AGAMA - Wakaf juga menjadi salah satu kekuatan filantropi di sejumlah negara, termasuk Singapura. Pengaturan seputar wakaf di negara Singapura diatur di bawah Undang-Undang Administrasi Hukum Islam (AMLA).
Mitra Strategi Warees Singapura, Dr John HC YIP, menyebut setiap lembaga yang mengatur wakaf harus terdaftar secara administrasi.
"Di Singapura, wakaf diatur melalui hukum yang ada, dimana setiap lembaga yang mengurus harus terdaftar secara administrasi. Setiap laporan terkait wakaf, mulai dari modal awal dan hasilnya harus dilaporkan kepada badan wakaf di bawah AMLA," ujarnya saat menjadi pembicara Sinergi Wakaf Forum yang digelar daring, Sabtu (26/3/2022).
Di sisi lain, MUIS selaku badan hukum dari Pemerintah Singapura membantu mengelola aset wakaf di level selanjutnya. Tidak hanya berkelanjutan, aset yang adajuga harus dibuat lebih produktif dan berkontribusi bagi di masyarakat.
Dia lantas menceritakan pengalamannya saat pertama kali muncul gelombang waqf financial di negara itu. Pada 2001, Menteri Urusan Islam kala itu ingin agar aset wakaf bisa mengelola dan menghasilkan pendapatan secara mandiri, dibandingkan menunggu dukungan dari pemerintah.
"Maka, saat itu dibuat skema sukuk musyarakah, untuk pertama kalinya. Pada 2004 nilainya sekitar 700 ribu dolar Singapura, sementara pada 2016 angkanya menjadi 71 miliar dolar Singapura," lanjutnya.
Dari bukti tersebut, dia menilai dengan mengorganisasi aset yang ada, nilainya bisa meningkat 60 kali lipat. Adapun total nilai aset saat ini hampir mencapai 800 miliar dolar Singapura.
Terbaru, dalam portofolionya MUIS mengelola 156 properti yang tersebar di seluruh Singapura. Sebanyak 85 dikelola langsung oleh MUIS sementara 71 properti sisanya dikelola oleh lembaga pribadi.
Singapura disebut diuntungkan karena memiliki sistem hukum yang ditegakkan dengan sangat baik dan ukurannya yang kecil. Pengelolaan wakaf pun dilakukan melalui sistem hukum, dimana hanya orang-orang yang memenuhi syarat dapat mengelola aset dan gagasan wakaf, agar membawa manfaat untuk umum.
Terakhir, dia menyebut wakaf tunai (cash waqf) juga berjalan di singapura. Hal ini dilakukan dengan mengelola gaji semua Muslim yang bekerja di negara itu.
"Gaji pekerja Muslim otomatis dipotong dan diserahkan ke Mosque Building Fund dan Mendaki Fund. Mendaki Fund mengelola wakaf untuk keperluan pendidikan, sedangkan yang lainnya untuk membangun dan memelihara masjid," kata dia. (*)
Tags : wakaf, tata kelola wakaf, singapura, wakaf singapura, wakaf tunai, Agama, UU AMLA,