Hukrim   2025/11/26 9:30 WIB

Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal dari Rokok Hingga Pakaian Bekas

Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal dari Rokok Hingga Pakaian Bekas

PEKANBARU - Bea Cukai Pekanbaru memusnahkan berbagai barang ilegal hasil penindakan yang telah berstatus Barang Menjadi Milik Negara (BMMN).

"Bea Cukai musnahkan rokok hingga pakaian bekas ilegal."

“Seluruh barang yang dimusnahkan ini adalah hasil penindakan di lapangan. Setelah berstatus milik negara dan mendapat persetujuan, kewajiban kami adalah memastikan barang ini tidak kembali beredar,” kata Kepala Bea Cukai Pekanbaru, Benny Wismo Noegroho, Selasa (25/11).

Barang-barang tersebut dimusnahkan setelah mendapat persetujuan resmi dari Kementerian Keuangan, sesuai ketentuan yang berlaku dalam PMK 178/2019 dan PMK 51/2021.

Benny Wismo Noegroho mengatakan pemusnahan ini merupakan bentuk tanggung jawab sekaligus komitmen pihaknya dalam melindungi masyarakat dari barang ilegal yang berbahaya dan merugikan negara.

Pemusnahan dilakukan secara transparan di tiga lokasi berbeda.

Suasana dramatis terlihat saat tumpukan 12,4 juta batang rokok ilegal dibakar hingga mengeluarkan asap pekat. 

Tak jauh dari situ, 213 ball pakaian bekas dan 35 ball kain tirai ikut dilalap api. 

Di lokasi yang sama, petugas juga memotong 274 unit handphone dan tablet, termasuk produk iPhone, dengan gergaji hingga benar-benar tak bisa digunakan lagi. 

Sementara itu, 1.236 liter minuman keras ilegal dihancurkan dengan cara dituangkan dan dimusnahkan agar tidak mungkin kembali diperjualbelikan.

Seluruh barang ilegal tersebut jika diakumulasikan bernilai sekitar Rp20,18 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp11,79 miliar.

Melihat tingginya angka pelanggaran, Benny mengajak para pelaku usaha untuk semakin taat pada ketentuan kepabeanan dan cukai.

“Kami terus mengimbau pelaku usaha agar tidak bermain-main dengan barang ilegal. Kepatuhan itu penting agar iklim usaha tetap sehat dan penerimaan negara bisa optimal,” tegasnya.

Selain penindakan, Bea Cukai Pekanbaru juga rutin mengedukasi masyarakat mengenai bahaya barang ilegal melalui media massa, media luar ruang dan platform digital.

“Kami ingin masyarakat semakin sadar bahwa membeli barang ilegal itu berisiko dan merugikan semua pihak. Partisipasi publik sangat kami harapkan,” kata Benny. (rp.abd/*)

Tags : Barang Ilegal, Rokok dan Pakaian Bekas, Bea Cukai, BC, Benny Wismo Noegroho, Barang Ilegal Dimusnahkan,