Riau   2024/11/25 18:39 WIB

Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal iPhone, Kain Bekas Hingga Rokok Senilai Rp44 Miliar

Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal iPhone, Kain Bekas Hingga Rokok Senilai Rp44 Miliar

PEKANBARU – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau bersama KPPBC TMP B Pekanbaru dan KPPBC TMP B Teluk Bayur sukses memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) hasil operasi penindakan bersama periode 2022 hingga 2024.

"Bea Cukai musnahkan barang ilegal di Riau."

"Sepanjang tahun 2023, pihaknya berhasil menyita barang ilegal dengan total nilai lebih dari Rp14 miliar. Barang-barang tersebut ditetapkan sebagai BMN dan dimusnahkan, meliputi 17 juta batang rokok ilegal serta 275 bal ballpress yang merupakan barang hasil selundupan," kata Kepala Kanwil DJBC Riau, Parjiya dalam konprensi persnya, Senin.

Acara pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Wilayah DJBC Riau dengan dihadiri aparat penegak hukum (APH), Forkopimda Riau, dan tokoh masyarakat.

Langkah ini menjadi wujud sinergi antara Bea Cukai dengan Kepolisian Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, dan Kejaksaan dalam memberantas peredaran barang ilegal dan berbahaya di wilayah Riau.

Pada kesempatan yang sama, KPPBC TMP B Pekanbaru turut memusnahkan barang-barang hasil penindakan berdasarkan Surat Persetujuan DJKN No. S-905/MK.6/2024 tanggal 1 November 2024. Barang-barang yang dimusnahkan meliputi aksesori telepon genggam 12 paket.

Kemudian unit smartphone/smartwatch 36 unit, telepon genggam/handphone 31 unit, dan alat bantu seks dua unit.

Kemudian minuman mengandung etil alkohol (MMEA) 13,12 liter dan rokok ilegal lebih kurang 14 juta batang.

Barang-barang tersebut memiliki total nilai lebih dari Rp20 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp13 miliar selama periode penindakan 2022–2024.

KPPBC TMP B Teluk Bayur juga melaporkan pemusnahan barang hasil penindakan dengan total nilai lebih dari Rp3 miliar.

Barang yang dimusnahkan mencakup sekitar 20 bal ballpress, 3 juta batang rokok ilegal, dan 12,35 liter MMEA. Pemusnahan dilakukan berdasarkan Surat Persetujuan DJKN No. S-102/MK.6/KNL.0301/2024 tanggal 19 November 2024.

Secara keseluruhan, hasil operasi penindakan bersama tiga kantor DJBC ini memusnahkan BMN dengan total nilai Rp44 miliar.

Dari jumlah tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp30 miliar. Proses pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan pembakaran, kemudian dihancurkan sepenuhnya menggunakan insinerator.

Pemusnahan ini menjadi bagian dari Program Asta Cita Presiden RI yang menekankan pentingnya pemberantasan barang ilegal dan berbahaya.

Menteri Keuangan melalui DJBC berharap langkah ini menjadi sinyal kuat untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif barang ilegal, khususnya bagi generasi muda.

Penjabat (Pj) Gubernur Riau, Rahman Hadi, melalui Kepala Satpol PP Riau, Hadi Penandio, turut memberikan apresiasi atas upaya Bea Cukai dan instansi terkait dalam mencegah peredaran barang ilegal.

Ia menegaskan bahwa provinsi Riau sebagai wilayah yang berbatasan langsung dengan Malaysia memiliki risiko tinggi terhadap penyelundupan.

"Kami sangat mengapresiasi langkah tegas ini. Pemusnahan barang ilegal tidak hanya mencegah potensi hilangnya penerimaan negara tetapi juga melindungi masyarakat dari dampak buruk barang berbahaya," ujar Hadi Penandio.

Dengan keberhasilan ini, DJBC Riau kembali menunjukkan perannya sebagai community protector, yang tidak hanya menjaga penerimaan negara tetapi juga memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian nasional yang lebih sehat dan berkelanjutan. (*)

Tags : bea cukai, riau, bc musnahkan barang ilegal, iPhone, kain bekas, rokok dimusnahkan,