Politik   2023/05/31 13:45 WIB

Bertarung di Pileg 2024 dari Partai Perindo, Larshen Yunus: 'Mau Sistem Terbuka atau Tertutup Tetap Saja Memakai Biaya'

 Bertarung di Pileg 2024 dari Partai Perindo, Larshen Yunus: 'Mau Sistem Terbuka atau Tertutup Tetap Saja Memakai Biaya'
Larshen Yunus, Caleg dari Partai Perindo.

PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Pendaftaran untuk calon legislatif (Caleg) dari berbagai partai politik menjadi kontestan di pemilihan legislatif (Pileg) tahun 2024 sudah dilaksanakan di Komisi Pemilihan Umun (KPU) Riau beberapa hari yang lalu dan ditutup terakhir Minggu, 14 Mei 2023.

Diantara caleg dari berbagai partai yang telah mendaftar, salah satunya Larshen Yunus dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo) yang nantinya akan bertarung di Pileg 2024, dimana Ia menilai sistem terbuka buat caleg tambah setia pada parpol dan pemilih.

Ia juga beroptimis akan mendapatkan kursi untuk di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat I di Provinsi Riau.

Salah seorang kontestan caleg dari Partai Perindo yang bertarung memperebutkan kursi di DPRD Riau Dapil Kabupaten Kampar ini dikenal sebagai sosok muda yang energik.

Ia juga mempunyai ide-ide yang cemerlang yang dapat nantinya berbuat positif di tengah-tengah masyarakat kedepannya.

Selain sebagai Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Riau yang dilakoni, Larshen juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjend) KNPI Pusat Jakarta dalam sebuah lembaga ormas kepemudaan yang mempunyai jiwa sosialitas dan loyalitas tinggi di seluruh kalangan.

Larshen Yunus, pemuda kelahiran Pekanbaru, jebolan Fisipol dari Universitas Riau (UNRI) ini dipercaya oleh para anggota pengurus KNPI Riau untuk maju caleg legislatif 2024, selain mempunyai wawasan luas, Ia juga dikenal sosok yang mudah bergaul terhadap siapapun baik pada orang tua, pemuda bahkan para pejabat sekalipun.

Larshen di kenal masyarakat Kabupaten Kampar. Menurut nya maju caleg dari Partai Perindo karena ingin mengabdi, berbuat yang terbaik sebagai perpanjangan tangan masyarakat.

Ketika usulan-usulan yang dibutuhkan masyarakat, tanpa pilih lokasi atau daerah yang dalam pemilu, dengan maju sebagai perwakilan masyarakat (anggota DPRD) Riau tentu dapat nantinya bisa berbuat banyak di tengah-tengah masyarakat, ucapnya.

Berangkali Ia pun ingin mencoba mencalonkan diri ikut kontestan pemilihan Caleg 2024, tentunya atas dorongan dan dukungan masyarakat Kampar yang memberikan kepercayaan dengan memilih dirinya, tentu hal ini akan lebih banyak waktu lagi untuk berbuat di tengah-tengah masyarakat. 

Tetapi ada yang menarik ketika Ia menyinggung soal sistem pemilu proporsional caleg tahun 2024 nantinya.

"Dahulu, kita menggunakan sistim proporsional tertutup. Masa selama 10 tahun itu yang Presiden RI di jabat pak SBY dikenal membangun dan mempertahankan semangat demokrasi," sebutnya.

"Ketika itu, drama dan akting partai [wong cilik] sangat meyakinkan. Sehingga jadilah pemenang pemilu. Tetapi apa yang terjadi, ternyata rakyat indonesia hanya masih terdengar menyesal. Selanjutnya merubah menjadi sistim proporsional tertutup," ungkapnya.

Tetapi kembali bertarung di Pileg 2024 dengan sistem terbuka menjadikan caleg tambah setia pada parpol dan pemilih.

"Dalam sistem pemilihan umum (pemilu) di Indonesia terutama untuk pencalonan anggota legislatif baik itu DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, otoritas penuh untuk pencalonan anggota legislatif itu seratus persen ada di keputusan politik."

"Jadi, partai politiklah yang mempunyai kewenangan penuh untuk menentukan apakah seorang calon anggota legislatif itu dapat dicalonkan atau tidak," sebut Larshen.

Alasan Pemohon yang menyatakan dalam sistem proporsional terbuka yang dicalonkan adalah orang-orang yang popular, tidak punya pengalaman mengelola organisasi partai politik, justru seharusnya para pemohon yang menjadi kader politik, mempertanyakan hal tersebut kepada partai politiknya, kenapa lebih banyak mencalonkan orang-orang popular dan tidak mengutamakan kader partai politik yang sudah mempunyai pengalaman puluhan tahun dalam mengurus dan mengelola organisasi partai politik.

“Di dalam pelaksanaan sistem pemilu proporsional terbuka, justru akan mendorong calon anggota legislatif untuk bersetia kepada dua aktor utama dalam proses penyelenggaraan pemilu, yaitu partai politik sebagai otoritas yang akan mencalonkan seorang anggota legislatif, kemudian pemilih sebagai aktor utama yang akan menentukan apakah calon anggota legislatif dapat dipilih atau tidak atau dapat terpilih sebagai anggota legislatif atau tidak.”

Tetapi menurutnya lagi, sistem pemilu proporsional daftar terbuka membuat anggota legislatif terpilih dan duduk di lembaga perwakilan menjadi bekerja untuk dirinya sendiri dan tidak lagi sesuai partai politik.

Namun Larshen menilai terkait itu tidak tepat.

"Dalam sistem lembaga perwakilan seorang anggota legislatif adalah bagian dari partai politik dan tidak bekerja untuk dirinya sendiri, di dalam praktiknya anggota legislatif selalu bekerja sesuai dengan perintah partai politik."

Praktiknya, seorang anggota legislatif yang bekerja untuk dirinya sendiri tidak tepat, kata dia.

"Partai politik punya otoritas penuh setelah menjalani serangkaian proses yang dilakukan di internal partai politik, untuk mengganti calon legislatif yang tidak lagi bekerja untuk kepentingan partai politik melainkan sudah bekerja untuk kepentingannya sendiri."

“Mau sistem apapun untuk pemilu, baik terbuka atau tertutup, tetap saja rawan terbukanya politik uang. Tetapi terkait money politics sudah ada ancaman pidananya. Setidaknya Caleg bisa digugurkan jika terbukti menggunakan uang untuk mendapatkan suara," jelasnya.

Jadi, memang sistem proporsional terbuka menunjukkan dan tetap saja memakai biaya. Tapi dengan biaya mahal bertujuan mendapatkan perwakilan yang akuntabel dan demokratis. Ada tanggung jawab anggota dewan kepada pemilihnya, anggota dewan akan selalu merawat daerah pemilihannya, sebab jika tidak, dia tidak akan dipilih kembali.

“Berbeda dengan sistem proporsional tertutup yang menyebabkan tidak ada hubungan psikologis antara anggota dewan dengan pemilihnya,” jelasnya.

Larshen berharap, memang sebaiknya dapat menggunakan sistem distrik seperti yang dianut oleh negara lain, dimana dapil itu kecil sekali hanya satu dapil dengan alokasi satu kursi, terangnya. (*)

Tags : larshen yunus, caleg, partai perindo, larshen yunus bertarung di pileg, pileg 2024, larshen yunus maju caleg dari partai perindo,