Hukrim   2024/11/07 12:49 WIB

Bila Utang Tidak Dibayar Bisa Ditempuh Upaya Hukum, Mufli Gusendi: 'Mengurusnya Termasuk Pekerjaan Mulia'

Bila Utang Tidak Dibayar Bisa Ditempuh Upaya Hukum, Mufli Gusendi: 'Mengurusnya Termasuk Pekerjaan Mulia'
Mufli Gusendhi, SH

PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Utang piutang mungkin sudah tak asing lagi di telinga kita. Rasanya hampir semua orang pernah terlibat dalam urusan utang piutang.

"Bila utang tidak dibayar bisa ditempuh upaya hukum."

"Tetapi jika pengurusan atau kegiatan yang membantu orang untuk membayar hutangnya maka itu adalah sebuah tugas yang mulia," kata Mufli Gusendhi SH menyikapi soal hutang piutang yang sering terjadi ditemukan ditengah masyarakat.

menurutnya, dalam urusan pinjam meminjam uang (Utang) ini tentunya ada akad yang disepakati oleh kedua belah pihak antara lain, tanggal pengembalian, besaran pinjaman, jaminan dan lain-lain.

Bermacam-macam alasan orang harus terlibat dalam urusan ini, mulai dari yang meminjamkan uangnya atau yang meminjam baik kepada perorangan maupun kepada lembaga keuangan seperti perbankan, dengan berbagai keperluannya.

Dalam perjalanan waktu banyak orang tak mampu membayar utangnya dan menjadi piutang macet, dengan berbagai alasan sehingga hal ini menjadi perhatian dari pemerintah dan bahkan ada yang menagih piutangnya dengan jasa debt collector, bahkan ada juga yang melakukan somasi hingga pelaporan kepada pihak yang berwajib.

Menurutnya, utang menjadi salah satu peristiwa yang umum terjadi di Masyarakat. Peruntukannya pun kini tidak hanya untuk membantu keperluan mendesak, tetapi juga dapat menunjang kegiatan ekonomi dalam bisnis.

"Namun tentu banyak kondisi di mana seseorang yang melakukan utang tidak mampu membayar utangnya kembali atau gagal bayar utang."

Dalam KUHPerdata, kata dia, utang piutang dapat dilakukan dengan perjanjian pinjam meminjam. Pasal 1754 KUHPerdata menyebutkan bahwa pinjam meminjam adalah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang menghabis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula.

Konsep utang piutang masuk ke dalam konsep yang diatur oleh Hukum Perdata, hubungan tersebut terjadi karena hal berikut:

  • Perjanjian antara pihak yang satu dengan yang lain. Misalnya dalam jual-beli, sewa menyewa, utang piutang, tukar menukar, dan pemberian kuasa.
  • Ketentuan undang-undang yang bermanfaat atau saling menguntungkan bagi pihak-pihak. Misalnya, perwakilan sukarela, pembayaran tanpa utang, perbuatan menurut hukum, dan pewarisan.
  • Ketentuan undang-undang yang merugikan orang lain. Misalnya perbuatan melawan hukum.

Kemudian, bila somasi atau teguran tidak dilaksanakan oleh pihak kreditur maka pihak debitur dapat melakukan upaya hukum lain, yaitu mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri.

Lalu, umumnya salah satu langkah hukum yang dapat dilakukan bila terdapat pihak yang melakukan wanprestasi adalah melaporkan debitur kepada pihak kepolisian dengan tuduhan melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan.

Berkenaan dengan mengajukan mekanisme melalui hukum pidana merujuk kepada ketentuan UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM menyatakan tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.

Jadi menurut Mufli Gusendhi, jika merujuk pada ketentuan Pasal 19 ayat (2) UU HAM tersebut, meski ada laporan yang masuk ke pihak Kepolisian terkait sengketa utang piutang, pengadilan tidak boleh memindahkan seseorang karena ketidakmampuan membayar utang. (*)

Tags : utang piutang, utang tidak dibayar, tempuh upaya hukum, mengurus utang pekerjaan mulia,