PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Badan Narkotika Nasional atau BNN RI merilis kasus peredaran narkoba di wilayah Indonesia. Pada periode April-Juni 2024, tercatat ada ratusan kilogram (Kg) sabu dan ekstasi disita.
Pengungkapan kasus itu disampaikan saat peringatan Hari Anti Narkotika Internasional yang dipusatkan di Kota Dumai. Peringatan Hari Anti Narkoba Internasional dihadiri langsung Kepala BNN RI Komjen Marthinus Hukom.
Tidak hanya Marthinus, hadir juga Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal, Kepala BNN Riau Brigjen Pol Robinson Siregar dan Deputi Pemberantasan Irjen I Wayan Sugiri. Selain itu terlihat hadir Wali Kota Dumai H Paisal, Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton dan sejumlah pejabat di Riau.
"BNN RI pada periode April hingga Juni bekerja sama dengan TNI, Polri, Ditjen Bea dan Cukai, serta Ditjen Pemasyarakatan menyita 112 ribu gram sabu, 806 ribu gram ganja, 457 gram ganja sintetik, 11 ribu butir pil ekstasi," kata Marthinus, Senin (24/6/2024).
Marthinus mengatakan seluruh barang bukti yang disita merupakan hasil dari pengungkapan 128 kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan 220 tersangka. Berdasarkan penyitaan seluruh barang bukti tersebut, BNN RI telah menyelamatkan 640 jiwa dari ancaman bahaya narkotika.
Selain itu, BNN turut menyelamatkan bangsa Indonesia dari kerugian sosial ekonomi dampak buruk peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika. Termasuk dampak negatif peredaran narkoba.
"Dari total barang bukti yang disita oleh BNN pusat dan BNN Provinsi sebagaimana disebutkan tadi, sebanyak 56 ribu gram sabu, 41 ribu mililiter sabu cair, 652 gram ganja dan 6.460 butir ekstasi dimusnahkan," kata Marthinus.
Pemusnahan dilakukan setelah sebelumnya disisihkan guna uji laboratorium dan ilmu pengetahuan. Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil dari pengungkapan 47 kasus dengan 80 tersangka di wilayah Sumatera, DKI Jakarta dan Jawa Barat.
"Selain di Dumai, BNN Kalimantan Barat dan Kalimantan Utara juga melakukan pemusnahan barang bukti," kata Marthinus sambil mengajak perang memberantas narkoba.(*)
Tags : Badan Narkotika Nasional, BNN, Sabu dan Ekstasi Disita,