Riau   12-06-2025 11:27 WIB

Bertahun tahun Lamanya TNTN Dirambah jadi Kebun Sawit, Dewan: Disegel Satgas PKH karena Lingkungannya Sudah Rusak

Bertahun tahun Lamanya TNTN Dirambah jadi Kebun Sawit, Dewan: Disegel Satgas PKH karena Lingkungannya Sudah Rusak
Satgas PKH segel Hutan Konservasi TNTN karena lingkungannya sudah rusak.

PELALAWAN - Setelah puluhan tahun mengalami perambahan, kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) seluas 81.793 hektare akhirnya disegel oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Pusat.

"Bertahun tahun lamanya TNTN dirambah jadi kebun sawit."

"Negara tidak boleh kalah dalam hal ini. Kita akan periksa oknum-oknum pejabat yang terlibat sehingga sampai dibiarkan masyarakat bermukim di kawasan TNTN ini," kata Wadansat PKH, Brigjen Dodi Triwinarto, memaparkan langkah-langkah strategis untuk memulihkan fungsi TNTN, Selasa (10/6).

Penyegelan ini dilakukan pada Selasa (10/6/2025) di Dusun Kelayang, Desa Lubuk Kembang Bungo, Kecamatan Ukui, Pelalawan, sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

"Kawasan ini kini disita oleh negara dan menjadi objek pengawasan serta pengamanan pemerintah."

Proses pemancangan dan pemasangan plang penyitaan secara simbolis dilakukan oleh Ketua Pelaksana Satgas PKH Jampidsus Kejagung RI, Febri Adriansyah, didampingi Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada, dan Kasum TNI Letjen TNI Richard T.H. Tampubolo.

Hadir pula menyaksikan Kejati Riau Akmal Abbas, Kapolda Riau Irjen Hery Herjawan, Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri, Bupati Pelalawan Zukri, serta Kejari Pelalawan Ajrizal beserta jajaran masing-masing.

Dody Triwinarto menjelaskan bahwa dari luas awal 81.793 hektare, kini sekitar 50.000 hektare telah beralih fungsi menjadi lahan sawit dan 600 hektare menjadi pemukiman, sebagian besar dihuni pendatang.

Mengenai masyarakat yang sudah lama berdiam di TNTN, Dody menyatakan akan dilakukan relokasi mandiri selama tiga bulan, mulai 22 Mei hingga 22 Agustus 2025.

"Untuk teknis dan tahapannya akan diatur oleh Tim Terpadu Penertiban Kawasan dan akan diinformasikan lebih lanjut pada masyarakat," ujarnya.

Kebijakan sementara, sawit berumur lebih dari 5 tahun boleh dipanen selama 3 bulan sambil menunggu relokasi, namun tidak boleh menanam baru, memperluas, atau memelihara kebun.

Sebaliknya, sawit yang ditanam dalam 5 tahun terakhir dianggap perambahan baru dan akan dimusnahkan serta diganti tanaman hutan oleh pemerintah.

Kasum TNI Letjen TNI Richard T.H. Tampubolo menyoroti bahwa deforestasi di TNTN telah menyebabkan satwa dilindungi seperti gajah dan harimau muncul ke perkampungan.

Ia menekankan perlunya tindakan hukum bagi yang terlibat dan peninjauan ulang sertifikat serta KTP yang dikeluarkan di kawasan Taman Nasional.

"Ini bagian dari satgas penertiban hutan sekaligus dibentuk pemerintah pusat ini untuk sebagai atensi dari deforestasi," paparnya.

JAM Pidsus Dr. Febri Adriansyah menambahkan bahwa TNTN adalah target utama Satgas PKH karena kekayaan hayatinya.

"Kepentingan di Taman Nasional sangat banyak, ini adalah tempat konservasi gajah dan hayati terbaik, hayati yang kaya betul di sini," ujarnya.

Ia menegaskan, identifikasi tauke (pemodal) dan pekerja sawit akan dilakukan, serta relokasi masyarakat diupayakan. Febri juga meminta Bupati berperan sebagai "penyejuk" lahan yang dikosongkan.

"Kita harapkan masyarakat yang sudah dikasih pengertian dari teman-teman Polri, teman-teman TNI, Pak Bupati turun, sudah direlokasi kita harapkan jangan kembali lagi merusak kawasan ini," tandasnya.

Tim Satgas PKH yang terdiri dari unsur TNI, Kejaksaan, BPKP, Kepolisian, BPN, KemenESDM, Kemenkeu, BIG, dan kementerian terkait lainnya, akan terus melakukan sosialisasi, edukasi, dan pendekatan.

Sebanyak 20 Kejati juga telah ditugaskan sebagai Posko Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk kemudahan koordinasi.

Atas penyegelan kawasan konservasi TNTN seluas 81.793 hektare ini juga mendapat tanggapan Gubernur Riau Abdul Wahid.

Ia menegaskan pentingnya pengawasan konkret terhadap kawasan hutan lindung.

“Kawasan hutan itu tidak cukup hanya ditetapkan di atas peta. Harus benar-benar dijaga di lapangan. Kalau tidak, cepat atau lambat hutan kita akan habis,” kata Gubri Abdul Wahid, Selasa (10/6).

Gubernur Abdul Wahid mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat pendekatan preventif, bukan hanya reaktif.

“Jangan sampai kita baru bergerak setelah hutan dirambah. Harus ada sistem pengawasan aktif dan berkelanjutan. Kita harus berpikir jauh ke depan untuk menjaga warisan lingkungan bagi generasi mendatang,” tegasnya.

Anggota DPRD Riau, Edi Basri mendukung penuh langkah Satgas PKH di lahan seluas 81.793 hektare dalam kawasan Hutan Konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) yang diduga dikuasai secara ilegal di area hutan lindung tersebut.

Edi Basri menilai, upaya Satgas PKH sangat penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan yang tidak hanya berdampak secara lokal, tetapi juga nasional.

“TNTN adalah aset penting bagi negara dan daerah. Saya berharap eksekusi dilakukan secara humanis karena ada masyarakat yang mungkin terbawa arus atau dipengaruhi oleh oknum tertentu," kata Edi Basri, Rabu (11/6).

"Namun masyarakat biasa tidak mungkin berani melawan hukum. Jika ada korporasi besar yang terlibat, pasti ada upaya mengubah hutan lindung menjadi kawasan industri,” sambungnya.

Politisi Partai Gerindra itu juga menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang mencoba mengubah fungsi hutan lindung secara ilegal, terutama jika melibatkan korporasi besar.

“Tindak tegas secara hukum jika ada korporasi yang bermain di lahan tersebut. Satgas harus sukses membersihkan kebun ilegal di Riau agar berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tambahnya.

Satgas PKH sebelumnya telah menargetkan beberapa titik rawan perambahan di wilayah Tesso Nilo, sebagai bagian dari agenda nasional dalam melindungi kawasan hutan dari perusakan, alih fungsi, serta aktivitas perkebunan ilegal.

Tesso Nilo sendiri merupakan kawasan konservasi yang menjadi habitat satwa langka, seperti gajah Sumatera, sekaligus penyangga ekosistem di Provinsi Riau. (*)

Tags : taman nasional teso nilo, pelalawan, tntn berubah jadi kebun sawit, satgas pkh segel tntn, lingkungan tntn sudah rusak,