BATAM - Balai Pengawas Obat dan Makanan [BPOM] di Batam meningkatkan layanannya dalam pengawasan produk obat dan makanan di wilayah Kepri dengan memperkenalkan inovasi baru untuk meningkatkan efisiensi layanan publik.
"BPOM Batam perkuat pengawasan obat dan makanan."
“Penerbitan SKI oleh Balai POM Batam memungkinkan produk-produk impor untuk dapat diedarkan di Indonesia setelah memenuhi persyaratan sertifikasi yang ketat,” kata Kepala Balai POM Batam, Musthofa Anwari, Kamis (1/8).
Dalam upaya meningkatkan keamanan dan mutu produk yang beredar, Balai POM Batam telah memperluas kewenangannya untuk menerbitkan Surat Keterangan Impor [SKI] dan Surat Keterangan Ekspor [SKE].
Musthofa Anwari menjelaskan, bahwa langkah ini bertujuan untuk memastikan setiap produk obat dan makanan yang masuk atau keluar dari wilayah Indonesia telah memenuhi standar keamanan yang ditetapkan.
Peningkatan signifikan juga terlihat dalam jumlah produk yang diekspor dari Indonesia, khususnya wilayah Kepri yang kini mencakup 46 negara.
“Hal ini menunjukkan minat yang kuat dari pasar internasional terhadap produk-produk Indonesia,” katanya.
Di samping itu, Balai POM Batam juga telah mengintensifkan koordinasi lintas sektor untuk memastikan bahwa pengawasan terhadap produk obat dan makanan tetap terjaga dengan baik.
Langkah ini sejalan dengan upaya untuk mempersingkat waktu pelayanan melalui Service Level Agreement [SLA].
“Jadi yang diharapkan dapat mempercepat distribusi produk-produk tersebut ke pasar,” jelasnya.
Dengan demikian, perluasan peran Balai POM Batam tidak hanya berdampak positif pada keamanan produk dan kesehatan masyarakat, tetapi juga memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian nasional.
“Tentunya melalui peningkatan ekspor produk-produk unggulan Indonesia,” tutupnya.
BPOM juga memberikan perhatian serius dalam melakukan pengawas terhadap peredaran obat, makanan dan kosmetik ilegal di wilayahnya.
“Kami terus melakukan penelusuran secara berkala, baik berdasarkan laporan masyarakat maupun inisiatif sendiri, untuk menindak distributor atau gudang yang menjual produk obat dan makanan tanpa izin edar,” ujar Mustofa Anwari.
Upaya penindakan ini dilakukan sejalan dengan paradigma baru BPOM, yaitu meningkatkan fungsi pencegahan dan penanggulangan melalui sistem siber.
“Hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan berdampak luas dalam memerangi peredaran produk ilegal,” jelasnya.
Mustofa juga menekankan pentingnya koordinasi dengan berbagai sektor terkait untuk memperkuat upaya penindakan.
“Kerjasama antar instansi sangatlah penting untuk memastikan keamanan produk obat dan makanan bagi masyarakat di Kepulauan Riau,” tegasnya.
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan teliti saat membeli obat, makanan, dan kosmetik.
“Pastikan produk yang dibeli memiliki izin edar resmi dari BPOM,” pungkasnya. (*)
Tags : Balai Pengawas Obat dan Makanan, BPOM Batam, Pengawasan Obat dan Makanan, Kasus Produk Ilegal Ditindak,