JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mencatat aktivitas penindakan sepanjang 2025 masih didominasi pelanggaran di sektor impor dan cukai.
Hingga 29 Desember 2025, otoritas kepabeanan dan cukai telah melakukan sebanyak 30.451 penindakan terhadap barang ilegal.
Dari total penindakan tersebut, nilai barang yang melanggar ketentuan kepabeanan dan cukai diperkirakan mencapai Rp8,8 triliun.
Rinciannya meliputi 9.492 penindakan di bidang impor, 424 penindakan ekspor, 404 penindakan fasilitas kepabeanan, serta 20.131 penindakan di sektor cukai.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan bahwa nilai barang hasil penindakan impor mencapai sekitar Rp6,5 triliun. Sementara itu, nilai penindakan ekspor tercatat Rp281 miliar dan fasilitas kepabeanan sekitar Rp154 miliar.
“Salah satu penindakan besar yang kami lakukan adalah pengungkapan dua kapal dengan muatan tidak sesuai manifes di wilayah Jambi pada Agustus 2025,” ujar Nirwala dalam keterangan persnya, Kamis (1/1).
Dalam kasus tersebut, Bea Cukai bersama tim gabungan mengamankan sekitar 10.000 koli barang ilegal berupa tekstil dan produk tekstil, ballpress pakaian bekas, serta berbagai barang lainnya dengan estimasi nilai lebih dari Rp30 miliar.
Khusus di bidang cukai, Bea Cukai mencatat penindakan terhadap sekitar 1,4 miliar batang rokok ilegal sepanjang 2025. Angka ini menjadi yang tertinggi dalam sejarah penindakan Bea Cukai.
Beberapa penindakan besar di antaranya terjadi di Bagansiapiapi, Rokan Hilir, dengan barang bukti 23 juta batang rokok ilegal pada Juli 2025.
Selain itu, Bea Cukai juga mengungkap satu kontainer berisi 400 karton air mineral dalam kemasan yang dilaporkan sebagai rokok di Terminal Peti Kemas Tanjung Perak, Surabaya.
Penindakan skala besar lainnya dilakukan oleh Bea Cukai Pontianak dan Bea Cukai Atambua pada Desember 2025.
“Rangkaian penindakan ini menegaskan komitmen kami dalam memberantas peredaran rokok ilegal, termasuk di wilayah perbatasan,” tegas Nirwala.
Berdasarkan jenis komoditas, hasil tembakau ilegal masih mendominasi penindakan nasional dengan porsi 63,9 persen. Disusul minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebesar 6,75 persen, tekstil 2,72 persen, mesin 2,24 persen, serta besi dan baja 2,12 persen.
Meski demikian, jumlah penindakan pada 2025 tercatat menurun dibandingkan 2024 yang mencapai 37.264 penindakan dengan nilai barang ilegal Rp9,66 triliun. Nirwala menegaskan penurunan tersebut tidak mengurangi konsistensi pengawasan.
“Fluktuasi penindakan merupakan bagian dari dinamika pengawasan dan tidak mengubah komitmen kami dalam penegakan hukum,” ujarnya.
Selain kepabeanan dan cukai, Bea Cukai juga menaruh perhatian serius pada pengawasan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP).
Sepanjang 1 Januari hingga 29 Desember 2025, tercatat 1.813 penindakan NPP dengan total barang bukti mencapai 18,37 ton dan 626 orang pelaku diamankan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 359 kasus merupakan hasil kerja sama dengan aparat penegak hukum, sedangkan 1.454 kasus lainnya merupakan penindakan mandiri Bea Cukai.
Menurut Nirwala, modus penyelundupan NPP terus berkembang, mulai dari penyamaran dalam barang kiriman hingga pemanfaatan jalur laut dan perbatasan darat. Negara asal yang dominan antara lain Malaysia, Thailand, dan Spanyol.
Sejumlah pengungkapan menonjol sepanjang 2025 meliputi penindakan MDMA asal Thailand di perairan Kepulauan Riau, ladang ganja di Aceh, pengungkapan laboratorium narkotika di Banten, serta penindakan cartridge etomidate di Jakarta.
Dalam merespons maraknya penyalahgunaan etomidate, Bea Cukai mengusulkan penggolongan zat tersebut sebagai narkotika.
Pemerintah kemudian menetapkannya sebagai Narkotika Golongan II melalui Permenkes Nomor 15 Tahun 2025. Sepanjang 2025, penindakan etomidate tercatat mencapai sekitar 50.593 gram.
Dari sisi penerimaan negara, hingga 30 November 2025 Bea Cukai membukukan penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp269,4 triliun atau 89,3 persen dari target APBN 2025. Realisasi tersebut terdiri dari bea masuk Rp44,9 triliun, bea keluar Rp26,3 triliun, dan cukai Rp198,2 triliun.
“Capaian ini menunjukkan ketahanan penerimaan negara di tengah dinamika ekonomi dan industri, termasuk penurunan produksi rokok,” pungkas Nirwala. (*)
Tags : bea cukai, bc, impor dan cukai, penindakan bc sepanjang 2025, News,