PEKANBARU - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau, menggelar pemusnahan barang bukti sabu sebanyak 11 kilogram lebih dan 500 butir pil ekstasi, dari 4 Laporan Polisi (LP).
Satu kasus, di antaranya dari dalam Lembaga Permasyarakatan (Lapas). "Ada beberapa jaringan sudah kita treking, ada satu kasus sabu 1 kilogram yang sumbernya dari Lapas dan sudah ditangkap untuk kembali dikembangkan," ungkap Kepala BNN Riau, Brigjen Pol Keneddy, Kamis (24/9).
Dia menjelaskan, terkait pengungkapan 11 kilogram sabu dan 500 butir ekstasi tersebut, merupakan hasil penyelidikan dari 4 kasus yang meliputi sejumlah daerah di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Lebih lanjut, kata dia kasus 1 kilogram sabu dan 500 butir ekstasi ditangkap bersama tersangka di daerah Kota Pekanbaru, tepatnya Jalan Nangka. "Lalu kasus selanjutnya, di Hotel Novotel, tapi tersangka lebih dulu kabur berangkat ke Jakarta. Untuk barang bukti sabu 168 gram, ditemukan di dalam hotel setalah adanya laporan warga," terang Keneddy.
Dia menuturkan bahwa pihaknya telah mengupayakan penyidikan dengan melakukan koordinasi ke pusat untuk memburu para tersangka. Sementara itu, kata dia, satu kasus lainnya ditemukan di dalam lingkungan pengiriman barang melalui Avsex Bandara Sultan Syarif Kasim II Kota Pekanbaru, di cargo ditemukan sabu sebanyak 147 gram. "Satu kasus 10 kilogram sabu dengan para pemainnya 2 orang tersangka, sudah diamankan aparat TNI Lanal Dumai, bersama dengan barang buktinya di daerah Dumai," tutur Kapala Kenedy.
Para tersangka ini merupakan jaringan Internasional dengan sistem terputus. Dalam mengantar barang haram itu, kata dia tersangka menggunakan kapal Speed Boat yang melibatkan masyarakat sebagai kurir. "Modus mereka dengan menggunakan kapal Speed Boat dan transaksi di tengah laut yang melibatkan masyarakat untuk mengantar (kurir,red) dengan imbalan upah yang cukup besar," ucap Keneddy. (rp.san/*)
Tags : Badan Narkotika Nasional, BNN Riau Musnahkan 11 Kg Ekstasi,