INDRAGIRI HULU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu (Inhu) menghadiri acara Pemusnahan Obat dan Makanan yang tidak memenuhi Ketentuan Hasil Pengawasan Loka POM di Inhu, Kamis (21/11/2024) di Halaman Kantor POM Inhu Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat.
Kepala BPOM Inhu, Emi Amalia, S.Farm, Apt, M.s dalam pemaparanya menyampaikan Loka POM Inhu telah melakukan pengawasan terhadap obat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan.
Menurutnya, Pengawasan terhadap obat dan makanan merupakan salah satu upaya dalam memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat dalam pembangunan pemerintah di Bidang Kesehatan, Loka POM di Kabupaten Indragiri Hulu sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan POM secara rutin melakukan pengawasan terhadap peredaran produk yaitu, obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen makanan dan pangan olahan serta produk lainnya.
Lebih lanjut dikatakan Emi pengawasan periode bulan Januari- November 2024, terdapat Produk Obat, Pangan, Kosmetik, Obat Tradisonal dan Suplemen Kesehatan yang tidak memenuhi syarat, ketentuan, mutu, kualitas, maupun produk tanpa izin edar/ilegal yang tidak sesuai dengan Peraturan Perundangan-Undangan yang berlaku sebanyak 43.903 kemasan produk obat dan makanan dengan nilai keekonomian Rp998,3 juta.
Selain itu Loka POM di Indragiri Hulu selama tahun 2024 juga telah menyelesaikan penanganan perkara di bidang Obat dan Makanan Inhu.
"Temuan sejumlah empat ratus delapan puluh lima item kemasan produk obat, obat tradisional dan Kosmetik dengan nilai keekonomian Rp153,7 juta," jelas Emi.
Emi menghimbau kepada Masyarakat untuk senantiasa melakukan Cek KLIK (cek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa) pada produk obat dan makanan sebelum dikonsumsi.
Tags : badan pengawas obat dan makanan, bpom, obat kosmetik makanan dimusnahkan, loka pom inhu, News Daerah,