Sosial   2026/02/28 13:50 WIB

BAZNAS Dinilai Semakin Relevan Ditengah Tantangan Sosial dan Ekonomi yang Kian Kompleks

BAZNAS Dinilai Semakin Relevan Ditengah Tantangan Sosial dan Ekonomi yang Kian Kompleks

PEKANBARU - Penyaluran zakat melalui lembaga amil zakat resmi dinilai semakin relevan di tengah tantangan sosial dan ekonomi yang kian kompleks, Jumat (27/2/2026).

Pimpinan Cabang Dompet Dhuafa Riau, Hendi Mardika, menegaskan bahwa pengelolaan zakat secara terpusat lebih tepat sasaran, terukur, dan berdampak luas dibandingkan disalurkan langsung kepada mustahik.

Menurut Hendi, secara syariat zakat memang diperbolehkan diberikan langsung kepada penerima. Namun, para pakar filantropi Islam menganjurkan penyaluran dilakukan melalui lembaga resmi yang memiliki legalitas jelas dan sistem pengelolaan yang akuntabel.

“Lembaga amil zakat memastikan dana umat tersalurkan sesuai prinsip syariah dan regulasi yang berlaku,” ujarnya, Jumat (27/2).

Ia menjelaskan, dalam Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 60 telah ditetapkan delapan golongan penerima zakat atau asnaf.

Lembaga resmi memiliki sistem pendataan, verifikasi, dan pemetaan kebutuhan sehingga distribusi zakat dapat tepat sasaran serta menghindari tumpang tindih penerima bantuan.

Tak hanya itu, lembaga amil zakat juga menjadi tempat masyarakat mengadu dan mengajukan permohonan bantuan sepanjang tahun.

Kebutuhan yang masuk pun beragam, mulai dari biaya pengobatan, bantuan pendidikan, hingga modal usaha.

Jika zakat dikelola secara individual dan tidak terpusat, dikhawatirkan banyak mustahik kesulitan mengakses bantuan secara berkelanjutan.

Dari sisi transparansi, lembaga amil zakat rutin menyampaikan laporan keuangan yang terbuka dan diaudit, baik secara internal maupun eksternal.

Mekanisme ini dinilai mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana umat sekaligus memastikan akuntabilitas.

Penghimpunan zakat melalui lembaga resmi juga memungkinkan dana tidak hanya disalurkan secara konsumtif, tetapi dikembangkan dalam program pemberdayaan.

Program tersebut meliputi pelatihan keterampilan, bantuan permodalan usaha, hingga pendampingan intensif agar mustahik dapat bertransformasi menjadi mandiri secara ekonomi.

Kemudahan layanan turut menjadi keunggulan di era digital. Pembayaran zakat kini dapat dilakukan secara daring maupun langsung ke kantor layanan resmi, lengkap dengan bukti transaksi dan laporan penyaluran.

Bahkan, secara regulasi, zakat yang dibayarkan melalui lembaga amil zakat resmi dapat menjadi pengurang Penghasilan Kena Pajak sesuai ketentuan perundang-undangan.

Hendi menegaskan, zakat bukan sekadar kewajiban ibadah, melainkan instrumen keadilan sosial yang strategis.

Dengan pengelolaan profesional dan tata kelola berbasis prinsip Good Corporate Governance, zakat diyakini mampu memperkuat ketahanan ekonomi umat sekaligus menghadirkan dampak jangka panjang bagi masyarakat yang membutuhkan. (*)

Tags : badan amil zakat nasional, baznas, lembaga amil zakat, sosial dan ekonomi, amil zakat semakin relevan,