Batam   2024/07/22 10:56 WIB

BP Batam Percepat Pengembangan Proyek Rempang Eco City, 'Tapi Ratusan Warga Terdampak Minta Pemenuhan Haknya'

BP Batam Percepat Pengembangan Proyek Rempang Eco City, 'Tapi Ratusan Warga Terdampak Minta Pemenuhan Haknya'
Pekerja tengah menggarap pembangunan rumah baru bagi warga terdampak proyek Rempang Eco City di Rempang, Batam, Kepulauan Riau.

BATAM - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terus mendorong percepatan realisasi proyek pembangunan Rempang Eco City, Batam, dengan tetap mengutamakan pemenuhan hak dari warga terdampak.

"BP Batam percepat pengembangan proyek rempang Eco City." 

"Percepatan realisasi proyek pembangunan Rempang Eco City ini dipastikan terlaksana dengan mengutamakan pemenuhan hak dari warga terdampak," kata Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Yuliot, Selasa.

Pada 10 Januari 2024 lalu, telah dilaksanakan peletakan batu pertama oleh pihak Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) untuk pembangunan rumah baru bagi warga terdampak yang target pengerjaannya akan berlangsung selama 2,5 bulan.

Selain melakukan koordinasi secara rutin dengan BP Batam, Kementerian Investasi/BKPM juga menggandeng erat K/L terkait seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk penyelesaian hal-hal terkait lahan dan perizinan.

Sementara penataan dan penyediaan sarana prasarana permukiman dikoordinasikan dengan Kementerian PUPR.

Yuliot menjelaskan setelah diterbitkannya Peraturan Presiden (PP) Nomor 78 Tahun 2023 sebagai perubahan dari PP Nomor 68 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional, Kementerian Investasi bersama BP Batam langsung sigap menindaklanjuti berbagai hambatan terkait pemenuhan hak warga terdampak di Rempang, khususnya terkait relokasi dan ganti rugi.

Jika dilihat dari data yang dimiliki Kementerian Investasi per akhir Desember tahun 2023, jumlah warga yang telah berhasil direlokasi ke hunian sementara sebanyak 334 jiwa.

"Kami juga pastikan dilakukannya pendekatan secara intensif dengan cara sebaik mungkin kepada warga yang mungkin masih resisten terhadap pengembangan proyek Rempang Eco City ini," ungkapnya.

Salah satu warga Rempang terdampak, Dedi Yunhar, yang berprofesi sebagai buruh tani, menyatakan keyakinannya atas proyek yang dicanangkan pemerintah ini.

Menurutnya proyek ini akan menjadi ladang baru yang mampu membuka lapangan pekerjaan yang luas bagi warga Rempang.

"Kami bersedia dipindah ke hunian sementara atas kemauan kami sendiri tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Program pengembangan Rempang Eco-City ini sudah jelas akan menyediakan lowongan kerja baru untuk anak-anak kami ke depannya," kata Dedi.

"Fasilitas yang dijanjikan juga sudah kami terima. Harapan kami semoga proyek ini berjalan lancar dan hasilnya menguntungkan bagi masyarakat Rempang, khususnya kami yang terdampak," sambungnya.

Berdasarkan data Kementerian Investasi/BKPM per bulan Desember tahun 2023, upaya sosialisasi dengan cara door-to-door telah dilaksanakan ke 551 warga.

Tercatat 382 warga melakukan konsultasi ke posko yang telah disediakan yakni Posko Koramil/RSKI, Posko Kantor Camat Galang, Posko Kantor Lurah Rempang Cate, dan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BP Batam atau MPP Batam Center.

Selain itu Tim Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi Kementerian Investasi/BKPM juga secara rutin melakukan peninjauan langsung ke lokasi pergeseran sementara dan lokasi pengembangan proyek Rempang Eco City.

BP Batam dalam melakjukan tindakan twerakhir sudah melakukan pembayaran santunan Kepada 31 Kepala Keluarga (KK) yang telah pindah ke hunian sementara.

Santunan yang dibayarkan kepada masyarakat terdampak pengembangan Rempang Eco City ini berupa biaya atas pembukaan lahan; tanaman yang tumbuh; sarana usaha seperti kandang ternak, warung, kolam ikan, sampan, kelong dan kerambah.

Selain itu masyarakat juga akan menerima permukiman kembali berupa hunian tipe 45 seniai Rp 130.290.754, dengan lahan berstatus hak milik.

Masyarakat juga akan mendapatkan santunan, jika rumah merka sebelumnya lebih tinggi nilainya dari rumah yang akan mereka terima di Tanjung Banon.

