tidak kondusif,” ujar Khairul.
Sebagai penyelenggara dan pengawas Pilkada/pemilu, Khairul berharap agar kedua lembaga ini bersikap independen.
“KPU ini penyelenggara. Kalau Bawaslu ini ibarat wasit di pertandingan sepak bola. Kalau tidak independen, bisa bahaya. Nanti pertandingan bisa berakhir rusuh. Tapi, kalau baik wasitnya, ya tentu permainan pun berakhir baik,” katanya.
Sebagai akademisi, Khairul berharap Pilkada di Riau ini bisa berjalan baik. Pilkada di Riau ini bisa menghasilkan pemimpin yang betul-betul pilihan rakyat. Dengan begitu, Riau dan Kabupaten/kota se Riau bisa lebih maju lagi kedepan.
Terkait dengan adanya rencana Paslon Nomor urut 1 Abdul Wahid-SF Hariyanto, untuk kembali menggelar kampanye terbuka di Inhu dan Inhil, menurut Khairul, karena Bawaslu sudah membuat keputusan dan KPU akan menindaklanjuti, sebaiknya ditunggu dulu apa hasil tindak lanjut KPU itu.
Sebaiknya menahan diri, dan tidak berkampanye terbuka terlebih dahulu.
Khairul Amri juga berharap agar Paslon lain pada Pilgubri ini tidak mengulangi apa yang sudah ditetapkan oleh Bawaslu senagai pelanggaran. (*)
Tags : badan pengawas pemilu, bawaslu riau, paslon Abdul Wahid-SF Hariyanto lakukan pelanggaran, paslon Nomor Urut 1 Kampanye Bersama UAS,