Agama   2025/08/19 10:32 WIB

BPKH Sukses Mengelola Ekosistem Haji dan Umrah Lewat Pendekatan Boundary Spanning Organization

BPKH Sukses Mengelola Ekosistem Haji dan Umrah Lewat Pendekatan Boundary Spanning Organization

BSO menghubungkan semua pihak yang berhubungan dengan haji.

AGAMA - Pemerintah Indonesia melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sukes mengelola dana haji yang cukup besar.

Per akhir tahun 2024 total mencapai Rp 171,64 triliun terdiri dari Rp 40,76 triliun (23,75%) ditempatkan dalam bentuk produk perbankan syariah dan Rp 130,88 triliun (76,25%) ditempatkan dalam bentuk instrument surat berharga, emas, dan surat berharga lainnya dan investasi langsung dan investasi lainnya (Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Haji (LP3KH) Tahun 2024 Audited).

Dana ini merupakan akumulasi setoran awal dari seluruh calon jemaah haji yang menunggu giliran untuk berangkat haji.

Dana ini akan bertambah setiap tahun seiring dengan tingginya keinginan masyarakat untuk melaksanakan rukun Islam ke lima tersebut.

Pengelolaan keuangan haji merupakan mandat Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014 untuk mewujudkan penyelenggaraan ibadah haji yang berkualitas, penggunaan biaya penyelenggaraan ibadah haji yang rasional dan efisien, serta manfaat bagi kemaslahatan umat Islam.  

Mekanisme penyelenggaran pengelolaan keuangan haji diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 melalui pendirian BPKH.

Dengan skala dana publik sebesar itu, tantangan pengelolaannya tidak hanya menyangkut investasi yang aman serta sesuai prinsip syariah dan kehati-hatian, asas manfaat, nirlaba, transparan, dan akuntabel, tetapi juga terwujudnya kolaborasi dan integrasi di dalam ekosistem haji dan umrah yang melibatkan banyak pihak dan berbagai segmen usaha lintas negara serta saling terkait erat.

BPKH selama ini menempati posisi di persimpangan dari berbagai macam kepentingan yang kompleks. Antara lain kepentingan regulasi domestik-internasional, kepentingan ekonomi-spiritual, dan ekspektasi jutaan umat Islam calon jemaah haji Indonesia.

BPKH memainkan peran sentral dalam mengkoordinasikan, mengkolaborasikan, mengintegrasikan, dan mengorkestrasikan seluruh sumber daya serta menciptakan nilai tambah berupa peningkatan sekaligus optimalisasi nilai manfaat dana haji melalui berbagai kemitraan strategis, akuisisi, dan pembiayaan. Dalam konteks teori organisasi, BPKH menjalankan fungsi kritikalnya sebagai Boundary Spanning Organization (BSO).

BSO yaitu entitas yang beroperasi di perbatasan organisasi untuk menghubungkan, mengoordinasikan, menyelaraskan, serta berinteraksi secara intensif dengan lingkungan eksternalnya yaitu seluruh pemangku kepentingan yang sangat beragam di dalam ekosistem haji dan umrah.

Pemangku kepentingan yang terlibat bersama BPKH mengembangkan ekosistem haji dan umrah antara lain Kementerian Agama (Kemenag) RI, Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), asosiasi-asosiasi pelaksanaan ibadah haji dan umrah, mitra usaha/perusahaan pendukung ibadah haji dan umrah seperti perbankan syariah, asuransi syariah, maupun pengusaha-pengusaha sektor riil dalam ekosistem haji dan umrah, calon jemaah haji, serta ormas-ormas Islam.

Investasi Sektor Riil

Seiring dengan tuntutan pengelolaan dana haji agar dapat menghasilkan nilai manfaat yang semakin tinggi, BPKH berinvestasi langsung pada sektor riil dalam ekosistem haji dan umrah baik di dalam negeri maupun di luar negeri khususnya di Arab Saudi. 

Kondisi ini membuat jumlah pemangku kepentingan yang bekerja sama dengan BPKH bertambah banyak. Antara lain seluruh Kementerian dan Lembaga Negara RI terkait, seluruh Kementerian Arab Saudi terkait seperti Kementerian Haji, Kementerian Investasi dan Kementerian terkait lainnya, serta syarikah atau perusahaan pelaksana operasional haji di Arab Saudi.