Sebagai contoh, jika masyarakat mempunyai nilai rumah sebelumnya sebesar Rp 500 juta sesuai hasil penilaian dari tim independen, maka BP Batam memberikan rumah tipe 45 senilai Rp 130.290.754, dan ditambah santunan atas selisih harga rumah sebesar Rp 369.709.246.

Selain itu, permukiman di Tanjung Banun juga dilengkapi dengan fasilitas umum dan fasilitas sosial seperti masjid, sekolah mulai dari jenjang SD hingga SMA, pasar, lapangan bola, kantor pemerintahan, puskesmas, jalan aspal row 8, jaringan listrik, sambungan air minum serta dermaga.

Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait mengatakan, pemberian santunan tersebut merupakan amanah dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional.

Selanjutnya, dituangkan dalam aturan turunan berupa Perka Nomor 20 Tahun 2023, tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Rempang Eco-City.

"Jadi untuk saat ini, sudah ada 31 KK yang telah dilakukan survey oleh tim independen dan dinilai oleh tim independen. Hasil penilaian itu telah diumumkan di kelurahan, kantor kecamatan dan lokasi pembangunan selama 7 hari kerja," Uucap Aruastuty, Jumat (14/6).

"Jadi tahap selanjutnya, akan dilakukan pembayaran santunan sesuai amanah dari aturan yang berlaku," sebutnya.

Ia melanjutkan, saat ini masyarakat yang telah bergeser ke hunian sementara, sudah mendapat santunan berupa biaya hidup sebesar Rp 1,2 juta per jiwa setiap bulan.

Biaya hidup tersebut, diberikan selama 12 bulan sejak masyarakat menghuni hunian sementara.

Tidak hanya biaya hidup, masyarakat juga diberikan biaya sewa rumah sebesar Rp 1,2 juta per bulan untuk setiap kepala keluarga.

Biaya sewa rumah itu juga diberikan untuk selama 12 bulan.

Ketika tiba di rumah sementara, masyarakat juga akan diberikan bantuan berupa paket sembako.

Masyarakat juga diberikan fasilitas mobilisasi barang secara gratis dari rumah asal ke rumah sewa dan kembali lagi permukiman di Tanjung Banon.

Termasuk juga, kepastian anak-anak warga yang terdampak untuk ditampung di sekolah terdekat dari hunian sementara. Serta, tersedianya layanan kesehatan apabila diperlukan.

"Untuk santunan berupa biaya hidup selama di hunian sementara, biaya sewa rumah, bantuan paket sembako, mobilisasi dan yang lainnya, sudah diberikan kepada 112 KK yang telah pindah ke hunian sementara," tutup Tuty.

BP Batam juga telah melakukan rapat koordinasi tentang pengembangan eco city ini pada Rabu 17 Juli 2024 kemarin.

rapat koordinasi berlangsung di Marketing Centre BP Batam. Rapat itu juga melibatkan Pemerintah Kota Batam dan PT Makmur Elok Graha (MEG) selaku pengembang kawasan.

Beberapa rencana aksi yang berkaitan untuk mendukung realisasi investasi di Rempang pun menjadi pembahasan utama.

Satu di antaranya adalah tentang pemenuhan kebutuhan infrastruktur dasar.

“Apa yang menjadi kebutuhan secepat mungkin mesti kita selesaikan. Yang terpenting, aspek investasi dan aspek regulasi tidak saling berbenturan,: ujar Kepala BP Batam, Muhammad Rudi sebagai pimpinan rapat.

Pada prinsipnya, lanjut Rudi, BP Batam berkomitmen penuh untuk menuntaskan rencana investasi Rempang Eco City.

Hal ini selaras dengan arahan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto saat berkunjung ke Batam pada Kamis 12 Juli 2024 lalu.

“Ini memberikan peluang bagi peningkatan ekonomi daerah. Kita semua tentu memiliki tekad agar investasi Rempang bisa sukses dan berjalan lancar,” tambah Rudi yang juga menjabat sebagai Walikota Batam.

Di samping itu, Rudi mengajak seluruh komponen daerah untuk dapat berkolaborasi menyukseskan Rempang Eco City.

Sehingga, hal tersebut dapat memudahkan koordinasi antar lini ke depannya.

“Hal-hal bersifat teknis mesti clear. Termasuk mempertimbangkan skema-skema alternatif yang dapat mendukung penyelesaian investasi di Rempang,” pungkasnya. (*)

Tags : Rempang, hak warga rempang, rempang eco city, investasi, batam, bp batam,