BATAM - Badan Pengusaha (BP) Batam melakukan reformasi pengelolaan aset negara demi mendongkrak Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Batam lakukan alih fungsi lahan jadi kawasan pertanian terpadu."
“Jika dikelola secara modern dan terintegrasi, agribisnis tidak hanya menjadi sumber PNBP yang signifikan, tetapi juga memberikan dampak positif terhadap lingkungan melalui pendekatan hijau dan inovatif,” kata Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, Jumat (11/7) lalu.
Menurutnya, salah satu langkah strategis yang kini dijalankan adalah penataan dan pengembangan sektor agribisnis, termasuk alih fungsi lahan yang sebelumnya direncanakan untuk pembangunan Masjid Mohammed bin Salman (MBS).
Melalui konsinyering bertajuk Penataan/Pengembangan Agribisnis Guna Peningkatan PNBP Unit Usaha Fasilitas dan Lingkungan (HGAT), BP Batam mengkaji ulang pemanfaatan aset seluas 112,7 hektare yang terbagi dalam tiga zona.
Kegiatan tersebut sebagai bagian dari upaya optimalisasi pendapatan negara melalui pendekatan modern dan tertib aset.
Ariastuty Sirait, menyebut sektor agribisnis menyimpan potensi besar jika dikelola secara produktif dan berkelanjutan.
Salah satu keputusan penting adalah pengalihan fungsi lahan yang sebelumnya dirancang sebagai lokasi Masjid Mohammed bin Salman (MBS).
Proyek tersebut dinyatakan batal, dan BP Batam kini merencanakan kawasan tersebut sebagai zona pertanian dan peternakan terpadu.
Sementara Direktur Badan Usaha SPAM Fasilitas dan Lingkungan BP Batam, Iyus Rusmana, mengatakan pemanfaatan ulang lahan eks MBS akan menyumbang pendapatan baru bagi negara.
Potensi pendapatan dari keseluruhan kawasan agribisnis diperkirakan mencapai Rp6,4 miliar per tahun.
“Untuk memaksimalkan potensi tersebut, diperlukan pendataan ulang, monitoring ketat terhadap perjanjian aset, hingga evaluasi atas kepatuhan para penyewa terhadap aturan sewa,” kata Iyus Rusmana.
Zona pertama dalam kawasan agribisnis mencakup penyewa lahan yang didominasi petani tanaman hias.
Terdapat 26 penyewa yang akan didata ulang dan disosialisasikan kembali terkait kewajiban pembayaran sewa sesuai Peraturan Kepala (Perka) BP Batam.
Zona kedua meliputi kawasan yang digunakan untuk aktivitas peternakan, pertanian, bangunan milik instansi pemerintah, rumah dinas, serta fasilitas pendukung lainnya.
Di zona ini, BP Batam juga akan menertibkan administrasi dan memperjelas status penggunaan lahan melalui evaluasi perjanjian eksisting.
Sementara itu, zona ketiga—yang sebelumnya menjadi lokasi rencana pembangunan Masjid MBS—akan difungsikan sebagai pusat pertanian dan peternakan terpadu berbasis klaster. BP Batam menilai perubahan fungsi ini lebih tepat guna dan selaras dengan visi optimalisasi aset negara. (*)
Tags : badan pengusaha, bp batam, alih fungsi lahan, bp batam buat kawasan pertanian terpadu,