Berada di tengah-tengah keterlibatan beragam pemangku kepentingan di dalam ekosistem haji dan umrah membuat BPKH harus melaksanakan peran sebagai BSO.

BPKH berkolaborasi dan berkoordinasi baik intra maupun inter organisasional dalam rangka proses integrasi seluruh aktivitas lintas multi budaya, multi institusi, dan multi konteks dalam ekosistem haji dan umrah.

Apa Itu boundary spanning?

Menurut Aldrich & Herker (1977), Tushman & Scanlan (1981), Williams (2002), dan Schotter et al. (2017), boundary spanning didefinisikan sebagai aktivitas strategis yang menghubungkan organisasi dengan lingkungan eksternal yang mencakup aspek komunikasi, kolaborasi, pertukaran informasi, representasi, serta negosiasi demi mendukung pencapaian tujuan organisasi.

Sedangkan menurut Williams (2002), Beechler et al. dalam Lane et al. (2004), Scott & Thomas (2017), dan Van Meerkerk & Edelenbos (2018), BSO didefinisikan sebagai organisasi yang didesain menjembatani atau mendorong keterkaitan yang terintegrasi untuk menciptakan orientasi, keselarasan, dan komitmen yang melampaui batas-batas di antara beragam organisasi, kelompok, disiplin ilmu, sektor, atau komunitas dalam bentuk interaksi, komunikasi, kerja sama, koordinasi, dan kolaborasi dalam rangka mengatasi kompleksitas pemasalahan yang tidak bisa diatasi oleh organisasi secara sendirian.

Secara konseptual BSO pertama kali dikembangkan oleh Tushman (1977) dalam teori organisasi tentang bagaimana organisasi berinteraksi dengan lingkungan eksternalnya.

Dalam konteks BPKH dan ekosistem haji dan umrah, maka BSO mengacu pada peran dan tugas strategis untuk memastikan agar seluruh komponen di dalam ekosistem haji dan umrah berfungsi secara harmonis dan efektif. 

Tantangan Mewujudkan Sinergi

Namun demikian, BPKH juga menghadapi tantangan besar dalam mewujudkan sinergi seluruh elemen di dalam ekosistem haji dan umrah.

Tantangan itu antara lain diperlukannya kapasitas sumber daya manusia yang mumpuni, sistem teknologi informasi yang andal, serta tata kelola organisasi yang kuat. 

BPKH dituntut untuk menjadi BSO yang independen dalam rangka membangun ekosistem haji dan umrah yang transparan, akuntabel, berkelanjutan, bebas kepentingan pribadi, dan berpihak kepada jemaah.

Independensi BPKH dibutuhkan dalam proses pengambilan keputusan investasi strategis berdasarkan analisis profesional. Misalnya seperti alokasi dana haji untuk kepemilikan pesawat dan hotel meskipun tingkat pengembalian finansialnya mungkin tidak instan namun pada jangka panjang berdampak menurunkan biaya perjalanan ibadah haji dan umrah.

BPKH yang independen merupakan jaminan bahwa pengelolaan keuangan haji berada di tangan para profesional yang tepat pada koridor investasi yang sehat dan fokus pada kepentingan jemaah.

Keberhasilan implementasi BPKH sebagai BSO akan tercermin pada peningkatan nilai manfaat, efisiensi operasional, kepuasan jemaah, komunikasi yang efektif, kolaborasi antar berbagai pemangku kepentingan, serta meningkatnya kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan haji.

Dengan peran strategis tersebut, BPKH tidak hanya menjalankan fungsi administratif semata, tetapi juga memberikan kontribusi signifikan terhadap pengembangan ekosistem haji dan umrah yang berkelanjutan dan berkualitas tinggi.

Dengan demikian, BSO bukan sekadar istilah, melainkan mengejawantah menjadi keterampilan dan struktur yang perlu diinstitusionalisasikan agar kolaborasi dan koordinasi lintas elemen di dalam ekosistem haji dan umrah menjadi bagian dari budaya kerja organisasi.

Melihat tantangan di atas, jelas bahwa model kerja yang terisolasi tidak akan mampu mendorong kesuksesan BPKH dalam mengelola dana haji yang begitu kompleks. Diperlukan aktivitas BSO yang memanifestasi ke dalam praktik pengelolaan keuangan haji sehari-hari. Artinya, BPKH tidak boleh berjalan sendiri hanya sebagai pengelola dana haji saja, kunci suksesnya adalah kolaborasi dan koordinasi lintas batas organisasi yang menjadi esensi BSO. 

