PEKANBARU - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau meringkus 41 orang pelaku peredaran narkoba selama tahun 2021.
"Selama tahun 2021 ada 41 berkas perkara narkoba atau 41 orang tersangka dengan jumlah laporan kejadian narkotika (LKN) sebanyak 33 kasus. Dibandingkan tahun lalu kita melihat, ada peningkatan tapi tidak banyak," kata Kepala BNNP Riau, Brigjen Pol Robinson DP Siregar saat konferensi pers akhir tahun di kantornya, Selasa (28/12).
Pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa berbagai jenis narkotika, termasuk jenis baru yakni 2-CB atau narkoba jenis prangko.
"Barang bukti yang diamankan ada 10,013 kg sabu-sabu, 146,65 gram ganja kering serta narkotika jenis 2-CB sebanyak 113 bloter atau 1,47 gram," terangnya.
Dia mengatakan, dengan pengungkapan itu, BNNP Riau dan jajaran telah menyelamatkan 70.251 orang dari penyalahgunaan narkoba.
"Dengan asumsi 1 gram sabu digunakan untuk 7 orang, 1 butir ekstasi dan 1 gram ganja untuk 1 orang," tambahnya.
Pihaknya saat ini juga tengah melakukan penyidikan terhadap tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dua pelaku narkoba. Ini dilakukan untuk mendalami aset yang dimiliki para pelaku dari hasil penyalahgunaan narkoba itu.
"Kita sudah menyidik dua orang pelaku terkait TPPU ini. Di mana satu sudah masuk tahap P21 dan satu lainnya masih on proses," ujarnya. (*)
Tags : Badan Narkotika Nasional Provinsi, BNNP Riau, News, BNNP Ringkus Pelaku Narkoba dan Amankan Sabu ,