DUMAI - Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) tipe Madya Pabean B Dumai, Gerald Prawira Hasoloan, memimpin pemusnahan bersama Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN), Selasa (5/12/2023) di Lapangan Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea Cukai Dumai.
Barang-barang yang dimusnahkan, sebanyak 60 Surat Bukti Penindakan (SBP) dari Kanwil DJBC Riau, 193 SBP dan empat BA Barang Pos dari Bea Cukai Pekanbaru, serta 55 SBP dari Bea Cukai Dumai, melanggar ketentuan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Total nilai barang mencapai Rp20.585.768.050 dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp16.306.122.992,13.
Hasoloan menjelaskan, barang-barang tersebut hasil penindakan bersama TNI, Polri, Kejaksaan, dan aparat hukum lain selama periode terbanyak pada tahun 2022 hingga November 2023.
"Pemusnahan ini disetujui Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan," tuturnya.
Barang-barang yang dimusnahkan mencakup Hasil Tembakau (HT) berupa rokok, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), iPhone, sepatu dan pakaian bekas, garam, alat bantu seks, dan barang-barang lainnya.
"Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, seperti dilindas alat berat, dipotong, dan dibakar," ucap Gerald.
Keberhasilan penindakan ini disebut sebagai hasil sinergi Bea Cukai Riau dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, masyarakat, dan media.
Hasoloan berharap pemusnahan ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran, mencegah kerugian negara, dan melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal.
Bea Cukai juga mengajak masyarakat untuk patuh terhadap peraturan perundang-undangan serta berperan aktif melaporkan pelanggaran kepabeanan dan cukai.
Tags : ratusan unit iphone dimusnahkan, iphone dan rokok ilegal dimusnahkan, bea cukai musnahkan iphone dan rokok ilegal, News Daerah,