Berkolaborasi

Mengacu pada konsep boundary spanning leadership (Ernst, C., & Chrobot-Mason, D., 2010), BPKH harus mampu berkolaborasi paling tidak secara horizontal, vertikal, dan geografis.

Kolaborasi horizontal adalah bentuk kolaborasi lintas berbagai sektor ekonomi syariah, dari perbankan hingga real estate, dari teknologi finansial hingga industri halal.

Selain itu BPKH harus mampu berkolaborasi secara vertikal pada level kebijakan strategis melalui interaksi dengan Presiden, DPR, kementerian dan lembaga terkait, serta mengimplementasikannya pada level operasional sebagai bentuk koneksi antara BPKH dengan jemaah haji dan umrah.

Kemudian BPKH juga harus mampu berkolaborasi lintas geografis yang memungkinkan BPKH untuk mengoptimalkan hubungan antar negara dalam investasiseperti mitigasi risiko fluktuasi mata uang terhadap biaya penyelenggaraan haji dan umrah yang didominasi oleh SAR dan USD.

Ancona & Caldwell (1992) mengelompokkan perilaku BSO tersebut ke dalam empat fungsi utama yaitu ambassadorial atau aktivitas representatif dan persuasif; task coordinator atau aktivitas koordinatif dan negosiatif; scout atau aktivitas terkait menggali informasi; serta guard atau aktivitas terkait kontrol atas informasi.

Fungsi ambassadorial (representatif dan persuasif) dilakukan oleh BPKH sebagai diplomat ekosistem yang mewakili kepentingan calon jemaah haji dan umrah dalam rangka membentuk koalisi lintas batas sehingga mandat untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan haji, biaya haji yang rasional dan efisien, serta kemaslahatan umat Islam dapat benar-benar diwujudkan.

BPKH dapat fokus pada negosiasi kemitraan jangka panjang dengan hotel, katering, bus, klinik dan rumah sakit, serta platform digital untuk menjaga single data truth pada seluruh layanan haji dan umrah yang terintegrasi.

Selain itu BPKH menjalankan fungsi task coordinator (koordinatif dan negosiatif) yaitu memastikan agar setiap rantai layanan haji dan umrah dapat dilaksanakan dengan tepat waktu, sesuai target yang direncanakan, termitigasi risikonya, serta biaya yang terkendali, tanpa harus mengorbankan prinsip syariah, akuntabilitas, dan efisiensi.

BPKH juga melaksanakan fungsi scout (menggali informasi) dalam ekosistem yang penuh dengan ketidakpastian.

Tidak hanya sekedar mengumpulkan data namun lebih dari itu mengolah dan menganalisis data tersebut sehingga dapat menjadi informasi yang berarti, berkualitas, serta ditindaklanjuti secara cepat dan tepat sasaran.

Melalui fungsi scout tersebut, BPKH harus menjadi intelijen ekosistem dalam rangka mengantisipasi perubahan regulasi, dinamika makro ekonomi, harga, dan kurs mata uang, mengantisipasi risiko kesehatan dan cuaca yang ekstrim, model bisnis di dalam ekosistem haji dan umrah, serta perilaku jemaah dan pendamping di lapangan. BPKH juga menjalankan fungsi guard (kontrol atas informasi).

Pada prinsipnya BPKH wajib untuk menjauhi informasi yang tidak pasti, disamarkan, overclaim, dan menimbulkan misinterpretasi, bahkan tidak diperbolehkan membocorkan informasi yang dapat merugikan jemaah. Oleh karena itu BPKH harus mampu menata arsitektur kebenaran di dalam ekosistem yang sensitif terhadap isu biaya, layanan, dan reputasi dengan cara mengendalikan informasi secara tepat waktu, valid, proporsional, aman, patuh hukum syariah, dan bermanfaat bagi jemaah.

Dampak Posotif BSO

Implementasi dari fungsi-fungsi BSO tersebut membawa dampak positif karena BPKH memainkan peran sentral sekaligus strategis untuk menjembatani kolaborasi dan koordinasi yang efektif antar berbagai batasan institusional, sektoral, geografis, dan profesional dalam ekosistem haji dan umrah yang inklusif dan berkelanjutan.

