Agama   2025/10/30 13:52 WIB

Biaya Haji 2026 Alami Penurunan jadi Rp87 Juta Buat Kabar Gembira Bagi Calon Jamaah di Tanah Air

Biaya Haji 2026 Alami Penurunan jadi Rp87 Juta Buat Kabar Gembira Bagi Calon Jamaah di Tanah Air

Penurunan biaya menjadi kabar gembira bagi calon jamaah haji.

AGAMA - DPR RI bersama Kementerian Haji menetapkan Biaya Penyelenggaraan Haji 2026 sebesar Rp87 juta, turun dari tahun sebelumnya tanpa mengurangi kualitas layanan.

Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Haji dan Umrah RI menetapkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1447 H/2026 sebesar Rp87.409.365,45 per orang. Angka ini mengalami penurunan sekitar Rp2 juta dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp89,4 juta per calon jamaah haji.

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan bahwa penurunan biaya tersebut tidak akan mengurangi kualitas layanan haji.

Pembahasan yang berlangsung cepat dan bertanggung jawab ini berhasil menetapkan angka yang dianggap realistis.

Penurunan biaya ini merupakan hasil pembahasan intensif antara DPR, pemerintah, dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

BPIH 2026 terdiri dari dua komponen yaitu biaya yang dibayar langsung oleh jamaah (Bipih) sebesar Rp54.193.806,58 atau 62 persen dari total biaya, dan biaya dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji sebesar Rp33.215.558,87 atau 38 persen. Dengan komposisi ini, BPKH tetap mencatat surplus keuangan sekitar Rp149 miliar.

Komisi VIII menegaskan bahwa kualitas pelayanan bagi jamaah tetap menjadi prioritas utama. Fasilitas akomodasi di Makkah maksimal berjarak 4,5 kilometer dari Masjidil Haram, dan di Madinah maksimal 1 kilometer dari Masjid Nabawi.

Menu katering juga dijamin bercita rasa Nusantara dengan juru masak asal Indonesia.

Selain itu, living cost sebesar SAR750 akan dikembalikan kepada jamaah dalam bentuk uang tunai, sehingga total biaya yang benar-benar dikeluarkan jamaah setelah pelunasan hanya sekitar Rp23,1 juta.

Komisi VIII juga mendorong Kementerian Haji dan Umrah untuk segera memanggil jamaah yang berhak berangkat agar bisa melakukan pelunasan Bipih, serta memastikan dua syarikah penyedia layanan di Arab Saudi, Rakeen Mashariq dan Al-Bait Guests, memberikan pelayanan maksimal.

Kuota haji Indonesia tahun 2026 ditetapkan sebanyak 221.000 orang, yang terdiri dari 203.320 calon haji reguler (92 persen) dan 17.680 calon haji khusus (8 persen).

Pembagian kuota dilakukan berdasarkan proporsi daftar tunggu jamaah di setiap provinsi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Masa tinggal jamaah di Arab Saudi rata-rata 41 hari. Untuk transportasi udara, pesawat yang digunakan harus berumur maksimal 15 tahun, memenuhi standar teknis DKPPU Kementerian Perhubungan, dan memberikan layanan yang nyaman bagi jamaah.

Sementara untuk transportasi darat, layanan naqobah dan sholawat akan menggunakan moda transportasi yang nyaman dan berstandar tinggi.

Pelayanan di kawasan Armuzna juga dijamin profesional, dengan penegasan bahwa tidak ada jamaah yang ditempatkan di kawasan Mina Jadid.

Sementara Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyambut baik penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1447H/2026M yang disepakati oleh Panja Komisi VIII DPR RI dan Panja Pemerintah.

Total biaya haji tahun depan ditetapkan sebesar Rp87,4 juta. Artinya, ada penurunan sekitar Rp2 juta bila dibandingkan dengan besaran pada tahun sebelumnya.

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menyatakan, keputusan ini merupakan kabar gembira bagi calon jamaah haji Indonesia.

"Kami di BPKH sangat mengapresiasi penetapan BPIH 2026 ini," ujar Fadlul dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (30/10).

Menurutnya, penurunan biaya ini merupakan hasil kerja keras dan efisiensi yang dilakukan oleh Kementerian Haji dan Umrah dan DPR dalam meninjau berbagai komponen biaya.

"BPKH menilai bahwa besaran BPIH yang telah disepakati ini mencerminkan keseimbangan antara kemampuan jamaah dengan pengelolaan nilai manfaat dana haji yang optimal," ucapnya.

Sesuai dengan mandatnya dalam mengelola keuangan haji, BPKH pun menegaskan kesiapannya untuk menyalurkan porsi Nilai Manfaat (subsidi) untuk melengkapi biaya yang dibayarkan langsung oleh jamaah (Bipih).

Berdasarkan kesepakatan tersebut, komposisi BPIH 2026 terbagi atas Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Nilai Manfaat. Bipih sendiri akan dibayar langsung oleh jamaah rata-rata sebesar Rp 54,19 juta (62 persen). Adapun Nilai Manfaat diambil dari hasil pengelolaan keuangan haji sebesar Rp 33,21 juta (38 persen) per jamaah.

"BPKH berkomitmen penuh untuk mendukung keputusan ini. Kami siap menyalurkan Nilai Manfaat dari hasil investasi dana haji yang kami kelola untuk menopang total biaya haji, sesuai dengan porsi yang telah disepakati bersama. Kami pastikan ketersediaan dana untuk Nilai Manfaat tersebut aman dan siap digunakan," ucap Fadlul.

Sementara terkait alur administrasi, anggota Badan Pelaksana BPKH, Amri Yusuf menjelaskan, BPKH siap mengeksekusi penyaluran dana tersebut setelah proses penetapan selesai.

"Besaran BPIH 2026 yang sudah disepakati ini selanjutnya akan diajukan secara resmi oleh Kementerian Haji dan Umrah RI kepada BPKH," kata Amri.

Sesuai ketentuan undang-undang, lanjutnya, transfer Pengeluaran Keuangan Haji dalam rangka pembayaran BPIH tahun 1447H/2026M akan dilakukan oleh BPKH ke rekening satuan kerja (satker) penyelenggara ibadah haji yang ditetapkan oleh Kementerian Haji dan Umrah RI.

Fadlul Imansyah menekankan, efisiensi dan rasionalisasi biaya menjadi bagian penting dari prinsip keadilan dan keberlanjutan (sustainability) keuangan haji.

"Penurunan biaya ini tidak hanya meringankan jamaah tahun 2026, tapi juga menjaga keberlanjutan dana haji agar hak jamaah yang masih antre tetap terjamin,” jelasnya.

Ia menegaskan, BPKH berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pengelolaan dana haji, serta memastikan dukungan pendanaan yang tepat waktu bagi penyelenggaraan ibadah haji.“Kami siap bersinergi penuh dengan Kementerian Haji dan Umrah serta seluruh pemangku kepentingan demi penyelenggaraan haji yang aman, lancar, dan maslahat bagi umat,” ucap Fadlul. (*)

Tags : bpkh, haji 2026, penyelenggaraan haji 2026, biaya haji, nilai manfaat, Biaya Haji 2026,