Besaran Bipih tiap embarkasi dipastikan lewat aturan presiden.
AGAMA - Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1447 Hijriyah/2026 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan nilai manfaat.
Berdasarkan salinan Keppres yang diterima di Jakarta, Jumat (5/12/2025), penetapan BPIH ini dilakukan sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Dalam Keppres tersebut, Presiden menetapkan besaran BPIH 2026 untuk setiap embarkasi. Berikut ini perinciannya.
Besaran BPIH 2026 per Embarkasi
Aceh: Rp 78.324.981
Medan: Rp 79.379.071
Batam: Rp 87.380.981
Padang: Rp 81.085.481
Palembang: Rp 87.422.481
Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi): Rp 91.758.281
Solo: Rp 86.448.981
Surabaya: Rp 93.860.981
Balikpapan: Rp 88.791.481
Banjarmasin: Rp 88.754.481
Makassar: Rp 89.108.738
Lombok: Rp 88.167.381
Kertajati: Rp 91.774.581
Yogyakarta: Rp 86.170.981
Besaran Bipih 2026 Jamaah Reguler per Embarkasi
Aceh: Rp 45.109.422
Medan: Rp 46.163.512
Batam: Rp 54.125.422
Padang: Rp 47.869.922
Palembang: Rp 54.206.922
Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi): Rp 58.542.722
Solo: Rp 53.233.422
Surabaya: Rp 60.645.422
Balikpapan: Rp 55.575.922
Banjarmasin: Rp 55.538.922
Makassar: Rp 55.893.179
Lombok: Rp 54.951.822
Kertajati: Rp 58.559.022
Yogyakarta: Rp 52.955.422
Nilai manfaat yang dialokasikan bagi jamaah haji reguler mencapai Rp 6,69 triliun dan digunakan untuk menutupi berbagai komponen layanan, seperti akomodasi, konsumsi, transportasi, layanan di Arafah–Muzdalifah–Mina, perlindungan jamaah, pembinaan jamaah, serta pelayanan umum di dalam negeri maupun Arab Saudi.
Adapun nilai manfaat yang diperuntukkan bagi jamaah haji khusus ditetapkan sebesar Rp 7,23 miliar.
Keppres tersebut juga mengatur mekanisme penyetoran Bipih oleh jamaah haji reguler, petugas haji daerah, dan pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) melalui bank penerima setoran yang ditunjuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Selain itu, Presiden memberikan mandat kepada Menteri Haji dan Umrah untuk menetapkan ketentuan teknis lebih lanjut terkait pelaksanaan keputusan ini.
Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2025 mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 13 November 2025. Pemerintah menegaskan komitmen untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, baik dari aspek pelayanan, akuntabilitas keuangan, maupun perlindungan jamaah. (*)
Tags : biaya haji 2026, bipih 2026, Prabowo Subianto, Keppres 34/2025, BPKH, Kemenag, haji 1447 H, embarkasi haji, nilai manfaat,