Selain itu, melalui fungsi-fungsi BSO, BPKH berperan mengintegrasikan prinsip syariah dalam seluruh aktivitas investasi dan pengelolaan dana, mengintegrasikan investasi di sektor produksi halal, pertanian, dan manufaktur yang mendukung rantai pasokan bagi haji dan umrah, berkontribusi pada peningkatan kualitas layanan haji melalui investasi infrastruktur, teknologi, dan capacity building, memastikan kesesuaian dengan nilai-nilai Islam sambil mengoptimalkan return investasi, serta mengintegrasikan seluruh sumber daya serta menciptakan nilai tambah melalui berbagai kemitraan strategis, akuisisi, dan pembiayaan.

Ekosistem Haji

Ekosistem haji dan umrah mencakup berbagai segmen usaha yang kompleks dan saling terkait erat satu sama lain.

Ekosistem haji dan umrah tersebut antara lain meliputi klaster jasa keuangan syariah, kesehatan, perjalanan dan pariwisata, ritel dan perdagangan, katering dan pengolahan makanan, logistik dan transportasi, hospitality dan akomodasi, properti dan konstruksi, serta teknologi informasi.

Seluruh klaster tersebut tersebar di sepanjang alur proses yang dilalui oleh calon jemaah haji dan umrah sejak dari menabung setoran awal ataupun tabungan umrah di bank, kemudian mendaftar haji di kementerian agama, mencari dan memilih travel haji dan umrah, persiapan manasik haji, pengurusan aspek perijinan imigrasi dan kesehatan, keberangkatan calon jemaah haji dan umrah dari Indonesia ke Arab Saudi, pelaksanaan prosesi haji dan umrah di Arab Saudi baik di Mekkah maupun di Medinah, hingga kepulangan jemaah haji dan umrah dari Arab Saudi ke Indonesia.

Klaster jasa keuangan syariah merupakan pondasi dalam pengelolaan ekosistem haji dan umrah, dimana peluang bisnis untuk dieksplorasi antara lain adalah akuisisi bank syariah untuk memudahkan setoran tabungan calon jemaah haji dan umrah, pengelolaan investasi dana haji, pembiayaan operasional bagi pelaku bisnis, serta layanan transaksi syariah yang modern dan efisien melalui platform perbankan digital yang terpadu.

Dalam klaster kesehatan, beberapa peluang bisnis antara lain adalah pembangunan atau kemitraan strategis rumah sakit dan klinik haji dan umrah, layanan kesehatan untuk jemaah haji dan umrah yang sudah berusia lanjut yang membutuhkan perawatan khusus, serta layanan informasi kesehatan digital terintegrasi untuk memantau kondisi kesehatan jemaah haji dan umrah secara real-time.

Kemudian klaster perjalanan dan pariwisata sebagai ujung tombak pelayanan jemaah haji dan umrah menjadi salah satu peluang bisnis yang sangat potensial untuk menyediakan layanan pengelolaan perjalanan dan administrasi visa.

Klaster ritel dan perdagangan menjadi salah satu klaster yang memiliki peluang bisnis cukup luas antara lain mulai dari penyediaan perlengkapan haji dan umrah, oleh-oleh, perlengkapan pribadi dan teknis jemaah selama pelaksanaan haji dan umrah, hingga perdagangan kambing di Arab Saudi untuk pembayaran denda penyembelihan kambing (denda dam) akibat melanggar kewajiban dalam ibadah haji. 

Klaster lain yang mempunyai potensi bisnis yang menguntungkan dalam ekosistem haji dan umrah adalah katering dan pengolahan makanan siap saji, dan siap makan dengan kebutuhan rutin yang sangat besar selama pelaksanaan ibadah serta peluang khusus dalam pengolahan daging kaleng sebagai bisnis lanjutan dari pembayaran denda dam oleh jemaah haji yang dapat dikirim kembali ke Indonesia sebagai bagian dari program Pemerintah terkait makanan bergizi gratis.

Klaster logistik dan transportasi memiliki peluang bisnis antara lain penyediaan pesawat untuk keberangkatan dan kepulangan jemaah haji dan umrah, layanan bus selama pelaksanaan ibadah di Arab Saudi, jasa handling penumpang dan barang di embarkasi dan bandara, serta pengiriman kargo haji dan umrah untuk keberangkatan dan kepulangan jemaah.

