
PEKANBARU - Bea Cukai Riau kembali melakukan penindakan terhadap penyelundupan rokok dan smartphone ilegal di Provinsi Riau.
"Bea Cukai buat aksi penegakan hukum pada rokok dan iPhone ilegal."
"Informasi intelijen menyebutkan, akan ada pengiriman barang ilegal berupa rokok impor tanpa pita cukai dan smartphone bermerek iPhone yang masuk ke Riau," kata Kasi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Bea Cukai Riau, Anton Mawardi.
Menurutnya, aksi penegakan hukum dilakukan seputar Jalan Arifin Ahmad, Sungai Selari, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.
Penindakan ini merupakan hasil kerjasama antara Bea Cukai Riau, KPU Bea Cukai Batam dan Bea Cukai Bengkalis.
Anton Mawardi mengatakan, pengungkapan ini bermula dari informasi intelijen terkait adanya aktivitas pengangkutan rokok dan smartphone ilegal menggunakan truk bermerek Hino Dutro 130 HDL.
Barang-barang ilegal tersebut diangkut melalui kapal RoRo dengan rute Batam-Sei. Pakning.
Saat truk tiba di lokasi yang memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan, tim Bea Cukai segera menghentikan dan memeriksa kendaraan tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, petugas menemukan indikasi penyelundupan rokok dan smartphone ilegal yang diduga belum memenuhi kewajiban pabean.
Barang-barang tersebut disembunyikan menggunakan modus False Compartment, yaitu dengan menyembunyikan barang selundupan di dalam dinding palsu tambahan yang dipasang di bagian samping bak truk dan dalam dashboard.
“Kami menemukan barang-barang tersebut tersembunyi dengan rapi di balik dinding palsu. Metode ini sering digunakan pada kasus penyelundupan narkotika,” ungkapnya.
Setelah truk dibawa ke Kantor Bea Cukai Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut, petugas berhasil menyita sekitar 17.000 batang rokok bermerek 555 Original dan 109 unit smartphone bermerek iPhone berbagai tipe.
Nilai total barang yang disita diperkirakan mencapai Rp679.405.000. Sementara itu, potensi kerugian negara akibat penyelundupan ini mencapai sekitar Rp153.408.595.
"Kami terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap berbagai jenis penyelundupan. Modus-modus baru seperti penggunaan dinding palsu ini semakin sering kami temukan, sehingga kami harus lebih waspada," tegasnya.
Dalam kasus ini, telah ditetapkan dua tersangka dan kini ditahan di Rumah Tahanan Pekanbaru. Bea Cukai Riau juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 102 huruf (e) dan/atau huruf (f) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, serta Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
"Kami berharap kasus ini bisa tuntas dan tidak ada lagi peredaran barang-barang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat," pungkasnya.
Bea Cukai juga telah memusnahkan barang ilegal iPhone, kain bekas hingga rokok.
Pemusnahan ini menjadi bagian dari Program Asta Cita Presiden RI yang menekankan pentingnya pemberantasan barang ilegal dan berbahaya.
Menteri Keuangan melalui DJBC berharap langkah ini menjadi sinyal kuat untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif barang ilegal, khususnya bagi generasi muda.
Provinsi Riau sebagai wilayah yang berbatasan langsung dengan Malaysia memiliki risiko tinggi terhadap penyelundupan.
Dengan keberhasilan ini, DJBC Riau kembali menunjukkan perannya sebagai community protector, yang tidak hanya menjaga penerimaan negara tetapi juga memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian nasional yang lebih sehat dan berkelanjutan.
Bea Cukai Riau juga melaksanakan operasi Gempur Rokok Ilegal di Provinsi Riau dan Sumatera Barat. Kegiatan ini sendiri digelar secara serentak di seluruh kantor Bea Cukai seluruh Indonesia.
