PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Golden 9 Break yang baru beroperasi beberapa bulan lalu, diduga menjual minuman beralkohol tinggi dari berbagai merek secara diam-diam dan sembunyi-sembunyi.
"Billiard Golden 9 Break Pekanbaru kangkangi Perda."
"Kami tutupnya pukul 02.40 WIB, bang. Kalau mau booking bisa," kata seorang karyawan Golden 9 Break yang menerima pesanan pengunjung mengakui bahwa tempat tersebut tutup pada pukul 02.40 WIB, Sabtu (27/7).
Billiard Golden 9 Break diduga melanggar aturan jam operasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Perda Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2002 tentang Hiburan Umum Biliar.
Golden 9 Break yang berlokasi di Jalan Arifin Ahmad, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru meski sebagai tempat olahraga billiard termasuk salah satu cabang olahraga prestasi, beberapa pengusaha diduga memanfaatkan tempat billiard untuk menjalankan usaha lain yang dapat memberikan dampak negatif.
Seperti penjualan minuman beralkohol tinggi tanpa izin melanggar Pasal 4 dari perda tersebut mengatur ketentuan dan syarat operasional hiburan umum biliar, sedangkan Pasal 5 mengatur waktu operasional hiburan umum yang diperbolehkan buka mulai pukul 08.00 WIB hingga 20.00 WIB.
Golden 9 Break diduga beroperasi mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 02.40 WIB dini hari.
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa Golden 9 Break menyediakan beberapa meja billiard di dalam VIP room dengan berbagai paket pilihan untuk pelanggan.
Tempat ini juga menawarkan room khusus untuk pelanggan yang ingin bernyanyi atau karaoke, ditemani wanita pemandu karaoke. Selain itu, Golden 9 Break menyediakan berbagai macam minuman beralkohol yang diduga melebihi kadar yang diizinkan oleh aturan.
Ketika ditanya tentang minuman yang disediakan di dalam room, seorang karyawan Golden 9 Break menyebutkan bahwa mereka menawarkan berbagai pilihan minuman, termasuk bir dan Guinness.
Untuk minuman beralkohol tinggi, ia mengakui bahwa mereka belum memiliki izin resmi.
"Kita ada bang, cuma izinnya belum keluar, bulan besok baru izinnya keluar. Kalau yang ada itu Soju," ujarnya.
Ketua RT 02, Dedi Oktori, saat ditemui mengaku tidak pernah memberikan izin terhadap pembangunan gedung Golden 9 Break.
"Izin dari RT saya tidak pernah kasih. Semalam saya sempat diundang pihak Golden Break, tapi saya tidak datang," katanya, Senin (30/7/2024).
Dedi juga menegaskan bahwa selama ini dirinya tidak pernah mempersulit masalah perizinan usaha di wilayahnya.
"Kalau saya yang namanya izin tidak pernah tidak saya memberikan. Tapi setahu saya tidak ada mereka (Golden Break) minta izin," tegasnya.
Dedi berharap pihak pengelola Golden 9 Break dapat menjaga ketenangan masyarakat setempat, terutama karena lokasi tempat tersebut dekat dengan tempat ibadah, yaitu masjid.
"Jangan sampai ada yang melaporkan masalah keributan dari tempat itu. Karena tempat itu (Golden Break) dekat sekali dengan tempat ibadah kita (masjid). Saat ini masih aman karena belum ada yang melapor," katanya. (rp.ind/*)
Editor: Indra Kurniawan
Tags : billiard golden 9 break, pekanbaru, kangkangi perda, billiard golden diduga jual alkohol tinggi, News Kota,