Klaster hospitality di Arab Saudi memiliki peluang bisnis berupa penyediaan layanan lounge di bandara serta layanan hotel di Arab Saudi yang nyaman dan dekat dengan lokasi ibadah, sehingga kemitraan dengan syarikah di Arab Saudi menjadi jalan yang sangat strategis untuk memastikan ketersediaan akomodasi tersebut.

Klaster properti atau real estate dan konstruksi baik di wilayah Indonesia maupun di Arab Saudi memiliki peluang bisnis antara lain renovasi dan revitalisasi embarkasi, pembangunan dan pengelolaan bandara keberangkatan dan kedatangan ibadah haji dan umrah maupun hotel-hotel di sekitarnya, pembangunan dan pengelolaan hotel jangka panjang di Mekkah dan Medinah baik di sekitar Masjidil Haram, Masjid Nabawi, dan maktab di Arafah, serta pengelolaan rest area di sepanjang jalur perjalanan darat antar kota yang ditempuh oleh jemaah haji dan umrah.

Selain itu klaster teknologi informasi juga memiliki peluang bisnis yang potensial melalui pengembangan paltform digital terpadu bagi jemaah haji dan umrah untuk layananan perbankan, kesehatan, logistik, imigrasi, pemilihan perusahaan perjalanan dan pariwisata, belanja ritel, pemilihan kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah, serta informasi lainnya terkait ibadah haji dan umrah.

BPKH melalui pendekatan BSO berperan sangat kritikal dan strategis dalam mengelola ekosistem sebagai integrator, koordinator, dan orkestrator yang mensinergikan seluruh peluang bisnis potensial secara terpadu.

BPKH berperan sebagai investor strategis yang rasional dalam mengakuisisi bisnis atau melakukan kemitraan sehingga dapat memberikan nilai tambah jangka panjang bagi jemaah dan ekosistem.

Selain itu, BPKH berperan sebagai inovator dalam mengembangkan teknologi informasi melalui sebuah platform digital yang akan memudahkan interaksi antar pemangku kepentingan di dalam ekosistem, sebagai diplomat ekosistem yang merepresentasikan kepentingan jemaah haji dan umrah, sebagai intelijen ekosistem yang mengidentifikasi dan mengantisipasi segala bentuk perubahan lingkungan global, regional, maupun domestik, serta sebagai penata arsitektur kebenaran sehingga seluruh aktivitas investasi yang dilakukan di dalam ekosistem sesuai prinsip syariah dan terjaga sustainabilitasnya.

Seiring dengan besarnya peluang bisnis potensial dalam ekosistem haji dan umrah, BPKH tidak luput dari tantangan di masa depan yang harus diperhatikan. Tantangan tersebut antara lain perlu kehatihatian dalam memilih sektor bisnis dan instrumen investasi yang diproyeksikan dapat bertahan jangka panjang di tengah-tengah gejolak ekonomi dan politik global saat ini.

BPKH juga harus memastikan terjaganya transparansi, akuntabilitas dan tata kelola yang baik di dalam ekosistem yang kompleks, tersedianya kapabilitas organisasi untuk selalu beradaptasi dengan teknologi yang terus berkembang, aman, dan mudah diakses secara luas oleh seluruh pemangku kepentingan di dalam ekosistem,serta tersedianya juga mekanisme yang unggul dan teruji dalam mengelola krisis layanan kepada jemaah haji dan umrah.

Dengan model pengelolaan investasi yang cermat dan berhati-hati pada klaster-klaster bisnis dalam ekosistem haji dan umrah, maka BPKH berpeluang tidak hanya untuk menciptakan manfaat ekonomi yang luas namun juga memastikan aspek kenyamanan, keamanan, dan kualitas ibadah bagi seluruh calon jemaah haji dan umrah Indonesia.

Penulis: Aziz Fajar Ariwibowo, Kepala Divisi Manajemen Portofolio Investasi Langsung dan Investasi Lainnya BPKH serta Anggota Indonesia Strategic Management Society (ISMS).

Tags : Badan Pengelola Keuangan Haji, BPKH, pengelolaan dana haji dan umrah, bpkh sukses mengelola ekosistem haji dan umrah, boundary spanning organization, haji boundary spanning organization,