Operasi ini untuk memerangi peredaran rokok ilegal yang sangat merugikan negara dari sisi penerimaan, merugikan pelaku industri rokok dari sisi persaingan yang tidak sehat antar pelaku usaha, dan tentu saja merugikan masyarakat secara umum.
Bea Cukai Riau dalam kegiatan ini bekerjasama dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat DJBC dan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya demi terciptanya situasi kondusif di lapangan.
Selama periode Operasi Gempur Rokok Ilegal pada tanggal 5 Juli s.d. 31 Agustus 2024, Bea Cukai Riau dan kantor-kantor satuan kerja di bawah Bea Cukai Riau berhasil melakukan sejumlah 129 kali penindakan dengan jumlah Barang Hasil Penindakan mencapai 17.641.744 batang rokok ilegal di berbagai wilayah di Provinsi Riau dan Sumatera Barat, baik di darat maupun di laut dan perairan seperti Indragiri Hilir, Pekanbaru, Siak, Kampar, hingga Rokan Hilir. Atas pelanggaran tersebut menyebabkan negara merugi hingga Rp ±15,9 miliar.
Dalam Operasi Gempur Rokok Ilegal tersebut, terdapat beberapa penindakan yang berskala besar.
Teranyar, Bea Cukai Riau bersama dengan Bea Cukai Pekanbaru melakukan penindakan pada tanggal 21 Juli 2024 di Jl Raya Lintas Perawang-Siak terhadap ±8.350.000 batang rokok ilegal bermerek Camclar.
Rokok ilegal tersebut berhasil diamankan oleh petugas Bea Cukai dari mobil truk Mitsubishi Fuso yang digunakan untuk mengangkut dan mengedarkan rokok ilegal tersebut.
Berdasarkan kesaksian pelaku, pelaku melakukan aktivitas penyelundupan di malam hari untuk dapat menghindari pemeriksaan petugas yang ketat di siang hari.
Rokok ilegal tersebut rencananya akan diedarkan ke wilayah Provinsi Riau dan Sumatera Barat. Pelanggaran tersebut menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp ±7,8 miliar.
Sebelumnya, pada tanggal 17 Juli 2024, Bea Cukai Riau melakukan penindakan terhadap ±2.000.000 batang rokok ilegal merek Camclar yang tidak dilekati pita cukai di wilayah Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Rokok ilegal tersebut diangkut menggunakan truk Mitsubishi Colt Diesel, dan rencananya akan diedarkan secara merata ke wilayah Provinsi Riau dan Sumatera Barat.
Atas pelanggaran tersebut, negara diperkirakan merugi hingga Rp ±1,8 miliar. Sampai dengan berita ini dirilis, Bea Cukai Riau masih melakukan penelitian dan pendalaman lebih lanjut terhadap kedua kasus penyelundupan tersebut.
Operasi Gempur Rokok Ilegal yang dilakukan Bea Cukai Riau beserta seluruh jajaran terus didukung penuh oleh tim Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dan Detasemen Polisi Militer Angkatan Darat.
Bentuk sinergi ini sendiri merupakan wujud dukungan penuh APH atas kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terhadap pemberantasan rokok ilegal, khususnya untuk di wilayah Provinsi Riau dan Sumatera Barat.
Bea Cukai Riau akan terus berkomitmen penuh menjalankan fungsinya sebagai community protector, yaitu menjaga masyarakat dari bahaya barang-barang ilegal dan juga berbahaya yang berpotensi masuk dari luar daerah pabean dengan terus meningkatkan pengawasan di daerah perbatasan, serta terus mensosialisasikan bahaya dari barang-barang ilegal dan berbahaya kepada seluruh masyarakat dan juga pelaku usaha. (rilis)
Tags : rokok ilegal, iPhone ilegal, pakaian bekas ilegal, bea cukai, bc tangkap rokok dan iPhone ilegal, bc buat aksi penegakan hukum, rokok dan iPhone ilegal bebas diseludupkan ,