PEKANBARU - Kantor wilayah Bea Cukai Riau dan Dumai, memusnahkan sejumlah barang sitaan selama tahun 2019 hingga 2021 ini. Totalnya senilai Rp5,4 miliar, di kantor Bea Cukai Dumai.
Kepala kantor Bea dan Cukai Dumai Fuad Fauzi mengatakan, seluruh barang sitaan yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil penindakan Bea Cukai Riau, Bea Cukai Dumai bekerjasama dengan pihak kepolisian. "Barang sitaan senilai Rp5,4 Milliar ini, ada potensi kerugian negara dari kegiatan ilegal ini mencapai Rp 2,8 miliar," jelas Fuad, dirilis mediacenterriau, Rabu (13/10).
Fuad menjelaskan, rinciannya, barang sitaan yang dimusnahkan diantaranya 2,8 juta batang rokok ilegal. Kemudian, sebanyak 2.398 liter minuman keras dari berbagai merk dan 250 karung garmen, produk kecantikan serta sejumlah barang ilegal lainnya. "Barang sitaan yang dimusnahkan ini sudah berkekuatan hukum dan tidak ada pemilik dari barang sitaan yang kita musnahkan ini," jelas Fuad.
Selain itu, dari beberapa kali melakukan penangkapan terhadap pelaku yang turut diamankan tersangkanya. Untuk proses hukumnya, pelaku diserahkan penanganannya kepada pihak Kejaksaan, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Senada disampaikan Kepala kantor wilayah Bea dan Cukai Riau Agus Yulinato, yang melihat langsung pemusnahan mengatakan, barang ini dimusnahkan merupakan hasil sinergitas antara institusi TNI, Kepolisian dan DJKN Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau.
"Penindakan ini sebagai bentuk pengawasan yang Bea Cukai Dumai, yang salah satunya program gempur rokok ilegal untuk memberantas peredaran barang kena cukai ilegal," jelas Agus.
Untuk mengatasi maraknya peredaran rokok Ilegal ditengah-tengah masyarakat, sistem yang diterapkan pihaknya yakni pemberantas rokok secara terus menerus dari hulu dan hilir.
Cara ini, lanjut Agus, mengamankan keuangan negara. Lalu, menciptakan iklim usaha sehat, dan kelancaran pembangunan. Agus menghimbau, untuk para pengusaha yang usahanya masih belum juga berstatus legal. Agar segera mengurus, karena saat ini prosesnya telah dimudahkan. "Bagi pengusaha yang ingin mengurus izin, Bea dan Cukai Provinsi Riau dan jajaran memeberikan pelayanan terbaik dan berintegritas kepada pengusaha," ujar Agus.
Menurut Agus, untuk proses pemusnahan barang bukti ini, pihaknya memusnahkan dengan tiga cara yakni pemusnahan barang garmen dengan dibakar, minuman keras dengan cara dipecahkan dan digelinding alat berat. Sedangkan, pemusnahan jutaan rokok ilegal tanpa pita cukai dimusnahkan dengan cara dipotong-potong. (*)
Tags : Bea Cukai Riau, Barang Sitaan Dimusnahkan, News, Barang Sitaan Tahun 2019, Barang Sitaan Bernilai Rp 5, 4 Miliar,