PEKANBARU - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Riau memusnahkan 18,3 juta batang rokok ilegal dengan total nilai barang mencapai Rp 13,39 miliar.
"Ada sebanyak 18,3 juta batang rokok ilegal yang kita amankan dan segera dimusnahkan. Ini penindakan dari tahun 2017 hingga 2020 dari operasi pasaran seperti di toko-toko, warung-warung dan jasa kiriman," kata Agung Saptono, Kepala Bidang Penindakan Direktorat Jendreal Bea Cukai Riau pada wartawan, Rabu (18/11).
Agung mengatakan, barang ilegal tersebut berasal dari 52 kali penindakan sejak 2017 hingga 2020. Pelanggaran yang ditemukan atas penindakan rokok ilegal tersebut berupa rokok tanpa pita cukai yang selanjutnya barang akan dimusnahkan. "Ini merupakan salah satu bukti keseriusan Kantor Wilayah DJBC Riau untuk menekan jumlah peredaran rokok ilegal," sebutnya.
Dari hasil penangkapan sebanyak 18,3 juta batang rokok ilegal, petugas mengamankan sebanyak 60 tersangka dari hasil peredaran barang ilegal itu. "Tersangka peredaran rokok ilegal dijerat pidana pasal 54 dan 55 UUD 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UUD nomor 11 tahun 1995 tentang cukai," jelasnya. (*)
Editor: Surya Dharma Panjaitan
Tags : Bea Cukai Riau, Rokok Ilegal, BC Musnahkan Rokok Ilegal ,