BATAM - Peredaran rokok tanpa cukai alias rokok ilegal di pasaran masih cukup banyak.
"Pemerintah makin masif melakukan gerakan gempur rokok ilegal secara konsisten."
"Rokok ilegal itu yang peredarannya tidak sesuai dengan aturan undang-undang yang belaku yaitu UU Nomor 11/1995 yang telah diubah ke UU Nomor 7/202," kata Kepala Kantor Pelayanan Utama [KPU] Bea dan Cukai [BC} Batam, Rizal yang sebelumnya pernah memimpin Kakanwil DJBC Khusus Papua ini pada media, Rabu (19/3/2024).
Rizal mengatakan ciri rokok ilegal yaitu tanpa cukai, pita cukai palsu tanpa hologram, dan dengan pita cukai berbeda yaitu salah peruntukan dan personalisasi, serta rokok yang dilekati dengan pita cukai bekas.
Rizal menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal lainnya adalah tidak mencantumkan pabrik dan lokasi pembuatan.
Menurutnya, secara kemasan rokok ilegal memiliki merk yang tidak dikenal, harga yang dijual sangat murah yaitu Rp.10.000 - Rp.12.000 isi 20 batang, sementara harga rokok yang sudah memiliki pita cukai saat ini dijual di pasaran dikisaran harga Rp. 25.000,-
Peredaran rokok tanpa cukai membuat negara rugi besar karena tidak membayar cukai atau tanggungan pajak kepada negara, sehingga penerimaan negara untuk kesejahteraan rakyat semakin berkurang.
Data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI menyebutkan puncak rokok ilegal ada di tahun 2016, yaitu sekitar 12%.
Sementara di tahun 2023 hasil survey UGM angka peredaran rokok ilegal sudah menyentuh angka 5,5% namun masih melewati batas ambang psikologis di 5%.
Berbagai pendekatan juga diupayakan guna menurunkan angka penindakan hingga mewujudkan zero rokok ilegal.
Seperti terjadi belum lama ini penangkapan dalam kasus penyelundupan ribuan slop rokok tanpa pita cukai merk VR7 di Pelabuhan Roro Telaga Punggur Batam, beberapa waktu lalu, bisa berpotensi jadi kerugian negara
"Penyeludupan rokok tanpa pita cukai berpotensi merugikan negara mencapai ratusan juta rupiah," kata Kepala Seksi Layanan Informasi (Kasi Humas) Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam Mujiono.
Mujiono mengatakan, kasus tersebut masih dalam penelitian dan pendalaman tim penyidik Bea Cukai Batam.
“Dari hasil pemeriksaan, didapati sebanyak 421.600 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembaku (BKC HT) merek VR7,” ungkap Mujiono, Selasa (16/4/2024).
Mujiono mengungkapkan, untuk potensi kerugian negara dalam kasus penyelundupan rokok ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp 334.761.000.
“Potensi pungutan cukai atau kerugian negara sebesar Rp 334.761.000,” jelasnya.
Sementara itu, diwaktu yang sama, Kabid KBLI Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam Evi menambahkan, bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 orang perihal kasus tersebut.
“Sejauh ini yang sudah diperiksa 1 orang,” singkat Kabid KBLI Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam Evi.
Guna pemeriksaan serta penyelidikan lebih lanjut, Bea Cukai Batam belum dapat membeberkan secara rinci siapa saja yang terlibat di dalamnya.
“Siapa-siapa yangvterlibat, masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” paparnya.
Diberitakan sebelumnya, Bea Cukai (BC) Batam berhasil mencegah upaya penyelundupan sebuah truk bermuatan rokok ilegal saat hendak keluar dari Batam melalui Pelabuhan Roro Telaga Punggur, Kota Batam.
Truk tersebut dicegah keluar Batam oleh Bea Cukai Pos Pelabuhan Telaga Punggur Batam, pada Rabu (10/4), sekitar pukul 19.00 WIB
Kabid KBLI Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Evi, mengungkapkan, truk bermuatan barang ilegal tersebut sedianya akan naik ke atas kapal Roro Citra Mandala pada pukul 20.00.
Adapun modusnya, muatan truk ribuan slop rokok tanpa pita cukai itu disembunyikan di void space/tempat yang dimodifikasi dalam truk.
“Saat dilakukan penggeledahan atas barang muatan yang ada di dalam truk, petugas menemukan rokok polos merek VR7,” ungkap Evi.
Petugas Bea Cukai Pos Pelabuban Telaga Punggur yang melakukan penggeledahan menemukan ribuan slof rokok VR7. Rokok-rokok tersebut tidak dilengkapi pita cukai.
Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, BC Batam mengamankan truk bernomor polisi BB 8002 YB sekaligus menyita seluruh barang ilegal yang ditemukan di atas kendaraan.
“Saat ini masih proses pemeriksan lebih lanjut untuk jumlah barang dan kerugian negaranya,” ungkap Evi.
Mobil truk dan barang muatan dibawa ke Kantor BC Batam di Batuampat untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Humas Kantor Pelayanan Utama (KPU) BC Batam Muji membenarkan, terkait penindakan penyelundupan rokok ilegal yang dilakukan BC Batam.
“Kami konfirmasi bahwa benar petugas kami melakukan penegahan terhadap upaya pengeluaran BKC HT yang diduga tidak memenuhi peraturan perundangan yang berlaku,” pungkasnya. (*)
Tags : bea cukai batam, bc sita rokok ilegal, bc sita rokok ilegal, rokok ilegal di batam, rokok ilegal rugikan negara, rokok tanpa pita cukai,